Mekari Jurnal
Daftar Isi
8 min read

Mengenal Manajemen Keuangan Syariah – Pengertian, Prinsip, dan Produknya

Tayang 15 Feb 2022
Diperbarui 14 Agustus 2023

Keuangan syariah semakin diminati masyarakat Indonesia. Hal itu terbukti dengan data OJK yang mencatat aset keuangan berbasis syariat di Indonesia mencapai Rp1.836 triliun per Februari 2021. Total aset tersebut meningkat dibandingkan Desember 2020 yang mencapai Rp1.803 triliun.

Keuangan syariah adalah salah satu sistem manajemen keuangan yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedomannya.

Prinsip dan dasar hukum Islam tidak hanya diaplikasikan pada sistem, tetapi juga berlaku pada lembaga penyelenggara keuangan, termasuk produk-produk yang ditawarkannya.

Sebagai sebuah sistem manajemen keuangan, tujuannya adalah mengalihkan dana nasabah yang tersimpan di lembaga penyelenggara keuangan kepada pengguna dana.

Secara prinsip keuangan, hal ini tidak berbeda jauh dengan manajemen keuangan konvensional. Namun, tentu saja dalam beberapa hal, keuangan berbasis syariat berbeda dengan konvensional.

contoh manajemen krisis perusahaan wabah pandemi

Prinsip pengelolaan keuangan syariah

Pengelolaan keuangan berbasis syariat harus berpegang teguh pada prinsip, yaitu:

  • Mengharap rida dari Allah SWT.
  • Tujuan yang hendak dicapai haruslah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan hadits Nabi Muhammad SAW.
  • Terbebas dari bunga/riba.
  • Menerapkan prinsip bagi hasil (sharing) antara bank dengan nasabah.
  • Sektor yang dibiayai bukan sektor yang dilarang dalam syariah Islam.
  • Investasi yang dilakukan harus terjamin kehalalannya.

Larangan dalam pengelolaan keuangan syariah

Lalu, apa saja yang dilarang dalam pengelolaannya?

  • Riba, sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 275-278 yang menyebutkan “Meninggalkan riba atau sistem bunga dan kembali kepada sistem ekonomi syariah”.
  • Maisir adalah memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa bekerja keras atau judi. Hal ini diatur dalam surat Al Maidah ayat 90 tentang “Meninggalkan segala bentuk usaha yang spekulatif atau perjudian”.
  • Gharar adalah segala sesuatu yang bersifat tidak jelas atau tidak pasti. Gharar juga bisa dimaknai sebagai pertaruhan. Hal ini mencakup seluruh transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam jangkauan. Misalnya, jual beli ikan yang masih diternakkan dalam air dan belum terlihat hasilnya.
  • Boros yang diatur dalam surat Al Isra ayat 26-27 tentang “Meninggalkan segala bentuk pemborosan harta”.

Produk keuangan syariah

Jika kamu tertarik dengan pengelolaan keuangan syariah, produk apa saja yang bisa dipilih?

Kini produk-produknya semakin beragam dan berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Berikut ini beberapa produk yang mungkin cocok denganmu.

  1. Asuransi syariah

Asuransi syariah bisa menjadi pilihan jika kamu tidak cocok dengan pengelolaan asuransi konvensional. Asuransi ini terbebas dari gharar, maisir, dan riba serta menggunakan akad atau perjanjian tertulis, yakni akad tabarru’ dan atau tijarah.

Asuransi syariah juga misi aqidah, ibadah (ta’awun), ekonomi (iqtishad), dan misi pemberdayaan umat (sosial). Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang hanya bermisi sosial.

  1. Surat berharga syariah

Kamu juga bisa memilih produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau lebih dikenal sebagai sukuk. Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset berupa penerbitan surat utang dengan berbasiskan prinsip syariah.

Pada produk sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) atau bagi hasil dengan persentase tertentu tanpa riba/bunga.

  1. Saham syariah

Indeks saham syariah dikeluarkan pasar modal syariah. Dengan demikian, mekanisme transaksinya, baik penjualan maupun pembelian, tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipulasi harga.

Saham ini juga tidak memasukkan saham-saham perbankan ataupun barang yang mengandung unsur haram, misalnya rokok dan minuman beralkohol.

  1. Deposito syariah

Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola menggunakan syariah Islam. Kamu dapat memperoleh margin dari bagi hasil (nisbah) sesuai akad mudharabah.

  1. Pembiayaan syariah

Pembiayaan (leasing) syariah mempunyai prinsip yang berbeda dengan pembiayaan konvensional. Dalam pembiayaan ini, transaksi dilakukan pemberian pinjaman selaku penjual. Sementara dalam pembiayaan konvensional, posisinya adalah kreditur.

Artinya, sebagai penjual, perusahaan harus memiliki barang yang akan dijual kepada konsumen. Lembaga pembiayaan harus membeli barang dari supplier, baik secara tunai maupun nontunai.

Kemudian perusahaan menjual barang tersebut kepada konsumen dengan harga lebih tinggi sesuai kesepakatan. Namun, transaksi tersebut harus menyebut harga beli ditambah biaya-biaya perolehan dan keuntungan yang diambil perusahaan.

Lembaga keuangan syariah

Manajemen keuangan syariah tentu saja tidak dapat berjalan tanpa adanya sebuah lembaga. Oleh sebab itu, ada istilah lembaga keuangan syariah.

Apa itu lembaga keuangan syariah? Lembaga keuangan syariah adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dan berpegang pada prinsip syariat Islam dalam menjalankan usahanya.

Sementara menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan telah mendapat izin operasional sebagai LKS. Artinya, selain beroperasi dengan prinsip syariat Islam, lembaga tersebut juga harus terjamin legalitas operasinya.

Perbedaan keuangan syariah dengan keuangan konvensional

Ada beberapa poin yang membedakannya dengan lembaga keuangan konvensional. Berikut ini rangkumannya.

  1. Sistem pengelolaan

Dari segi pengelolaan dana, ada perbedaan yang mencolok antara syariah dan konvensional. Pengelolaan dana dalam keuangan syariah harus berpegang pada prinsip Islam.

Nah, dalam ajaran agama Islam, ada konsep yang mengharuskan kekayaan harus dipelihara dengan baik dan bermanfaat bagi banyak orang.

Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan juga harus dilakukan demi mengharapkan rida dari Allah SWT.

Dengan merujuk pada prinsip tersebut, tidak dikenal konsep bunga dalam pengelolaan keuangan berbasis syariat. Sebab bunga atau riba adalah salah satu hal yang dilarang ajaran Islam. Karena itu, keuntungan dari pengelolaan dana disebut dengan bagi hasil, baik pendanaan maupun simpanan.

  1. Manajemen kegiatan

Dalam hal manajemen kegiatan, ada tiga prinsip yang harus dipegang dalam menjalankan keuangan berbasis syariat, yaitu dalam hal perolehan dana, investasi, dan penggunaan dana. Ini penjelasannya.

  • Perolehan dana

Cara yang dilakukan dalam memperoleh dana harus sesuai dengan syariah Islam. Dana yang didapatkan lembaga keuangan syariah dari nasabah harus menggunakan akad mudharabah, murabahah, musyarakah, salam, istishna, ijarah dan lain-lain.

  • Investasi

Dari segi investasi, prinsip-prinsip ajaran Islam juga harus diaplikasikan. Dalam ajaran Islam, uang adalah alat tukar.

Uang bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Prinsip tersebut harus dipegang teguh dalam menginvestasikan dana. Penginvestasian dana juga harus melalui lembaga keuangan yang juga menggunakan kaidah-kaidah Islam.

  • Penggunaan dana

Penggunaan dana dalam manajemen keuangan berbasis syariat harus jelas tujuannya, tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang menyimpang dari syariat Islam. Oleh sebab itu, dana dalam sistem manajemen ini biasanya dialokasikan untuk infak, wakaf, dan sedekah.

  1. Transaksi

Perbedaan lainnya adalah dari segi transaksi. Transaksi dalam keuangan berbasis syariat menggunakan akad tabarru’. Akad tabarru’ adalah transaksi dengan tujuan saling tolong-menolong dalam rangka berbuat kebajikan (nonprofit).

Dalam akad tabarru’, bank sebagai pihak yang berbuat kebajikan tidak mensyaratkan keuntungan apa pun dari transaksi ini.

Namun, bank boleh meminta biaya administrasi kepada nasabah, tetapi tidak boleh mengambil laba dari akad tabarru’ ini.

Selain itu, transaksi juga bisa menggunakan akad tijarah. Akad tijarah bisa digunakan untuk mendapatkan keuntungan (profit), tetapi harus sesuai dengan rukun dan syariat Islam.

Kelebihan Sistem Keuangan Syariah

  1. Sistem Bagi Hasil

Keuangan syariah tidak memiliki sistem bunga, namun menggunakan sistem bagi hasil dengan menanggung risiko bersama-sama oleh semua pihak yang terlibat.

Dengan menggunakan sistem bagi hasil, keuntungan bisa dilihat dengan jelas, dan sistem pembagian hasil telah ditetapkan sesuai kesepakatan di awal.

Misalnya, terdapat dua pihak, di mana pihak pertama berperan sebagai pemilik modal, dan pihak kedua sebagai pengelola modal. Kedua pihak ini akan mengetahui bagaimana keuntungan datang dan pembagiannya sesuai dengan kesepakatan di awal.

  1. Menggunakan Prinsip Jual Beli Murabahah dalam Sistem Keuangan Syariah

Dalam transaksi jual beli, Keuangan syariah menerapkan sistem yang sesuai dengan ketentuan agama islam. Misalnya transaksi antara Bank dan nasabah yang ingin mengajukan kredit.

Dengan prinsip murabahah, nasabah dan Bank akan membuat sistem kerja berdasarkan kesepakatan awal yang dibicarakan di awal antara dua pihak yang bersangkutan.

Menerapkan prinsip ini berarti kedua belah pihak juga harus membicarakan berapa bunga yang akan dibayar dan diterima oleh masing-masing pihak tanpa melihat suku bunga yang berlaku.

  1. Terhindar dari Riba

Riba adalah penetapan bunga pada sistem Keuangan syariah saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Biasanya persentase yang ditentukan bisa lebih dari nilai barang yang ditransaksikan.

Dalam Keuangan syariah, penyajian laporannya tidak ganya menggunakan konsep time value of money dan dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat lebih bagus dan memenuhi kebutuhan di mata investor.

Keuangan syariah menunjukkan bahwa transaksi bisnis juga bisa mengandung nilai moral dan norma.

  1. Memiliki Unsur Tenggang Rasa

Keuangan syariah tidak hanya fokus pada pelaksanaan Keuangan, tapi juga terdapat unsur zakat yang menjadi salah satu kelebihannya.

Teori yang ada dalam Keuangan juga tidak sekedar mengatur dan memperhitungkan kepentingan bisnis, tapi juga memperhitungkan kepentingan yang memiliki unsur toleransi pada semua pihak.

  1. Landasan Hukum dari Tuhan

Dengan menggunakan sistem Keuangan syariah, landasan hukum yang digunakan sesuai dengan kaidah agama Islam. Di mana ketentuan dan dasar hukumnya tidak dibuat oleh tangan manusia, tapi berasal dari Tuhan.

Untuk ketentuannya pun tidak dapat diragukan lagi dan tidak akan berubah seiring perkembangan zaman. Menerapkan sistem Keuangan syariah berarti perusahaan akan memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dan memiliki etika bisnis yang lebih baik.

Itulah beberapa pengertian dan kelebihan sistem Keuangan syariah. Dengan menerapkan sistem ini, perusahaan Anda bukan hanya dapat berkembang dengan baik, tapi juga dapat membantu perkembangan masyarakat secara lebih luas.

Dalam menerapkan sistem Keuangan, Anda juga dapat memanfaatkan program Keuangan perusahaan secara online seperti Jurnal dengan beragam fiturnya seperti aplikasi manajemen aset.

Dengan menggunakan aplikasi gudang dari Jurnal, Anda dapat mengelola persediaan dan stok lebih mudah, cepat, aman, dan nyaman. Coba gratis sekarang.

Itulah pengertian tentang Keuangan syariah dan juga ciri khas yang terdapat di dalamnya. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat.

Ikuti media sosial Jurnal by Mekari untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan Keuangan.

Semoga bermanfaat.

Kategori : Keuangan Bisnis
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal