Disposable Income: Rumus dan Cara Menghitungnya Highlights Disposable income adalah penghasilan yang tersisa setelah dikurangi pajak dan dapat digunakan untuk konsumsi, tabungan, atau investasi. Sejak 1 Januari 2024, perhitungan PPh 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023. Disposable income berbeda dari discretionary income, dan penting dipahami bisnis dalam mengelola kewajiban PPh 21 karyawan. Mekari Jurnal membantu menyusun lebih dari 80 laporan keuangan secara otomatis dan real-time, sehingga setiap laporan tersaji lebih akurat, konsisten, dan mudah ditelusuri saat audit. Banyak contoh perhitungan disposable income masih mencampurkan berbagai pengeluaran rutin atau bahkan pajak tahunan ke dalam rumusnya. Padahal, disposable income pada dasarnya dihitung dari pendapatan setelah dikurangi pajak penghasilan, bukan seluruh pengeluaran. Bagi karyawan di Indonesia, perhitungan tersebut juga dapat mengacu pada skema PPh 21 terbaru yang berlaku sejak 2024 agar hasilnya lebih akurat. Artikel ini akan membahas apa itu disposable income, rumusnya, perbedaannya dengan discretionary income, cara menghitungnya menggunakan skema pajak terbaru, serta relevansinya bagi perencanaan keuangan pribadi maupun bisnis. Apa itu Disposable Income? Disposable income adalah pendapatan yang masih dimiliki seseorang setelah dikurangi pajak penghasilan. Pendapatan inilah yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menabung, berinvestasi, maupun tujuan keuangan lainnya. Menurut Investopedia, disposable income merupakan jumlah uang yang tersisa dari penghasilan seseorang setelah dikurangi pajak langsung, seperti pajak penghasilan. Semakin besar disposable income, semakin besar pula kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan, menabung, atau berinvestasi. Sebaliknya, disposable income yang rendah membuat ruang gerak keuangan menjadi lebih terbatas. Perlu dipahami bahwa disposable income merupakan konsep yang digunakan untuk mengukur kondisi keuangan individu atau rumah tangga, bukan ukuran yang secara langsung digunakan untuk menilai kinerja keuangan perusahaan. Rumus Disposable Income Rumus dasar disposable income cukup sederhana, yaitu: Disposable Income = Penghasilan Kotor − Pajak Langsung Dalam praktiknya di Indonesia, pajak langsung yang paling umum mengurangi penghasilan bulanan adalah PPh Pasal 21 bagi karyawan. Sementara itu, pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) umumnya tidak dimasukkan dalam perhitungan disposable income bulanan karena dibayarkan secara berkala, bukan dipotong rutin setiap bulan seperti PPh 21. Baca Juga: Single-Step Income Statement: Pengertian, Format, Cara Membuat, dan Contohnya Disposable Income vs Discretionary Income Meski keduanya terdengar mirip, disposable income dan discretionary income memiliki arti yang berbeda. Disposable income adalah sisa penghasilan setelah dikurangi pajak langsung, seperti PPh. Dana ini masih digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan pokok, seperti tempat tinggal, makanan, dan transportasi. Discretionary income adalah sisa uang setelah disposable income dikurangi lagi dengan seluruh kebutuhan pokok. Dana inilah yang benar-benar dapat digunakan secara bebas untuk hiburan, hobi, tabungan tambahan, atau investasi. Dengan kata lain, discretionary income selalu lebih kecil daripada disposable income, karena masih harus dikurangi berbagai pengeluaran wajib terlebih dahulu. Baca Juga: Income Summary: Fungsi dan Contoh Jurnalnya Cara Menghitung Disposable Income dengan Skema PPh 21 Terbaru Untuk mendapatkan contoh perhitungan yang benar-benar akurat dan sesuai kondisi terkini, mari gunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2024. Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, skema TER menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan dengan cara mengalikan tarif tertentu langsung terhadap penghasilan bruto, tanpa perlu menghitung pengurang seperti biaya jabatan atau iuran pensiun setiap bulan seperti metode sebelumnya. Tarif ini dibagi ke dalam tiga kategori (TER A, B, dan C) berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan yang bersangkutan. Sebagai ilustrasi resmi yang diberikan DJP, seorang karyawan berstatus lajang (TK/0) yang menerima gaji bulanan bruto sebesar Rp18.200.000 dikenai tarif efektif 8%, sehingga PPh 21 yang terutang setiap bulannya adalah: PPh 21 = Rp18.200.000 × 8% = Rp1.456.000 Kemudian lengkapi contoh ini dengan menghitung disposable income secara utuh termasuk potongan iuran BPJS yang juga rutin dipotong dari gaji. BPJS Kesehatan: 1% × Rp12.000.000 (batas atas basis iuran) = Rp120.000 BPJS Ketenagakerjaan (JHT): 2% × Rp18.200.000 = Rp364.000 Disposable Income = Rp18.200.000 − Rp1.456.000 − Rp120.000 − Rp364.000 = Rp16.260.000 Pendekatan ini menghasilkan disposable income yang lebih akurat karena hanya memperhitungkan potongan rutin bulanan. Perlu diketahui, TER hanya berlaku untuk masa pajak Januari–November, sedangkan PPh 21 bulan Desember dihitung kembali secara tahunan menggunakan tarif progresif agar total pajak setahun tetap sesuai ketentuan. Baca Juga: Pendapatan dalam Akuntansi: Pengertian, Jenis, Contoh & Pendapatan Masuk ke Akun Apa? Faktor yang Mempengaruhi Disposable Income Beberapa faktor berikut mempengaruhi besar kecilnya disposable income seseorang. 1. Tarif pajak langsung yang berlaku Semakin rendah tarif pajak yang dikenakan, semakin besar disposable income yang tersisa, dan sebaliknya. 2. Besaran penghasilan kotor Kenaikan gaji tidak selalu meningkatkan disposable income secara proporsional, karena bisa saja diiringi kenaikan tarif pajak yang dikenakan, terutama jika penghasilan naik ke kategori TER yang lebih tinggi. 3. Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Status pernikahan dan jumlah tanggungan mempengaruhi kategori TER yang berlaku, sehingga dua orang dengan gaji sama bisa memiliki disposable income berbeda jika status PTKP-nya berbeda. 4. Kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah Perubahan kebijakan fiskal, seperti penyesuaian tarif pajak, dapat memengaruhi disposable income masyarakat secara luas. Kenapa Disposable Income Penting bagi Bisnis? Berdasarkan DJP, perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam menghitung PPh 21 dapat memengaruhi disposable income yang diterima karyawan sekaligus menimbulkan risiko sanksi administratif bagi perusahaan. Selain itu, memahami disposable income juga membantu perusahaan menyusun kebijakan kompensasi yang lebih realistis. Dengan mengetahui besarnya pendapatan bersih yang diterima karyawan setelah dipotong pajak perusahaan dapat merancang paket remunerasi yang lebih sesuai dan transparan. Baca Juga: Interest Income: Pengertian, Pengakuan, Pajaknya Kelola Penggajian dan Potongan Pajak Karyawan Bisnis Anda dengan Mekari Jurnal Menghitung PPh 21 karyawan secara manual, apalagi dengan skema TER yang membutuhkan kategori PTKP yang tepat untuk setiap karyawan, membutuhkan ketelitian tinggi agar tidak terjadi kesalahan pemotongan. Mekari Jurnal sebagai software akuntansi membantu bisnis mencatat setiap transaksi penggajian secara otomatis dan konsisten, sehingga kewajiban perpajakan karyawan dapat dikelola dengan lebih akurat. Dengan fitur Pembukuan Mekari Jurnal, Anda dapat: Mencatat transaksi secara otomatis dan terintegrasi ke laporan keuangan, sehingga beban gaji dan kewajiban pajak karyawan tercermin akurat dalam laporan laba rugi dan neraca. Menyusun bagan akun (chart of accounts) yang konsisten, termasuk memisahkan akun beban gaji, PPh 21 terutang, dan iuran BPJS secara jelas. Menghasilkan lebih dari 55 jenis laporan keuangan, manajemen, dan operasional, mendukung transparansi biaya tenaga kerja bisnis Anda. Menjaga akurasi data keuangan melalui integrasi bank, sehingga penyetoran gaji dan kewajiban pajak karyawan tetap sinkron dengan kondisi kas bisnis yang sesungguhnya. Kelola keuangan bisnis anda sesuai skema perpajakan yang berlaku bersama Mekari Jurnal! Coba Gratis Sekarang! Referensi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), “Mengulik PP 58/2023: TER dan Perhitungan PPh yang Lebih Simpel.” Investopedia, “Disposable Income: Definition, Formula, and Example.” FAQ 1. Apa perbedaan disposable income dan discretionary income? 1. Apa perbedaan disposable income dan discretionary income? Disposable income adalah sisa penghasilan setelah dikurangi pajak langsung saja, sedangkan discretionary income adalah sisa uang setelah disposable income dikurangi lagi dengan kebutuhan pokok seperti sewa dan belanja bulanan. 2. Apa itu skema TER dalam perhitungan PPh 21? 2. Apa itu skema TER dalam perhitungan PPh 21? TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah metode perhitungan PPh 21 bulanan yang berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PP 58/2023, di mana tarif tertentu langsung dikalikan dengan penghasilan bruto tanpa perlu menghitung pengurang seperti biaya jabatan setiap bulan. 3. Apakah disposable income bisa digunakan untuk mengukur kondisi keuangan perusahaan? 3. Apakah disposable income bisa digunakan untuk mengukur kondisi keuangan perusahaan? Secara formal, disposable income adalah konsep pendapatan perorangan, bukan istilah baku untuk mengukur kondisi keuangan perusahaan. Kesehatan keuangan perusahaan lebih tepat diukur melalui laporan keuangan seperti laba rugi, neraca, dan arus kas. 4. Apa saja faktor yang mempengaruhi besar kecilnya disposable income? 4. Apa saja faktor yang mempengaruhi besar kecilnya disposable income? Faktor utamanya meliputi tarif pajak langsung yang berlaku, besaran penghasilan kotor, status PTKP yang menentukan kategori TER, serta kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal pemerintah. 5. Kenapa bisnis perlu memahami disposable income karyawannya? 5. Kenapa bisnis perlu memahami disposable income karyawannya? Karena perusahaan berkewajiban memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 karyawan setiap bulan. Kesalahan perhitungan dapat berdampak pada disposable income yang diterima karyawan sekaligus menimbulkan risiko sanksi administratif bagi perusahaan. Mekari Jurnal Aplikasi akuntansi dan operasional terintegrasi untuk membantu pemilik bisnis, akuntan, dan tim finance mengelola keuangan, pembukuan, serta operasional bisnis secara lebih efisien sekaligus. Pelajari lebih lanjut Sebagai bagian dari ekosistem software terpadu Mekari, Mekari Jurnal juga terintegrasi dengan berbagai solusi Mekari lainnya seperti : Semua Platform Akuntansi & keuangan Customer People Services Operasional & digitalisasi Mekari Software as a Service Platform Mekari Officeless Platform Integrasi & App Builder Platform Mekari Airene AI Core Lintas Produk Mekari Platform Mekari Jurnal Akuntansi & Operasional Akuntansi & keuangan Mekari Klikpajak Manajemen Pajak Akuntansi & keuangan Mekari Expense Manajemen Pengeluaran Bisnis Akuntansi & keuangan Mekari POS Point Of Sale Akuntansi & keuangan Mekari Qontak Customer Engagement Platform Customer Mekari Talenta HCM People Mekari Flex Benefit Karyawan People Payroll Service Payroll Outsource Services Mekari Sign Tanda Tangan Digital & E-Meterai Operasional & digitalisasi Mekari Desty Omnichannel Commerce Operasional & digitalisasi Lihat lebih banyak Tidak ada produk di kategori ini. Kategori : Financial Management Artikel Sebelumnya Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal Facebook Instagram LinkedIn YouTube Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Bagikan artikelWhatsAppLinkedinFacebook
Disposable Income: Rumus dan Cara Menghitungnya Highlights Disposable income adalah penghasilan yang tersisa setelah dikurangi pajak dan dapat digunakan untuk konsumsi, tabungan, atau investasi. Sejak 1 Januari 2024, perhitungan PPh 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023. Disposable income berbeda dari discretionary income, dan penting dipahami bisnis dalam mengelola kewajiban PPh 21 karyawan. Mekari Jurnal membantu menyusun lebih dari 80 laporan keuangan secara otomatis dan real-time, sehingga setiap laporan tersaji lebih akurat, konsisten, dan mudah ditelusuri saat audit. Banyak contoh perhitungan disposable income masih mencampurkan berbagai pengeluaran rutin atau bahkan pajak tahunan ke dalam rumusnya. Padahal, disposable income pada dasarnya dihitung dari pendapatan setelah dikurangi pajak penghasilan, bukan seluruh pengeluaran. Bagi karyawan di Indonesia, perhitungan tersebut juga dapat mengacu pada skema PPh 21 terbaru yang berlaku sejak 2024 agar hasilnya lebih akurat. Artikel ini akan membahas apa itu disposable income, rumusnya, perbedaannya dengan discretionary income, cara menghitungnya menggunakan skema pajak terbaru, serta relevansinya bagi perencanaan keuangan pribadi maupun bisnis. Apa itu Disposable Income? Disposable income adalah pendapatan yang masih dimiliki seseorang setelah dikurangi pajak penghasilan. Pendapatan inilah yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menabung, berinvestasi, maupun tujuan keuangan lainnya. Menurut Investopedia, disposable income merupakan jumlah uang yang tersisa dari penghasilan seseorang setelah dikurangi pajak langsung, seperti pajak penghasilan. Semakin besar disposable income, semakin besar pula kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan, menabung, atau berinvestasi. Sebaliknya, disposable income yang rendah membuat ruang gerak keuangan menjadi lebih terbatas. Perlu dipahami bahwa disposable income merupakan konsep yang digunakan untuk mengukur kondisi keuangan individu atau rumah tangga, bukan ukuran yang secara langsung digunakan untuk menilai kinerja keuangan perusahaan. Rumus Disposable Income Rumus dasar disposable income cukup sederhana, yaitu: Disposable Income = Penghasilan Kotor − Pajak Langsung Dalam praktiknya di Indonesia, pajak langsung yang paling umum mengurangi penghasilan bulanan adalah PPh Pasal 21 bagi karyawan. Sementara itu, pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) umumnya tidak dimasukkan dalam perhitungan disposable income bulanan karena dibayarkan secara berkala, bukan dipotong rutin setiap bulan seperti PPh 21. Baca Juga: Single-Step Income Statement: Pengertian, Format, Cara Membuat, dan Contohnya Disposable Income vs Discretionary Income Meski keduanya terdengar mirip, disposable income dan discretionary income memiliki arti yang berbeda. Disposable income adalah sisa penghasilan setelah dikurangi pajak langsung, seperti PPh. Dana ini masih digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan pokok, seperti tempat tinggal, makanan, dan transportasi. Discretionary income adalah sisa uang setelah disposable income dikurangi lagi dengan seluruh kebutuhan pokok. Dana inilah yang benar-benar dapat digunakan secara bebas untuk hiburan, hobi, tabungan tambahan, atau investasi. Dengan kata lain, discretionary income selalu lebih kecil daripada disposable income, karena masih harus dikurangi berbagai pengeluaran wajib terlebih dahulu. Baca Juga: Income Summary: Fungsi dan Contoh Jurnalnya Cara Menghitung Disposable Income dengan Skema PPh 21 Terbaru Untuk mendapatkan contoh perhitungan yang benar-benar akurat dan sesuai kondisi terkini, mari gunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2024. Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, skema TER menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan dengan cara mengalikan tarif tertentu langsung terhadap penghasilan bruto, tanpa perlu menghitung pengurang seperti biaya jabatan atau iuran pensiun setiap bulan seperti metode sebelumnya. Tarif ini dibagi ke dalam tiga kategori (TER A, B, dan C) berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan yang bersangkutan. Sebagai ilustrasi resmi yang diberikan DJP, seorang karyawan berstatus lajang (TK/0) yang menerima gaji bulanan bruto sebesar Rp18.200.000 dikenai tarif efektif 8%, sehingga PPh 21 yang terutang setiap bulannya adalah: PPh 21 = Rp18.200.000 × 8% = Rp1.456.000 Kemudian lengkapi contoh ini dengan menghitung disposable income secara utuh termasuk potongan iuran BPJS yang juga rutin dipotong dari gaji. BPJS Kesehatan: 1% × Rp12.000.000 (batas atas basis iuran) = Rp120.000 BPJS Ketenagakerjaan (JHT): 2% × Rp18.200.000 = Rp364.000 Disposable Income = Rp18.200.000 − Rp1.456.000 − Rp120.000 − Rp364.000 = Rp16.260.000 Pendekatan ini menghasilkan disposable income yang lebih akurat karena hanya memperhitungkan potongan rutin bulanan. Perlu diketahui, TER hanya berlaku untuk masa pajak Januari–November, sedangkan PPh 21 bulan Desember dihitung kembali secara tahunan menggunakan tarif progresif agar total pajak setahun tetap sesuai ketentuan. Baca Juga: Pendapatan dalam Akuntansi: Pengertian, Jenis, Contoh & Pendapatan Masuk ke Akun Apa? Faktor yang Mempengaruhi Disposable Income Beberapa faktor berikut mempengaruhi besar kecilnya disposable income seseorang. 1. Tarif pajak langsung yang berlaku Semakin rendah tarif pajak yang dikenakan, semakin besar disposable income yang tersisa, dan sebaliknya. 2. Besaran penghasilan kotor Kenaikan gaji tidak selalu meningkatkan disposable income secara proporsional, karena bisa saja diiringi kenaikan tarif pajak yang dikenakan, terutama jika penghasilan naik ke kategori TER yang lebih tinggi. 3. Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Status pernikahan dan jumlah tanggungan mempengaruhi kategori TER yang berlaku, sehingga dua orang dengan gaji sama bisa memiliki disposable income berbeda jika status PTKP-nya berbeda. 4. Kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah Perubahan kebijakan fiskal, seperti penyesuaian tarif pajak, dapat memengaruhi disposable income masyarakat secara luas. Kenapa Disposable Income Penting bagi Bisnis? Berdasarkan DJP, perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam menghitung PPh 21 dapat memengaruhi disposable income yang diterima karyawan sekaligus menimbulkan risiko sanksi administratif bagi perusahaan. Selain itu, memahami disposable income juga membantu perusahaan menyusun kebijakan kompensasi yang lebih realistis. Dengan mengetahui besarnya pendapatan bersih yang diterima karyawan setelah dipotong pajak perusahaan dapat merancang paket remunerasi yang lebih sesuai dan transparan. Baca Juga: Interest Income: Pengertian, Pengakuan, Pajaknya Kelola Penggajian dan Potongan Pajak Karyawan Bisnis Anda dengan Mekari Jurnal Menghitung PPh 21 karyawan secara manual, apalagi dengan skema TER yang membutuhkan kategori PTKP yang tepat untuk setiap karyawan, membutuhkan ketelitian tinggi agar tidak terjadi kesalahan pemotongan. Mekari Jurnal sebagai software akuntansi membantu bisnis mencatat setiap transaksi penggajian secara otomatis dan konsisten, sehingga kewajiban perpajakan karyawan dapat dikelola dengan lebih akurat. Dengan fitur Pembukuan Mekari Jurnal, Anda dapat: Mencatat transaksi secara otomatis dan terintegrasi ke laporan keuangan, sehingga beban gaji dan kewajiban pajak karyawan tercermin akurat dalam laporan laba rugi dan neraca. Menyusun bagan akun (chart of accounts) yang konsisten, termasuk memisahkan akun beban gaji, PPh 21 terutang, dan iuran BPJS secara jelas. Menghasilkan lebih dari 55 jenis laporan keuangan, manajemen, dan operasional, mendukung transparansi biaya tenaga kerja bisnis Anda. Menjaga akurasi data keuangan melalui integrasi bank, sehingga penyetoran gaji dan kewajiban pajak karyawan tetap sinkron dengan kondisi kas bisnis yang sesungguhnya. Kelola keuangan bisnis anda sesuai skema perpajakan yang berlaku bersama Mekari Jurnal! Coba Gratis Sekarang! Referensi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), “Mengulik PP 58/2023: TER dan Perhitungan PPh yang Lebih Simpel.” Investopedia, “Disposable Income: Definition, Formula, and Example.” FAQ 1. Apa perbedaan disposable income dan discretionary income? 1. Apa perbedaan disposable income dan discretionary income? Disposable income adalah sisa penghasilan setelah dikurangi pajak langsung saja, sedangkan discretionary income adalah sisa uang setelah disposable income dikurangi lagi dengan kebutuhan pokok seperti sewa dan belanja bulanan. 2. Apa itu skema TER dalam perhitungan PPh 21? 2. Apa itu skema TER dalam perhitungan PPh 21? TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah metode perhitungan PPh 21 bulanan yang berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PP 58/2023, di mana tarif tertentu langsung dikalikan dengan penghasilan bruto tanpa perlu menghitung pengurang seperti biaya jabatan setiap bulan. 3. Apakah disposable income bisa digunakan untuk mengukur kondisi keuangan perusahaan? 3. Apakah disposable income bisa digunakan untuk mengukur kondisi keuangan perusahaan? Secara formal, disposable income adalah konsep pendapatan perorangan, bukan istilah baku untuk mengukur kondisi keuangan perusahaan. Kesehatan keuangan perusahaan lebih tepat diukur melalui laporan keuangan seperti laba rugi, neraca, dan arus kas. 4. Apa saja faktor yang mempengaruhi besar kecilnya disposable income? 4. Apa saja faktor yang mempengaruhi besar kecilnya disposable income? Faktor utamanya meliputi tarif pajak langsung yang berlaku, besaran penghasilan kotor, status PTKP yang menentukan kategori TER, serta kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal pemerintah. 5. Kenapa bisnis perlu memahami disposable income karyawannya? 5. Kenapa bisnis perlu memahami disposable income karyawannya? Karena perusahaan berkewajiban memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 karyawan setiap bulan. Kesalahan perhitungan dapat berdampak pada disposable income yang diterima karyawan sekaligus menimbulkan risiko sanksi administratif bagi perusahaan. Mekari Jurnal Aplikasi akuntansi dan operasional terintegrasi untuk membantu pemilik bisnis, akuntan, dan tim finance mengelola keuangan, pembukuan, serta operasional bisnis secara lebih efisien sekaligus. Pelajari lebih lanjut Sebagai bagian dari ekosistem software terpadu Mekari, Mekari Jurnal juga terintegrasi dengan berbagai solusi Mekari lainnya seperti : Semua Platform Akuntansi & keuangan Customer People Services Operasional & digitalisasi Mekari Software as a Service Platform Mekari Officeless Platform Integrasi & App Builder Platform Mekari Airene AI Core Lintas Produk Mekari Platform Mekari Jurnal Akuntansi & Operasional Akuntansi & keuangan Mekari Klikpajak Manajemen Pajak Akuntansi & keuangan Mekari Expense Manajemen Pengeluaran Bisnis Akuntansi & keuangan Mekari POS Point Of Sale Akuntansi & keuangan Mekari Qontak Customer Engagement Platform Customer Mekari Talenta HCM People Mekari Flex Benefit Karyawan People Payroll Service Payroll Outsource Services Mekari Sign Tanda Tangan Digital & E-Meterai Operasional & digitalisasi Mekari Desty Omnichannel Commerce Operasional & digitalisasi Lihat lebih banyak Tidak ada produk di kategori ini.