Akuntansi Asuransi: Penerapan PSAK 117 Untuk Pengelolaan Laporan Keuangan yang Lebih Tertata Summary PSAK 117 adalah standar akuntansi Indonesia untuk kontrak asuransi yang merujuk pada IFRS 17 dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam sistem penomoran lama, standar ini sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74, lalu berubah menjadi PSAK 117 setelah penyesuaian penomoran SAK Indonesia. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi, keterbandingan, dan kualitas pelaporan keuangan perusahaan asuransi. Artikel menekankan manfaat ini bagi investor, pemegang polis, dan regulator; IAI juga menyebut PSAK 117 mendorong laporan yang lebih akuntabel, lebih detail, dan lebih sebanding dengan praktik global. Perubahan besar di bawah PSAK 117 ada pada cara mengukur liabilitas dan laba kontrak asuransi. IFRS 17 mensyaratkan pengukuran berbasis fulfilment cash flows dan contractual service margin, serta laba diakui saat jasa perlindungan asuransi diberikan, bukan sekadar saat premi diterima. Implementasinya bukan hanya isu akuntansi, tetapi transformasi lintas fungsi. Artikel menyoroti kebutuhan kesiapan aktuaria, finance, risk, dan sistem; IAI menambahkan pentingnya data yang lebih granular, kolaborasi dengan IT, dan penguatan tata kelola. OJK juga sudah mewajibkan format laporan PSAK 117 untuk pelaporan triwulanan 2025. Risiko jika implementasi tidak optimal cukup besar: laporan bisa kurang merepresentasikan kondisi sebenarnya, biaya operasional meningkat, kepatuhan terganggu, dan reputasi melemah. Artikel juga menyoroti potensi tekanan pada ekuitas saat transisi. Penting dicatat, kontrak asuransi syariah tidak berada dalam ruang lingkup PSAK 117 dan tetap dirujuk ke PSAK 408. Mulai 1 Januari 2025, industri asuransi akan semakin tertata dengan diperkenalkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru yaitu PSAK 117 yang sebelumnya adalah PSAK 74: Kontrak Asuransi. PSAK adalah standar akuntansi yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pengelolaan laporan keuangan yang lebih seragam dan terstruktur melalui transparansi atas kontrak asuransi. Jika seluruh perusahaan asuransi di Indonesia dapat mengadopsi dengan optimal, ini dapat mendorong kepercayaan publik atas industri asuransi beserta meningkatkan kualitas dan potensi industri asuransi secara keseluruhan. Tentu masih banyak pertanyaan yang muncul seputar penerapan PSAK 117 dan posisi penerapan PSAK 74 dalam perusahaan asuransi. Oleh karena itu, Mekari Jurnal akan membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Pertanyaan Seputar PSAK 117: Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi Berdasarkan hasil riset seputar penerapan PSAK 117, berikut adalah beberapa pertanyaan yang paling banyak dicari. Apa itu PSAK 117? PSAK 117 merupakan standar akuntansi yang mengatur pencatatan dan pelaporan kontrak asuransi di Indonesia. Standar ini sebelumnya dikenal dengan PSAK 74 dan mengadopsi dasar standarisasi dari standar akuntansi internasional atau IFRS 17. Ada beberapa fokus yang ditekankan dalam standar akuntansi ini, yaitu menggunakan model pengukuran yang memberikan transparansi (keuntungan dan kerugian) atas kontrak asuransi, disclosure ditingkatkan, dan memaksimalkan manajemena set dan liabilitas. Berikut tiga hal yang menjadi tujuan utama dari PSAK 117, yaitu: Meningkatkan kepercayaan investor dan pemegang polis terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi. Membangun pengelolaan riisko yang lebih terstruktur, mencakup risiko strategis, bisnis, dan operasional untuk meningkatkan efisiensi bisnis. Meningkatkan komparabilitas dengan menghasilkan data yang lebih granular dan akurat dalam perencanaan perusahaan. Baca Lebih Lanjut: Mengenal Perbedaan SAK dan IFRS dalam Akuntansi PSAK 117 berlaku efektif kapan? PSAK 117 akan berlaku secara efektif untuk diadopsi oleh seluruh perusahaan asuransi di Indonesia mulai 1 Januari 2025. Adapun, mekanisme untuk penerapannya sendiri sudah dimulai sejak awal tahun 2024 dengan tujuan untuk mematangkan persiapan (setelah pemberlakuannya pada 1 Januari 2025) dan merencanakan langkah-langkah mitigasinya. Apa Dampak yang Menjadi Perhatian? Mengutip dari Presiden Direktur Asuransi Bintang TBK (ASBI), Hastanto Sri Margi Widodo, mengungkapkan bahwa penerapan PSAK 117 untuk pertama kalinya dapat menyebabkan penurunan ekuitas hingga hampir 80%. Hal ini dapat terjadi karena dalam PSAK 117 mewajibkan perusahaan untuk mencadangkan dana dengan lebih ketat dan mengakui pendapatan yang lebih hati-hati, sehingga meningkatkan kewajiban dan mengurangi ekuitas. Salah satu tindakan preventif yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan ekuitas minimum perusahaan. Misalnya, yang semula sebesar Rp125 miliar menjadi Rp250 miliar di beberapa tahun selanjutnya. Siapa Saja yang Mengadopsi PSAK 117 di Indonesia? Mengikuti instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demi membangun transparansi dan komparabilitas laporan keuangan yang seragam, maka seluruh perusahaan asuransi di Indonesia diharapkan dapat mengadopsi PSAK 117 secara efektif mulai 1 Januari 2025. Adapun, ketentuan pada PSAK 117 tidak akan berlaku dan diterapkan pada kontrak asuransi syariah yang posisinya sudah diatur dalam PSAK 408 Akutansi Transaksi Asuransi Syariah. PSAK 117 menggantikan PSAK berapa? PSAK 117 akan diterapkan sebagai peralihan dari PSAK 74 yang sebelumnya mengatur pengelolaan atas kontrak asuransi. Peralihan ini terjadi karena PSAK 117 sudah mengadopsi berdasarkan IFRS 17 sehingga menawarkan pendekatan yang lebih terstruktur dan komprehensif dalam pencatatan kontrak asuransi dibandingkan PSAK 74. Selain itu, PSAK 117 akan menggantikan tiga standar keuangan lainnya, yaitu: PSAK 104 yang mengatur pengakuan, pengukuan, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna. PSAK 328 yang mengatur tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian. PSAK 336 yang mengatur tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa. Apa Dampak dari Tidak Menerapkan PSAK 117 dengan Optimal? Jika Anda tidak dapat menerapkan PSAK 117 dengan optimal, maka laporan keuangan perusahaan asuransi berpotensi tidak merepresentasikan kinerja dan data keuangan dengan tepat. Dari sisi operasional, ini akan menimbulkan inefisiensi dan pembengkakan biaya yang berdampak pada penyusunan strategi bisnis yang kurang tepat. Lebih lanjut, hal ini akan berdampak pada ketidakpatuhan pada aturan yang berlaku, dikenakan sanksi atau penalty, dan menurunkan kepercayaan dan reputasi di mata investor dan masyarakat. Kesimpulan PSAK 117 merupakan suatu langkah penting untuk memodernisasi laporan keuangan untuk perusahaan asuransi di Indonesia. Melalui penerapan standar akuntansi ini, perusahaan asuransi diharapkan untuk dapat lebih transparan dan bersaing di lingkup global. Hal ini juga selaras dengan tujuan utamanya yaitu untuk pengelolaan laporan keuangan yang lebih seragam dan tertata bagi perusahaan asuransi di Indonesia dan membangun kepercayaan di mata publik. Referensi: Ikatan Akuntan Indonesia. “Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Efektif Per 1 Januari 2025.” IAI Global. 1 Januari 2025. Diakses 20 April 2026. Memastikan bahwa PSAK 117 merujuk pada IFRS 17 dan efektif per 1 Januari 2025. (Ikatan Akuntan Indonesia) Ikatan Akuntan Indonesia. “Perubahan Penomoran PSAK dan ISAK dalam SAK Indonesia.” IAI Global. Diakses 20 April 2026. Menjelaskan bahwa PSAK 74 dalam penomoran lama menjadi PSAK 117, dan PSAK 408 adalah standar terpisah untuk asuransi syariah. Ikatan Akuntan Indonesia. “Siaran Pers – PSAK 117 Meningkatkan Keberlanjutan Industri Asuransi.” IAI Global. 31 Januari 2024. Diakses 20 April 2026. Membahas manfaat PSAK 117 bagi transparansi, komparabilitas, mitigasi risiko, dan kualitas data industri asuransi. (Ikatan Akuntan Indonesia) IFRS Foundation. “IFRS 17 Insurance Contracts.” IFRS. Diakses 20 April 2026. Sebagai rujukan internasional utama untuk prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi. (IFRS Foundation) IFRS Foundation. “IFRS 17 Fact Sheet.” IFRS. Diakses 20 April 2026. Ringkasan praktis tentang tujuan IFRS 17, transparansi yang lebih baik, pengakuan laba, dan pengukuran kewajiban pada nilai kini. (IFRS Foundation) Otoritas Jasa Keuangan. “SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.” OJK. Ditetapkan 24 Desember 2024; berlaku 1 Januari 2025. Diakses 20 April 2026. Mengatur format laporan triwulanan 2025 yang sudah memakai PSAK 117. (OJK Portal) Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers: Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan untuk Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Berdaya Tahan.” OJK. 7 Januari 2025. Diakses 20 April 2026. Menegaskan kewajiban penyampaian laporan keuangan PSAK 117 triwulanan selama 2025, dengan tenggat khusus 45 hari. (OJK Portal) Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Global dan Domestik.” OJK. 4 September 2025. Diakses 20 April 2026. Konteks implementasi aktual, termasuk pengawasan onsite, audit 2025, dan restatement 2024 berbasis PSAK 117. (OJK Portal) EY. “Reporting under IFRS 17 and IFRS 9: Observations from Year-End 2024 Financial Statements Published by Insurers.” EY. Mei 2025. Diakses 20 April 2026. Referensi praktis tentang tantangan pelaporan dan pembelajaran awal setelah implementasi IFRS 17/IFRS 9 di industri asuransi global. (ey.com) IAI, “Siaran Pers – PSAK 117 Meningkatkan Keberlanjutan Industri Asuransi”. Finansial, “Dirut ASBI Ungkap Parallel Run PSAK 117 dan Pemenuhan Ekuitas Jadi Tantangan”. Aktuaris, “Petunjuk Teknis Aplikasi PSAK 117 Kontrak Asuransi”. Kategori : Financial Accounting Artikel Sebelumnya Artikel Selanjutnya Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal Facebook Instagram LinkedIn YouTube Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Bagikan artikelWhatsAppLinkedinFacebook
Akuntansi Asuransi: Penerapan PSAK 117 Untuk Pengelolaan Laporan Keuangan yang Lebih Tertata Summary PSAK 117 adalah standar akuntansi Indonesia untuk kontrak asuransi yang merujuk pada IFRS 17 dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam sistem penomoran lama, standar ini sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74, lalu berubah menjadi PSAK 117 setelah penyesuaian penomoran SAK Indonesia. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi, keterbandingan, dan kualitas pelaporan keuangan perusahaan asuransi. Artikel menekankan manfaat ini bagi investor, pemegang polis, dan regulator; IAI juga menyebut PSAK 117 mendorong laporan yang lebih akuntabel, lebih detail, dan lebih sebanding dengan praktik global. Perubahan besar di bawah PSAK 117 ada pada cara mengukur liabilitas dan laba kontrak asuransi. IFRS 17 mensyaratkan pengukuran berbasis fulfilment cash flows dan contractual service margin, serta laba diakui saat jasa perlindungan asuransi diberikan, bukan sekadar saat premi diterima. Implementasinya bukan hanya isu akuntansi, tetapi transformasi lintas fungsi. Artikel menyoroti kebutuhan kesiapan aktuaria, finance, risk, dan sistem; IAI menambahkan pentingnya data yang lebih granular, kolaborasi dengan IT, dan penguatan tata kelola. OJK juga sudah mewajibkan format laporan PSAK 117 untuk pelaporan triwulanan 2025. Risiko jika implementasi tidak optimal cukup besar: laporan bisa kurang merepresentasikan kondisi sebenarnya, biaya operasional meningkat, kepatuhan terganggu, dan reputasi melemah. Artikel juga menyoroti potensi tekanan pada ekuitas saat transisi. Penting dicatat, kontrak asuransi syariah tidak berada dalam ruang lingkup PSAK 117 dan tetap dirujuk ke PSAK 408. Mulai 1 Januari 2025, industri asuransi akan semakin tertata dengan diperkenalkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru yaitu PSAK 117 yang sebelumnya adalah PSAK 74: Kontrak Asuransi. PSAK adalah standar akuntansi yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pengelolaan laporan keuangan yang lebih seragam dan terstruktur melalui transparansi atas kontrak asuransi. Jika seluruh perusahaan asuransi di Indonesia dapat mengadopsi dengan optimal, ini dapat mendorong kepercayaan publik atas industri asuransi beserta meningkatkan kualitas dan potensi industri asuransi secara keseluruhan. Tentu masih banyak pertanyaan yang muncul seputar penerapan PSAK 117 dan posisi penerapan PSAK 74 dalam perusahaan asuransi. Oleh karena itu, Mekari Jurnal akan membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Pertanyaan Seputar PSAK 117: Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi Berdasarkan hasil riset seputar penerapan PSAK 117, berikut adalah beberapa pertanyaan yang paling banyak dicari. Apa itu PSAK 117? PSAK 117 merupakan standar akuntansi yang mengatur pencatatan dan pelaporan kontrak asuransi di Indonesia. Standar ini sebelumnya dikenal dengan PSAK 74 dan mengadopsi dasar standarisasi dari standar akuntansi internasional atau IFRS 17. Ada beberapa fokus yang ditekankan dalam standar akuntansi ini, yaitu menggunakan model pengukuran yang memberikan transparansi (keuntungan dan kerugian) atas kontrak asuransi, disclosure ditingkatkan, dan memaksimalkan manajemena set dan liabilitas. Berikut tiga hal yang menjadi tujuan utama dari PSAK 117, yaitu: Meningkatkan kepercayaan investor dan pemegang polis terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi. Membangun pengelolaan riisko yang lebih terstruktur, mencakup risiko strategis, bisnis, dan operasional untuk meningkatkan efisiensi bisnis. Meningkatkan komparabilitas dengan menghasilkan data yang lebih granular dan akurat dalam perencanaan perusahaan. Baca Lebih Lanjut: Mengenal Perbedaan SAK dan IFRS dalam Akuntansi PSAK 117 berlaku efektif kapan? PSAK 117 akan berlaku secara efektif untuk diadopsi oleh seluruh perusahaan asuransi di Indonesia mulai 1 Januari 2025. Adapun, mekanisme untuk penerapannya sendiri sudah dimulai sejak awal tahun 2024 dengan tujuan untuk mematangkan persiapan (setelah pemberlakuannya pada 1 Januari 2025) dan merencanakan langkah-langkah mitigasinya. Apa Dampak yang Menjadi Perhatian? Mengutip dari Presiden Direktur Asuransi Bintang TBK (ASBI), Hastanto Sri Margi Widodo, mengungkapkan bahwa penerapan PSAK 117 untuk pertama kalinya dapat menyebabkan penurunan ekuitas hingga hampir 80%. Hal ini dapat terjadi karena dalam PSAK 117 mewajibkan perusahaan untuk mencadangkan dana dengan lebih ketat dan mengakui pendapatan yang lebih hati-hati, sehingga meningkatkan kewajiban dan mengurangi ekuitas. Salah satu tindakan preventif yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan ekuitas minimum perusahaan. Misalnya, yang semula sebesar Rp125 miliar menjadi Rp250 miliar di beberapa tahun selanjutnya. Siapa Saja yang Mengadopsi PSAK 117 di Indonesia? Mengikuti instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demi membangun transparansi dan komparabilitas laporan keuangan yang seragam, maka seluruh perusahaan asuransi di Indonesia diharapkan dapat mengadopsi PSAK 117 secara efektif mulai 1 Januari 2025. Adapun, ketentuan pada PSAK 117 tidak akan berlaku dan diterapkan pada kontrak asuransi syariah yang posisinya sudah diatur dalam PSAK 408 Akutansi Transaksi Asuransi Syariah. PSAK 117 menggantikan PSAK berapa? PSAK 117 akan diterapkan sebagai peralihan dari PSAK 74 yang sebelumnya mengatur pengelolaan atas kontrak asuransi. Peralihan ini terjadi karena PSAK 117 sudah mengadopsi berdasarkan IFRS 17 sehingga menawarkan pendekatan yang lebih terstruktur dan komprehensif dalam pencatatan kontrak asuransi dibandingkan PSAK 74. Selain itu, PSAK 117 akan menggantikan tiga standar keuangan lainnya, yaitu: PSAK 104 yang mengatur pengakuan, pengukuan, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna. PSAK 328 yang mengatur tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian. PSAK 336 yang mengatur tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa. Apa Dampak dari Tidak Menerapkan PSAK 117 dengan Optimal? Jika Anda tidak dapat menerapkan PSAK 117 dengan optimal, maka laporan keuangan perusahaan asuransi berpotensi tidak merepresentasikan kinerja dan data keuangan dengan tepat. Dari sisi operasional, ini akan menimbulkan inefisiensi dan pembengkakan biaya yang berdampak pada penyusunan strategi bisnis yang kurang tepat. Lebih lanjut, hal ini akan berdampak pada ketidakpatuhan pada aturan yang berlaku, dikenakan sanksi atau penalty, dan menurunkan kepercayaan dan reputasi di mata investor dan masyarakat. Kesimpulan PSAK 117 merupakan suatu langkah penting untuk memodernisasi laporan keuangan untuk perusahaan asuransi di Indonesia. Melalui penerapan standar akuntansi ini, perusahaan asuransi diharapkan untuk dapat lebih transparan dan bersaing di lingkup global. Hal ini juga selaras dengan tujuan utamanya yaitu untuk pengelolaan laporan keuangan yang lebih seragam dan tertata bagi perusahaan asuransi di Indonesia dan membangun kepercayaan di mata publik. Referensi: Ikatan Akuntan Indonesia. “Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Efektif Per 1 Januari 2025.” IAI Global. 1 Januari 2025. Diakses 20 April 2026. Memastikan bahwa PSAK 117 merujuk pada IFRS 17 dan efektif per 1 Januari 2025. (Ikatan Akuntan Indonesia) Ikatan Akuntan Indonesia. “Perubahan Penomoran PSAK dan ISAK dalam SAK Indonesia.” IAI Global. Diakses 20 April 2026. Menjelaskan bahwa PSAK 74 dalam penomoran lama menjadi PSAK 117, dan PSAK 408 adalah standar terpisah untuk asuransi syariah. Ikatan Akuntan Indonesia. “Siaran Pers – PSAK 117 Meningkatkan Keberlanjutan Industri Asuransi.” IAI Global. 31 Januari 2024. Diakses 20 April 2026. Membahas manfaat PSAK 117 bagi transparansi, komparabilitas, mitigasi risiko, dan kualitas data industri asuransi. (Ikatan Akuntan Indonesia) IFRS Foundation. “IFRS 17 Insurance Contracts.” IFRS. Diakses 20 April 2026. Sebagai rujukan internasional utama untuk prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi. (IFRS Foundation) IFRS Foundation. “IFRS 17 Fact Sheet.” IFRS. Diakses 20 April 2026. Ringkasan praktis tentang tujuan IFRS 17, transparansi yang lebih baik, pengakuan laba, dan pengukuran kewajiban pada nilai kini. (IFRS Foundation) Otoritas Jasa Keuangan. “SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.” OJK. Ditetapkan 24 Desember 2024; berlaku 1 Januari 2025. Diakses 20 April 2026. Mengatur format laporan triwulanan 2025 yang sudah memakai PSAK 117. (OJK Portal) Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers: Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan untuk Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Berdaya Tahan.” OJK. 7 Januari 2025. Diakses 20 April 2026. Menegaskan kewajiban penyampaian laporan keuangan PSAK 117 triwulanan selama 2025, dengan tenggat khusus 45 hari. (OJK Portal) Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Global dan Domestik.” OJK. 4 September 2025. Diakses 20 April 2026. Konteks implementasi aktual, termasuk pengawasan onsite, audit 2025, dan restatement 2024 berbasis PSAK 117. (OJK Portal) EY. “Reporting under IFRS 17 and IFRS 9: Observations from Year-End 2024 Financial Statements Published by Insurers.” EY. Mei 2025. Diakses 20 April 2026. Referensi praktis tentang tantangan pelaporan dan pembelajaran awal setelah implementasi IFRS 17/IFRS 9 di industri asuransi global. (ey.com) IAI, “Siaran Pers – PSAK 117 Meningkatkan Keberlanjutan Industri Asuransi”. Finansial, “Dirut ASBI Ungkap Parallel Run PSAK 117 dan Pemenuhan Ekuitas Jadi Tantangan”. Aktuaris, “Petunjuk Teknis Aplikasi PSAK 117 Kontrak Asuransi”.