Mengenal SAK EP dan Apa Bedanya dengan SAK ETAP Perkembangan dunia akuntansi tidak akan pernah ada habisnya, seperti hadirnya standar akuntansi keuangan (SAK) baru yaitu Entitas Privat (SAK EP) menggantikan SAK sebelumnya yaitu SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas (ETAP). Setelah berumur lebih dari 10 tahun, yaitu semenjak penerbitannya pada tahun 2009 oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), SAK ETAP kemudian diganti sejak disahkannya Draf Eksposur SAK EP pada tanggal 29 Juli 2020. SAK EP kemudian secara efektif akan diberlakukan pada tahun 2025 nanti menggantikan SAK ETAP yang sebelumnya menjadi acuan dasar pengelolaan akuntansi dari berbagai industri. Tentu akan banyak muncul pertanyaan mengenai hal ini, seperti apa yang melatar belakangi pergantian SAK ETAP ke SAK EP dan apa perbedaan dari keduanya? Untuk membantu Anda, berikut adalah jawaban dari seputar pertanyaan yang muncul mengenai pergantian SAK ETAP ke SAK EP! Apa itu SAK ETAP dan SAK EP? Mengutip dari IAI, SAK ETAP adalah Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, itu artinya standar ini yang akan menjadi pedoman dasar bagi entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum. Sedangkan SAK EP merupakan singkatan dari Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat yang akan menggantikan SAK ETAP untuk memaksimalkan tata kelola laporan keuangan yang lebih komprehensif dan dinamis sesuai kondisi saat ini. Siapa Saja yang Terpengaruh oleh Perubahan dari SAK ETAP ke SAK EP? Seperti penjelasan sebelumnya, pengadopsian standar akuntansi keuangan ini digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas dan dengan tujuan umum menerbitkan laporan keuangannya. Beberapa contoh yang termasuk entitas ini, seperti pengusaha UKM, bisnis keluarga, organisasi nirlaba, praktik profesional independen, entitas yang sahamnya tidak diperdagangkan secara publik, serta koperasi dan asosiasi. Adapun, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat juga menerapkan SAK EP, jika regulasi otoritas berwenang mengizinkannya. Kapan Entitas Harus Beralih dan Mulai Menerapkan SAK EP? Melalui sumber resmi yang menerbitkan SAK EP, yaitu IAI, menjelaskan bahwa: Draf Eksposur SAK EP telah berhasil disahkan dalam rapat pada tanggal 29 Juli 2020. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) telah mengesahkan SAK EP setelah mempertimbangkan kondisi di Indonesia pada tahun 30 Juni 2021. Penerapan SAK EP akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2025. Kenapa SAK ETAP diganti SAK EP? Salah satu alasan mengapa standar akuntansi ini digunakan adalah karena tujuan utamanya yaitu memberikan kemudahan bagi perusahaan berskala kecil dan menengah. SAK EP sendiri diterbitkan dengan mengadopsi aturan IFRS for SMAs versi 2015 dengan mempertimbangkan kondisi dalam konteks Indonesia. Terlebih karena dari beberapa kasus, SAK ETAP tidak dapat memenuhi kebutuhan jenis laporan dalam beberapa industri, seperti koperasi karena tidak mengakomodir laporan konsolidasi. Oleh karena itu, secara garis besar SAK EP telah tersusun dengan lebih komprehensif dibandingkan SAK ETAP, tetapi lebih sederhana jika dibandingkan dengan SAK berbasis IFRS. Apa Perbedaan Utama Antara SAK ETAP dengan SAK EP? SAK EP diterbitkan dengan berlandaskan standar akuntansi internasional IFRS for SMAs yang lebih sederhana namun lebih komprehensif dibandingkan SAK ETAP. Oleh karena itu, terdapat beberapa perbedaan yang diatur di mana Anda bisa melihatnya dengan mudah melalui tabel perbandingan berikut ini. Perbedaan SAK ETAP (lama) SAK EP (baru) 1. Jumlah Bab Terdiri dari 30 bab Terdiri dari 35 bab 2. Istilah Laporan Keuangan Menggunakan istilah “Neraca” Menggunakan istilah “Laporan Posisi Keuangan” Menggunakan istilah “Laporan Laba Rugi” Menggunakan istilah “Laporan Penghasilan Komprehensif dan Laporan Laba Rugi” 3. Metode Penyajian Laporan Arus Kas Menggunakan metode tidak langsung Bisa menggunakan metode langsung atau tidak langsung. 4. Konsep Biaya dan Manfaat Menjelaskan secara ringkas Memaparkannya secara lebih detail dan mendalam 5. Laporan Keuangan Konsolidasi Tidak ada aturan mengenai hal ini Sudah diatur dan dijelaskan mengenai standarisasinya 6. Perhitungan Properti Investasi Menggunakan metode biaya Menggunakan model biaya atau nilai wajar 7. Pajak Tangguhan Tidak mengakui adanya pajak tangguhan Mengakui pajak tangguhan dengan model biaya atau evaluasi 8. Hibah Pemerintah Belum diatur Sudah diatur 9. Perhitungan Bunga Pengakuan secara akrual Bunga diakui secara efektif 10. Pencatatan Penyisihan Dicatat ketika pinjaman tak tertagih sudah terjadi Penyisihan pinjaman tak tertagih akan tercatat sebagai beban penyisihan Referensi: IAI, “Tentang SAK Entitas Privat (EP)”. IAI, “Produk SAK Entitas Privat Disahkan”. IAI, “Tentang SAK ETAP”.