5 min read

Dari Invoice Ke e-Faktur dan e-Bupot PPh 21/26, Semua Kini Terintegrasi

Tayang
Di tulis oleh: Author Avatar Andhika Pramudya

Pelaporan PPh 21/26 sering kali menjadi momen paling menegangkan bagi banyak perusahaan setiap bulannya.

Hal-hal seperti data karyawan yang beragam, perhitungan struktur pajak yang kompleks, hingga batas waktu pelaporan yang ketat membuat tim pajak dan HR cukup kewalahan.

Namun kini kehadiran e-Bupot PPh 21/26 dapat membantu menjalankan proses tersebut dengan jauh lebih cepat dan akurat, di mana fitur ini dapat ditemukan dalam Mekari KlikPajak yang terhubung dengan data payroll Mekari Talenta.

Mekari KlikPajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP yang juga terintegrasi dengan sistem keuangan online Mekari Jurnal.

Apa Itu e-Bupot PPh 21/26?

e-Bupot PPh 21/26 merupakan Electronic Bukti Potong yang menggantikan sistem pelaporan manual sebelumnya untuk membuat, mengelola, dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 secara digital.

Aplikasi ini sudah dirancang sesuai regulasi terbaru (PMK 168/2023 dan PER-2/PJ/2024) dan berbasis elektronik, sehingga setiap bukti potong dapat dibuat langsung sesuai format resmi DJP, tanpa risiko kesalahan perhitungan manual.

Tantangan Pelaporan PPh 21/26 Secara Manual

Penggunaan aplikasi e-Bupot PPh 21/26 dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi masalah data yang terpisah (fragmented), ketika data payroll di satu sistem, akuntansi di sistem lain, dan pelaporan pajak dilakukan terpisah.

Tantangan yang muncul, mulai dari:

  1. Data tidak sinkron antara HR dan tim pajak
  2. Risiko salah input tinggi karena proses dilakukan manual
  3. Rekonsiliasi laporan membutuhkan waktu lama setiap akhir bulan
  4. Ketidakpastian kepatuhan, karena format pelaporan kerap berubah sesuai regulasi DJP
  5. Menghabiskan waktu karena rekonsiliasi data payroll dan laporan pajak yang membutuhkan effort besar

Di sinilah pentingnya solusi digital terpadu yang mampu menghubungkan seluruh proses secara end-to-end, seperti yang terdapat dalam ekosistem Mekari dengan adanya integrasi antara data dalam Mekari Jurnal (keuangan), Mekari Talenta (payroll), dan Mekari Klikpajak (pajak).

Integrasi Mekari Talenta dan Mekari Klikpajak: Dari Payroll ke Bukti Potong Secara Otomatis

Mengapa integrasi antar sistem operasional menjadi hal penting dalam keberhasilan bisnis di era modern ini?

Bayangkan seperti ini, setelah Anda menyelesaikan kebutuhan akuntansi payroll karyawan, seluruh data perusahaan termasuk penghasilan, tunjangan, dan potongan pajak harus dikelola kembali untuk pelaporan pajak.

Ini akan memakan waktu panjang dan kompleks jika dilakukan secara manual. Melalui integrasi yang terjadi dalam ekosistem Mekari, data payroll karyawan dari Mekari Talenta dapat terhubung langsung dengan Mekari Klikpajak.

Kemudian, tanpa perlu ekspor file Excel atau input ulang, Mekari Klikpajak otomatis menghasilkan bukti potong PPh 21/26 untuk setiap karyawan.

Baca Juga: Memahami Akuntansi Biaya Tenaga Kerja dan Tantangannya

Mengapa e-Bupot 21/26 di Mekari Klikpajak Menjadi Solusi Ideal

Mekari Klikpajak, sebagai PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) resmi DJP, menyediakan modul e-Bupot PPh 21/26 yang sudah sepenuhnya sesuai sistem Coretax DJP.

Tim pajak dan HR dapat bekerja lebih efisien berkat seluruh proses pelaporan yang dapat dilakukan secara online dalam satu dashboard, sehingga tidak perlu lagi berpindah aplikasi atau melakukan upload secara manual.

Dalam fitur e-Bupot Mekari Klikpajak menyediakan lima submodul utama e-Bupot yang mencakup seluruh kebutuhan pajak karyawan, mulai dari:

  1. BP 21: Bukti Potong bulanan karyawan tidak tetap & penerima penghasilan final (pesangon, pensiun)
  2. BP 26: Bukti Potong bulanan untuk WP luar negeri
  3. BP MP: Bukti Potong bulanan karyawan tetap
  4. BP A1: Bukti Potong tahunan karyawan swasta
  5. BP A2: Bukti Potong tahunan ASN/TNI/Polri

Terdapat beberapa keunggulan dari menggunakan e-Bupot PPh 21/26 dari PJAP Mekari Klikpajak, yaitu:

  1. Desain dasbor yang intuitif dan ramah pengguna
  2. Pembuatan, pengeditan, & pengelolaan bukti potong berdasarkan job role
  3. Dapat mengimpor data karyawan dan penghasilan secara massal
  4. Penyimpanan & download dokumen resmi
  5. Role-Based Access Control (RBAC) & audit log
  6. API publik untuk integrasi eksternal
  7. Integrasi langsung dengan Mekari Talenta (data payroll → bukti potong otomatis)
  8. Dukungan layanan teknis oleh PJAP
  9. Lapor sesuai aturan DJP Coretax dan pembaruan sistem secara berkala sesuai regulasi DJP terbaru

Berdasarkan kapabilitas fitur-fitur tersebut, Mekari Klikpajak bukan hanya mampu membuat e-Faktur saja, tetapi juga e-Bupot 21/26 yang ideal untuk perusahaan yang membutuhkan efisiensi dan dukungan teknis dalam satu platform.

Baca Juga: Kepatuhan Pajak dan Solusi Menyeluruh dari Mekari KlikPajak

Integrasi Mekari Jurnal dan Mekari Klikpajak: Pelaporan Pajak dan Akuntansi yang Terhubung

Pengguna Mekari Jurnal juga mendapat manfaat signifikan dari adanya integrasi dengan Mekari Klikpajak.

Melalui hubungan ini, data transaksi keuangan yang tersimpan di sistem akuntansi dapat digunakan langsung untuk kebutuhan perpajakan di Mekari Klikpajak.

Pengguna-pun dapat merasakan beberapa manfaat, mulai dari:

  1. Invoice yang dibuat di Mekari Jurnal dapat langsung dikonversi menjadi faktur pajak
  2. Rekonsiliasi keuangan dan pajak lebih mudah untuk pelaporan PPh dan PPN
  3. Risiko salah hitung atau duplikasi berkurang drastis, meningkatkan efisiensi waktu
  4. Cocok bagi perusahaan yang memiliki banyak cabang atau struktur organisasi yang kompleks

Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut seputar Mekari Jurnal, silahkan hubungi tim kami melalui WA dengan klik tombol di bawah ini!

Konsultasi Gratis dengan Mekari Jurnal Sekarang!

Meski e-Bupot tidak terintegrasi langsung dengan Mekari Jurnal, pengguna tetap dapat memanfaatkan data keuangan dari Mekari Jurnal untuk mempercepat proses pelaporan di Klikpajak. Dengan begitu, sistem keuangan dan pajak berjalan dalam satu ekosistem yang saling melengkapi.

FAQ

1. Apakah e-Bupot Klikpajak sudah sesuai regulasi DJP? Ya. Mekari Klikpajak merupakan PJAP resmi DJP.

Seluruh modul e-Bupot-nya sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru menurut PER-5/PJ/2025

2. Bagaimana cara menghubungkan Mekari Talenta ke Mekari Klikpajak? Cukup jalankan payroll di Mekari Talenta, kemudian gunakan fitur “Import e-Bupot”.

Data gaji dan potongan akan otomatis terintegrasi tanpa harus input manual

3. Apakah Mekari Jurnal bisa langsung digunakan untuk e-Bupot? Data transaksi dari Mekari Jurnal dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak di Mekari Klikpajak.

Meski tidak terhubung langsung ke e-Bupot, sistem Mekari Jurnal tetap menjadi bagian penting dari alur integrasi ekosistem Mekari

Kesimpulan

Mengelola pajak karyawan yang kompleks tidak harus rumit serta membuang banyak waktu dan tenaga.

Kehadiran ekosistem Mekari yang mengintegrasikan tiga aspek penting dalam bisnis, turut mendukung penyederhanaan proses dan manajemen risiko yang efektif:

  1. Mekari Jurnal untuk akuntansi dan pembukuan
  2. Mekari Talenta untuk HR dan payroll
  3. Mekari Klikpajak untuk perpajakan dan pelaporan ke DJP

Dengan sistem yang saling terhubung ini, perusahaan dapat membangun fondasi untuk membangun tata kelola keuangan dan perpajakan yang efektif dan modern sepenuhnya.

Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai berbagai platform yang terintegrasi dengan Mekari Jurnal, silahkan akses halaman fitur integrasi & platform Mekari Jurnal.

Kategori : Tax Accounting

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal

WhatsApp Hubungi Kami