Akuntansi Asuransi: Penerapan PSAK 117 Untuk Pengelolaan Laporan Keuangan yang Lebih Tertata Mulai 1 Januari 2025, industri asuransi akan semakin tertata dengan diperkenalkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru yaitu PSAK 117 yang sebelumnya adalah PSAK 74: Kontrak Asuransi. PSAK adalah standar akuntansi yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pengelolaan laporan keuangan yang lebih seragam dan terstruktur melalui transparansi atas kontrak asuransi. Jika seluruh perusahaan asuransi di Indonesia dapat mengadopsi dengan optimal, ini dapat mendorong kepercayaan publik atas industri asuransi beserta meningkatkan kualitas dan potensi industri asuransi secara keseluruhan. Tentu masih banyak pertanyaan yang muncul seputar penerapan PSAK 117 dan posisi penerapan PSAK 74 dalam perusahaan asuransi. Oleh karena itu, Mekari Jurnal akan membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Pertanyaan Seputar PSAK 117: Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi Berdasarkan hasil riset seputar penerapan PSAK 117, berikut adalah beberapa pertanyaan yang paling banyak dicari. Apa itu PSAK 117? PSAK 117 merupakan standar akuntansi yang mengatur pencatatan dan pelaporan kontrak asuransi di Indonesia. Standar ini sebelumnya dikenal dengan PSAK 74 dan mengadopsi dasar standarisasi dari standar akuntansi internasional atau IFRS 17. Ada beberapa fokus yang ditekankan dalam standar akuntansi ini, yaitu menggunakan model pengukuran yang memberikan transparansi (keuntungan dan kerugian) atas kontrak asuransi, disclosure ditingkatkan, dan memaksimalkan manajemena set dan liabilitas. Berikut tiga hal yang menjadi tujuan utama dari PSAK 117, yaitu: Meningkatkan kepercayaan investor dan pemegang polis terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi. Membangun pengelolaan riisko yang lebih terstruktur, mencakup risiko strategis, bisnis, dan operasional untuk meningkatkan efisiensi bisnis. Meningkatkan komparabilitas dengan menghasilkan data yang lebih granular dan akurat dalam perencanaan perusahaan. Baca Lebih Lanjut: Mengenal Perbedaan SAK dan IFRS dalam Akuntansi PSAK 117 berlaku efektif kapan? PSAK 117 akan berlaku secara efektif untuk diadopsi oleh seluruh perusahaan asuransi di Indonesia mulai 1 Januari 2025. Adapun, mekanisme untuk penerapannya sendiri sudah dimulai sejak awal tahun 2024 dengan tujuan untuk mematangkan persiapan (setelah pemberlakuannya pada 1 Januari 2025) dan merencanakan langkah-langkah mitigasinya. Apa Dampak yang Menjadi Perhatian? Mengutip dari Presiden Direktur Asuransi Bintang TBK (ASBI), Hastanto Sri Margi Widodo, mengungkapkan bahwa penerapan PSAK 117 untuk pertama kalinya dapat menyebabkan penurunan ekuitas hingga hampir 80%. Hal ini dapat terjadi karena dalam PSAK 117 mewajibkan perusahaan untuk mencadangkan dana dengan lebih ketat dan mengakui pendapatan yang lebih hati-hati, sehingga meningkatkan kewajiban dan mengurangi ekuitas. Salah satu tindakan preventif yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan ekuitas minimum perusahaan. Misalnya, yang semula sebesar Rp125 miliar menjadi Rp250 miliar di beberapa tahun selanjutnya. Siapa Saja yang Mengadopsi PSAK 117 di Indonesia? Mengikuti instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demi membangun transparansi dan komparabilitas laporan keuangan yang seragam, maka seluruh perusahaan asuransi di Indonesia diharapkan dapat mengadopsi PSAK 117 secara efektif mulai 1 Januari 2025. Adapun, ketentuan pada PSAK 117 tidak akan berlaku dan diterapkan pada kontrak asuransi syariah yang posisinya sudah diatur dalam PSAK 408 Akutansi Transaksi Asuransi Syariah. PSAK 117 menggantikan PSAK berapa? PSAK 117 akan diterapkan sebagai peralihan dari PSAK 74 yang sebelumnya mengatur pengelolaan atas kontrak asuransi. Peralihan ini terjadi karena PSAK 117 sudah mengadopsi berdasarkan IFRS 17 sehingga menawarkan pendekatan yang lebih terstruktur dan komprehensif dalam pencatatan kontrak asuransi dibandingkan PSAK 74. Selain itu, PSAK 117 akan menggantikan tiga standar keuangan lainnya, yaitu: PSAK 104 yang mengatur pengakuan, pengukuan, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna. PSAK 328 yang mengatur tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian. PSAK 336 yang mengatur tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa. Apa Dampak dari Tidak Menerapkan PSAK 117 dengan Optimal? Jika Anda tidak dapat menerapkan PSAK 117 dengan optimal, maka laporan keuangan perusahaan asuransi berpotensi tidak merepresentasikan kinerja dan data keuangan dengan tepat. Dari sisi operasional, ini akan menimbulkan inefisiensi dan pembengkakan biaya yang berdampak pada penyusunan strategi bisnis yang kurang tepat. Lebih lanjut, hal ini akan berdampak pada ketidakpatuhan pada aturan yang berlaku, dikenakan sanksi atau penalty, dan menurunkan kepercayaan dan reputasi di mata investor dan masyarakat. Kesimpulan PSAK 117 merupakan suatu langkah penting untuk memodernisasi laporan keuangan untuk perusahaan asuransi di Indonesia. Melalui penerapan standar akuntansi ini, perusahaan asuransi diharapkan untuk dapat lebih transparan dan bersaing di lingkup global. Hal ini juga selaras dengan tujuan utamanya yaitu untuk pengelolaan laporan keuangan yang lebih seragam dan tertata bagi perusahaan asuransi di Indonesia dan membangun kepercayaan di mata publik. Referensi: IAI, “Siaran Pers – PSAK 117 Meningkatkan Keberlanjutan Industri Asuransi”. Finansial, “Dirut ASBI Ungkap Parallel Run PSAK 117 dan Pemenuhan Ekuitas Jadi Tantangan”. Aktuaris, “Petunjuk Teknis Aplikasi PSAK 117 Kontrak Asuransi”.