Daftar Isi
6 min read

Panduan Lengkap e-Meterai (Meterai Elektronik) pada Mekari Jurnal

Tayang 14 Nov 2023
Diperbarui 24 Nov 2023

E-Meterai, atau Meterai Elektronik, merupakan metode penggantian meterai fisik dalam dokumen resmi dengan bentuk digital.

Jika meterai dalam bentuk fisik biasanya ditempatkan secara manual pada dokumen, e-Meterai mengimplementasikan meterai secara digital dalam proses penandatangannya.

Proses ini berjalan dengan teknologi berbasis kriptografi yang berfungsi untuk mempertahankan tingkat keabsahan hukum dan keaslian dokumen secara elektronik.

Metode modern ini menyediakan cara yang lebih efisien, aman, dan efektif dalam melindungi isi dari dokumen penting tersebut tanpa memerlukan meterai fisik.

Selain itu, banyak manfaat yang dapat Anda rasakan dari penerapan modern ini seperti proses administratif menjadi lebih efisien, verifikasi keabsahan lebih cepat, mempersingkat proses birokrasi, serta memberikan keamanan tambahan melalui fitur keamanan digital.

Selain itu, e-Meterai dapat dicatat dan diverifikasi elektronik, memudahkan pelacakan dan audit, sambil mendukung inisiatif menuju keberlanjutan dengan mengurangi penggunaan kertas dan limbah fisik.

Dasar Hukum Penggunaan Meterai Elektronik

Adapun penggunaan meterai sebagai alat bukti keabsahan dan keaslian dokumen sudah tercantum dalam aturan pemerintah tepatnya pada UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.

Dalam UU ini memaparkan bahwa aturan mengenai bea meterai. yaitu pajak atas dokumen, akan dikenakan sebesar satu kali dalam setiap dokumen. Bea meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000 sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang besifat perdata dan alat bukti di pengadilan.

Sebelumnya, dasar hukum mengenai penggunaan meterai mengacu pada UU Bea Meterai No. 13 Tahun 1985 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi yang berlaku saat ini. Ini terlihat melalui situs resmi BPK RI yang menunjukka bahwa status undang-undang ini sudah tidak berlaku lagi.

Kemudian yang akan menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah penggunaan e-meterai sudah sah?

Mengacu pada UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan, “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah”.

Lalu, siapa yang berhak untuk membuat mengelola, dan mendistribusikan meterai elektronik ini?

Penjelasan mengenai pelaksanaannya sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.

Pada Pasal 1, mendefinisikan meterai elektronik atau e-meterai sebagai label yang digunakan dengan cara membubuhkannya pada dokumen melalui sistem tertentu, seperti digital, komputerisasi, atau teknologi percetakan lainnya.

Kemudian dalam Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 8 menjelaskan secara langsung bahwa pemerintah menunjuk Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) sebagai pengelola badan yang mencetak, mendistribusi, dan menjual  e-meterai.

Setelah itu, pendistribusian e-meterai selanjutnya akan dikelola oleh bank milik negara terlebih dahulu, yang kemudian secara bertahap akan didistribusikan kepada masyarakat dibantu oleh perbankan dan perusahaan yang terkait di Indonesia.

Bentuk dan Fungsi Meterai Elektronik

Anda dapat membedakan materai elektronik dan elektronik tempel berdasarkan ciri-ciri bentuk atau fungsi dari komponen yang terdapat di dalamnya.

Dalam hal ini, terdapat empat komponen yang perlu Anda perhatikan, yaitu:

  1. Memiliki bentuk persegi, umumnya berwarna merah muda, dan terdapat kode unik di dalamnya.
  2. Memiliki gambar lambang negara Indonesia yakni Garuda Pancasila.
  3. Terdapat tulisan yang tercantum di dalam meterai digital yaitu tulisan “meterai elektronik” dan “sepuluh ribu rupiah”.
  4. Mencantumkan nilai tarif bea meterai yakni “10000”.

Baca Juga: Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Mekari Jurnal dan e-Meterai

Mekari Jurnal sebagai salah satu software akuntansi terbaik saat ini dapat menjadi solusi dalam mengelola akuntansi dan keuangan bisnis Anda.

Mengapa demikian? Hal ini karena Mekari Jurnal telah dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang berfungsi untuk mempermudah berbagai operasional bisnis perusahaan sehari-hari.

Dalam hal ini, Mekari Jurnal telah terintegrasi dengan ekosistem Mekari yang dapat menunjang beberapa kepengurusan bisnis, salah satunya membubuhkan e-meterai dengan “Mekari Sign”.

Proses pengelolaan administrasi ini penting mengingat bahwa terdapat beberapa objek bea meterai yang masuk ke dalam pengelolaan dokumen pada Mekari Jurnal.

Objek dokumen yang perlu membubuhkan e-meterai yaitu dokumen transaksi atau lainnya yang memiliki nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000.

Bagaimana Cara Mengintegrasikannya?

cara mengintregasikan mekari jurnal dan mekari sign untuk penggunaan e-meterai

Salah satu produk dari Mekari yang dapat memberikan akses dalam membubuhkan dokumen adalah Mekari Sign.

Untuk bisa mengaksesnya, Anda harus memhubungkan terlebih dahulu akun Mekari Jurnal Anda dengan Mekari Sign.

Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke akun Mekari Jurnal Anda
  2. Akses ke menu Penjualan kemudian tekan salah satu transaksi yang ingin Anda bubuhkan eMeterai.
  3. Pada bagian bawah halaman, tekan “Tindakan” lalu tekan “Tambah eMeterai”.
  4. Jika Anda telah berhasl memunculkan pop up seperti ini, tekan “Hubungkan dengan Mekari Sign” untuk menghubungkan kedua perangkat lunak.
  5. Info tambahan, jika Anda telah memiliki akun Mekari Sign, maka akan mendapatkan notifikasi mengenai konfirmasi akses. Klik “Izinkan” untuk melanjutkan.
  6. Jika belum belum memiliki akun Mekari Sign, maka Anda akan diarahkan pada Landing Page Mekari Sign kemudian tekan “Sign In” untuk melanjutkan.
  7. Anda kemudian akan diarahkan ke banner konfirmasi akses, tekan “Izinkan” untuk melanjutkan.
  8. Setelah itu, Anda dapat langsung masuk pada aku Mekari Sign Anda dan lanjut membubuhkan e-meterai pada dokumen penting perusahan.

Setelah Anda telah sukses menyambungkan akun Mekari Jurnal dengan Mekari Sign, langkah selanjutnya adalah memakukan proses stamp e-meterai.

panduan cara membubuhkan e-meterai pada dokumen transaksi penjualan

Sama seperti langkah dalam mengintegrasikan, Anda dapat masuk terlebih dahulu ke menu Penjualan dan pilih transaksi yang Anda butuhkan. Kemudian, selanjutnya ikuti langkah berikut:

  1. Pada bagian bawah halaman, tekan Tindakan” kemudian “Tambah eMeterai”.
  2. Akan muncul bagian “Preview emeterai” kemudian ketik “Tambah”.
  3. Namun, jika stok eMeterai Anda habis, Anda dapat melakukan pembelian terlebih dahulu dengan menekan “Beli eMeterai”.
  4. Selanjutnya Anda akan diarahkan pada pop up berikut, yang kemudian terdapat penunjuk mengenai klik “Pay now” untuk melanjutkan pembayaran.
  5. Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat kembali pada tab berikut. Tekan “Tindakan” kemudian pilih “Muat Ulang Kuota eMeterai” untuk mengupdate kuota eMeterai yang sudah dibeli.
  6. Jika kuota eMeterai sudah bertambah sesuai kebutuhan ketika membeli, Anda dapat langsung tekan “Tambah eMeterai” untuk menambahkan eMeterai pada PDF.
  7. Setelah Anda menekan “Tambah eMeterai”, akan muncul pemberitahuan bahwa penggunaan eMeterai hanya dapat dilakukan satu kali pada setiap transaksi, kemudian tekan “Tambah” untuk melanjutkan penambahan eMeterai pada PDF.
  8. Selanjutnya akan muncul notifikasi pemberian. Tekan “Oke, mengerti” untuk menunggu proses pembubuhan eMeterai pada PDF selesai.
  9. Apabila sudah telah selesai, Anda dapat kembali ke halaman. Tekan “eMeterai” kemudian pilih “Lihat PDF” untuk melihat preview PDF yang telah dibubuhkan eMeterai.

Manfaat dan Keuntungan Menggunakan e-Meterai untuk Bisnis

Secara fundamental, e-meterai memiliki fungsi yang sama dengan meterai tempel atau konvensional pada umumnya.

Fungsi utamanya yaitu melindungi keabsahan dan keaslian isi dan nilai dari dokumen penting yang dibubuhi oleh meterai.

Namun, secara proses bisnis, e-meterai memiliki banyak keuntungan yang dapat membantu perusahaan dalam mengembangkan bisnis, yaitu:

  • Efisiensi, memungkinkan bisnis memproses tugas administrasi secara lebih cepat daripada meterai fisik.
  • Memiliki keamanan tinggi dengan menerapkan teknologi kriptografi sehingga mengurangi risiko pemalsuan dan penipuan pada meterai fisik.
  • Mengurangi biaya pencetakan, distribusi, dan manajemen meterai fisik yang konvensional.
  • Mudah diakses karena memiliki layanan penjualan secara online dan buka selama 24/7, sehingga meningkatkan kepuasan pelanggan.
  • Meterai konvensional sering terjadi kesalahan proses yang dapat beresiko merusak keabsahan dokumen, dengan e-meterai, hal itu dapat terhindari.
  • Terintegrasi ke dalam sebuah sistem, seperti perangkat lunak bisnis untuk melengkapi proses automasi.

Itulah penjelasan secara lengkap mengenai e-meterai dan bagaimana Mekari Jurnal dapat menjadi solusi untuk mempertahankan keabsahan dokumen-dokumen keuangan yang penting bagi bisnis dan perusahaan.

Konsultasi Gratis dengan Sales Mekari Jurnal Sekarang!

Jangan lupa untuk mengikuti berbagai kanal media sosial Mekari Jurnal dan temukan promo dan penawaran menarik hanya untuk Anda dan perusahaan Anda!

Semoga artikel ini bermanfaat!

Kategori : Technology
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Optimal dengan Integrasi Manajemen Supply Chain!

Dapatkan E-book Sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Optimal dengan Integrasi Manajemen Supply Chain!

Dapatkan E-book Sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal