Pengertian, Ciri-Ciri, Peran, dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kata UMKM mungkin sudah tak asing lagi ditelinga kita. Lalu apa pengertian dari UMKM? UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dari kepanjangan kata tersebut mungkin sudah tergambar apa itu UMKM. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia): UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM mempunyai arti sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat. UMKM ini memiliki tujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas. Dengan kata lain UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil. Lalu apa saja kriteria usaha mikro kecil, dan menengah? Perbedaan UMKM dengan UKM Namun selain istilah UMKM, kita juga sering mendengar istilah UKM. Lalu apakah kedua istilah ini sama? Sebenarnya, UMKM dan UKM adalah hal yang berbeda. UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Istilah UKM seringkali digunakan untuk menjelaskan unit usaha kecil dan menengah. Sementara itu, UMKM lebih sering menitikberatkan pada cakupan unit usaha mikro. UMKM (Mikro) UKM (Kecil Menengah) Pembinaan & Pemberdayaan Dibina oleh kabupaten dan kota Usaha kecil dibina provinsi, usaha menengah berskala nasional Yuridis Formal Relatif tidak berbadan hukum Wajib memiliki dasar/berbadan hukum Pada praktiknya, UKM juga diatur oleh beberapa peraturan seperti Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK), yakni usaha yang memiliki total asset Rp600 juta tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Tidak boleh lebih dari itu. Sedangkan menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional dan industri kerajinan yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp625 juta ke bawah dan usahanya harus dimiliki warga negara Indonesia. Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah? Selain penjelasan di atas, terdapat beberapa poin kriteria usaha mikro yang menjadi pembeda dari masing-masing jenis usaha. Mari berkenalan lebih lanjut dengan penjelasan berikut ini! Kriteria Usaha Mikro Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan. Usaha mikro adalah jenis usaha yang dimiliki oleh perorangan dimana total aset yang dimiliki maksimal sebesar Rp 50 juta. Jumlah aset tersebut belum termasuk tanah ataupun bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha. Sementara itu, usaha mikro adalah usaha yang memiliki omzet seandar Rp 300 juta per tahunnya. Jika usaha Anda sudah memenuhi kedua kriteria tersebut maka termasuk pada kelompok usaha mikro. Kriteria usaha mikro adalah: Memiliki karyawan kurang dari empat orang Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 juta Omset penjualan tahunan hingga Rp300 juta Biasanya salah satu kriteria usaha mikro ini kekayaan yang berupa bangunan maupun perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masuk ke dalam kalkulasi. Selain itu kriteria usaha mikro juga memiliki ciri-ciri tertentu. Seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapat bantuan dari perbankan, barang yang dijual selalu berubah-ubah serta bentuk usahanya relatif kecil. Sudah coba software akuntansi? Coba Mekari Jurnal ~ Gratis 7 Hari Contoh-Contoh Usaha Mikro Usaha mikro sangat mudah ditemukan di seandar anda karena memang menjadi pilihan mayoritas masyarakat sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan. Supaya lebih jelas Anda bisa melihat beberapa contoh dari bisnis makanan rumahan hingga usaha mikro yang umum ditemui berikut ini. 1. Usaha Kue Tradisional Di pinggir jalan terutama saat masih pagi, Anda bisa dengan mudah menemukan penjual kue tradisional. Nah, usaha jualan kue tradisional tersebut merupakan salah satu contoh dari usaha mikro yang sering sekali ditemui. Usaha kue tradisional tersebut tidak hanya yang berada di pinggir jalan atau kaki lima saja, tetapi juga yang memiliki tempat usaha tetap seperti kios misalnya. Selama aset yang dimilikinya tidak lebih dari Rp 50 juta maka termasuk usaha mikro. Begitu juga dengan jenis usaha kaki lima lainnya masuk ke dalam kelompok usaha mikro. 2. Usaha Sablon Contoh lainnya yaitu usaha sablon baik sablon untuk kaos, tas, piring, MMT dan lainnya. Bedanya dengan usaha kaki lima seperti jualan kue tradisional adalah sablon membutuhkan tempat usaha menetap karena harus menggunakan peralatan khusus. Namun seperti yang telah disampaikan dalam penjelasan sebelumnya bangunan tempat usaha seperti kios tidak masuk sebagai aset yang diperhitungkan. 3. Usaha Keramik Kalau Anda pernah berjalan-jalan ke daerah Kasongan di Yogyakarta maka akan menemukan banyak sekali pengrajin keramik dan gerabah. Ini adalah contoh dari usaha mikro yang sifatnya padat karya dan memberikan pengaruh cukup signifikan pada pergerakan roda ekonomi masyarakat setempat. Mengapa? Karena kebanyakan masyarakat disana bekerja sebagai pengrajin baik sebagai pemilik usaha ataupun pegawai. 4. Usaha Warung Sembako Di sekitar Anda pasti ada tetangga yang membuka usaha warung sembako. Itulah contoh dari usaha mikro yang termasuk mudah sekali ditemukan dan banyak dilakukan oleh masyarakat. Bisnis sembako ini meskipun kecil namun jika ditekuni dan dikelola dengan benar bukan tidak mungkin suatu saat dari warung menjadi minimarket. Nah, itulah penjelasan mengenai contoh usaha mikro yang sebenarnya sangat sering anda temui dalam kehidupan sehari-hari. Kembangkan usaha mikro Anda dengan penuh ketekunan dan keuletan supaya mendapatkan kesuksesan optimal. Kriteria Usaha Kecil Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah, atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Kriteria usaha kecil ini adalah: • Memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang • Aset (kekayaan bersih) dari Rp50 juta hingga Rp500 juta • Omset penjualan tahunan dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar Usaha kecil juga memiliki ciri-ciri tertentu. Yaitu tidak memiliki sistem pembukuan, kesulitan untuk memperbesarkan skala usaha, usaha non ekspor impor serta masih memiliki modal yang terbatas. Manfaatkan software untuk tugas akuntansi? Coba Mekari Jurnal! Gratis 7 Hari Jika dilihat dari perspektif ini tentu usaha kecil memiliki progres bisnis yang lebih tinggi dibandingkan usaha mikro. Contohnya seperti industri kecil, koperasi, minimarket, atau toserba. Kriteria Usaha Menengah Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kriteria usaha menengah ini adalah: • Memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang • Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar • Omset penjualan tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar Sama dengan kriteria usaha mikro yang lain kekayaan seperti tanah dan bangunan sebagai tempat usaha di dalam jenis ini juga tidak dimasukkan ke dalam kalkulasi. Usaha menengah biasanya memiliki ciri-ciri manajemen usaha sudah lebih modern serta melakukan sistem administrasi keuangan sekalipun dengan model yang sangat terbatas. Selain itu tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan dengan kriteria usaha menengah biasanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja. Sedangkan untuk perusahaannya sendiri maka minimal harus memiliki NPWP, izin tetangga dan legalitas yang lainnya. Contoh dari usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan sejenisnya. Pajak UMKM yang Harus Diperhatikan Pelaku Bisnis Berdasarkan Pasal 2 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan. Pada saat Anda mendaftarkan perusahaan atau badan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha Anda berdomisili, maka akan mendapatkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Sekurang-kurangnya Anda perlu membayar pajak-pajak berikut: PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (jika ada sewa gedung/kantor, omzet penjualan, dll) PPh Pasal 21 (jika memiliki pegawai) PPh Pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa) PPh Final 0,5% untuk UKM Jika seorang karyawan dikenakan PPh Pasal 21, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau perusahaan adalah PPh Final. Apa itu PPh Final? Istilah ini merupakan nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UMKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun. Bagaimana Cara Mendirikan UMKM? Setelah mengetahui hal mendasar tentang kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah, apakah Anda tertarik untuk mendirikannya? Jika ya, simak beberapa tips tentang langkah-langkah dalam mendirikan sebuah UMKM! Buat manajemen usaha dengan Jelas Langkah awal yang harus betul-betul Anda perhatikan adalah manajemen usaha, sesederhana apapun kegiatan bisnis yang Anda lakoni. Manajemen usaha ini, dapat terdiri dari kegiatan merekrut karyawan, mengelola keuangan perusahaan dengan baik, serta melakukan pembukuan umkm yang harus diatur serapi mungkin. Selain itu, aplikasi pencatatan stok barang menjadi pilihan untuk manajemen usaha Anda. Manajemen yang jelas akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha, terutama untuk jangka panjang. Jeli melihat peluang Kejelian pelaku bisnis dalam melihat peluang dapat menjadi salah satu kunci sukses tidaknya usaha. Oleh karena itu, coba perhatikan lingkungan sekitar Anda, kira-kira jenis usaha apa yang paling cocok untuk dikembangkan di sana. Pelaku usaha perlu menentukan pada sektor mana bidang usahanya akan bergerak. Penentuan bidang usaha ini diperlukan untuk dapat mengembangkan bisnis ataupun usaha yang dilakukan berdasarkan bidang yang hendak dijalankan. Misal lokasi Anda dekat dengan kampus, maka usaha kuliner, fotokopi, atau bahkan toko buku mungkin cocok dikembangkan. Jangan lupa untuk terus berinovasi dengan memperhatikan selera dan kemauan pasar. Tonjolkan keunikan produk Keunikan produk merupakan kekuatan Anda, sehingga hal ini perlu ditonjolkan kepada konsumen. Produk yang unik bukan berarti yang tidak pernah ada sebelumnya. Di sini, Anda dituntut untuk berpikir kreatif, misalnya dengan mengemas produk dengan kemasan yang tak biasa, strategi promosi yang berbeda, dan sebagainya. Kuncinya, buat produk Anda semenarik mungkin dan lain daripada yang lain. Memperhitungkan modal Modal menjadi hal yang juga penting untuk dipertimbangkan oleh pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya. Modal yang dimiliki oleh pelaku usaha sekaligus menjadi bekal awal untuk menentukan ke arah mana bidang usahanya akan dijalankan. Modal juga dapat menjadi penentu langkah-langkah seperti apa yang nantinya akan dilakukan oleh pelaku usaha terhadap bidang usaha yang dijalankannya. Dengan demikian, penting bagi pelaku usaha untuk memperhitungkan modal yang dimiliki guna keberlangsungan bidang usaha yang ditekuni. Serta agar memudahkan perhitungan transaksi dapat menggunakan program akuntansi dari Mekari Jurnal. Urus administrasinya Setelah persiapan manajemen dan produk sudah diatur dan dijalankan dengan baik, saatnya Anda mulai serius mengurus administrasinya. Meskipun usaha yang Anda jalankan tergolong kecil, aspek administrasi juga sangat perlu diperhatikan. Selain menandakan bahwa Anda serius berbisnis, administrasi semacam ini juga akan sangat diperlukan suatu hari, misalnya ketika Anda hendak memperbesar usaha Anda. Salah satu syarat administrasi yang perlu diurus adalah IUMK. IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Persiapan Pengajuan IUMK 1. Mengisi Formulir yang memuat: Nama Nomor KTP Nomor telepon Alamat Kegiatan usaha Sarana usaha yang digunakan Jumlah modal usaha 2. Surat Pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha 3. Fotokopi KTP 4. Fotokopi Kartu Keluarga 5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar) Untuk proses pembuatannya, Anda dapat mengurus secara langsung ke kantor kecamatan atau secara online melalui website https://www.oss.go.id/oss/. Anda harus memperhatikan dokumen di atas agar termasuk kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah. Ciri-ciri UMKM Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan sektor ekonomi yang membedakannya usaha yang lain. Yang pertama adalah jenis produk yang tidak ditetap. Kedua, lokasi usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat diubah sesuai kebutuhan. Selain itu, ketiga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tersebut biasanya tidak memiliki implementasi administrasi yang detail dan sesuai dengan industri besar. UMKM dicirikan oleh jumlah orang yang sedikit dan biasanya pengelolaannya mudah, yakni: Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di dalam usaha tersebut belum mumpuni. Tingkat pendidikan dari SDM yang ada relatif rendah. Modal didapatkan dari non bank, padahal akan lebih baik dan legal jika modal bisa didapatkan dari bank atau kreditur. Usaha yang dijalankan biasanya belum memiliki izin usaha serta NPWP dan legalitas. Belum memiliki sistem administrasi yang lengkap dan segi keuangan juga belum dibedakan mana yang pribadi dan mana yang usaha. Lokasi usaha masih di daerah rumah dan kurang strategis. Manajemen masih dilakukan secara sederhana. Pegawai atau karyawan yang dimiliki masih sedikit mungkin 5 sampai 10 orang. Belum masuk dalam impor dan ekspor kalaupun ada masih sangat sedikit. Usaha yang dilakukan masih dalam cakupan yang kecil. Peran UMKM bagi Perekonomian Negara Indonesia Sarana Pemerataan Tingkat Ekonomi Rakyat Kecil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berperan dalam pemerataan tingkat perekonomian rakyat karena UMKM bisa ada di berbagai daerah. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahkan menjangkau daerah yang yang pelosok sehingga masyarakat tidak perlu pergi jauh ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak. Sarana Mengentaskan Kemiskinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berperan untuk mengatasi tingkat kemiskinan di masyarakat, karena tingkat penyerapan tenaga kerja terhitung tinggi. Sarana Pemasukan Devisa bagi Negara UMKM akan menyumbang devisa bagi negara karena pasarnya dari level nasional hingga internasional.