5 Jenis Opini Audit Laporan Keuangan, Apa Saja? Berikut 5 jenis opini audit laporan keuangan akan diulas Blog Mekari Jurnal, apa saja? Untuk mempertanggungjawabkan kinerja perusahaan kepada stakeholder maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik atau auditor. Bahkan untuk perusahaan yang go public, audit laporan keuangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Adapun hasil dari audit yakni berupa opini dari auditor atas laporan keuangan yang diperiksa. Opini audit inilah yang mengungkapkan apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Jenis-Jenis Opini Audit Opini audit terdiri dari 5 (empat) jenis, yaitu sebagai berikut: 1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) Opini wajar tanpa pengecualian adalah pendapat yang diberikan auditor tanpa suatu keberatan apapun atas ikhtisar keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen. Ini diberikan jika auditor tidak menemukan kesalahan yang material secara keseluruhan dari laporan keuangan Laporan keuangan yang dibuat sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Dengan kata lain, laporan keuangan akan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian jika memenuhi kondisi seperti berikut: Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapat memastikan kerja lapangan telah ditaati. Telah mengikuti standar umum yang telah disepakati. Laporan keuangan yang di audit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum berlaku di Indonesia dan ditetapkan secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan. Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan. Opini wajar tanpa pengecualian dapat dimodifikasi menjadi opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (modified unqualified opinion) ketika auditor harus menambah suatu paragraf penjelasan dalam laporan auditnya. Keadaan yang membuat modifikasi ini, apabila terjadi seperti: Ada keraguan dari auditor atas konsep going concern perusahaan / entitas. Kurang konsisten perusahaan dalam menerapkan prinsip atau standar akuntansi yang digunakan. Auditor ingin menekankan suatu hal. “Keuntungan jika diaudit 3 tahun berturut-turut dengan pendapat wajar tanpa pengecualian maka termasuk dalam kriteria tertentu Perpajakan. Sehingga wajib pajak dalam melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan segera diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 17C UU KUP.” 2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) Pendapat yang diberikan auditor dengan keberatan tertentu atas salah satu perkiraan yang tercatat pada laporan keuangan, akan tetapi keberatan tersebut tidak memengaruhi secara material atas ikhtisar keuangan yang disajikan manajemen. Hal-hal yang memengaruhi munculnya opini wajar dengan pengecualian adalah: Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak memengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak memengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi. 3. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) Opini tidak wajar merupakan pendapat yang diberikan auditor yang menyatakan tidak setuju atas ikhtisar keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen. Hal ini dikarenakan auditor merasa benar-benar yakin bahwa ikhtisar keuangan tersebut benar benar tidak layak. Auditor harus menyatakan opini tidak wajar setelah melakukan pemeriksaan memperoleh bukti yang cukup dan tepat dalam proses audit 4. Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion) Opini tidak menyatakan pendapat diberikan auditor ketika auditor tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk mendasari opini audit, dan auditor tidak menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian material yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material dan pervasif. 5. Opini Penolakan (Disclaimer Opinion) Penolakan memberikan pendapat atas ikhtisar keuangan yang disajikan manajemen disebabkan oleh adanya pembatasan luasnya pemeriksaan atau adanya ketidakpastian mengenai jumlah suatu perkiraan tertentu. Manfaatkan Software Akuntansi Mekari Jurnal untuk Audit Laporan Keuangan! Melakukan audit terhadap laporan keuangan dapat memberikan manfaat yang banyak untuk bisnis atau perusahaan Anda, seperti meningkatkan kredibilitas perusahaan, meningkatkan transparansi, dan efisien. Untuk mendapatkan sebuah hasil audit yang memuaskan dan layak, sebuah perusahaan harus mempertimbangkan proses pencatatan dan penyajian laporan keuangan yang baik dan sesuai dengan penggunaan akuntansi yang di terima secara umum. Mekari Jurnal software pembukuan usaha, membantu bisnis Anda untuk memiliki laporan keuangan yang baik dan sesuai dengan standar akuntansi umum. Dengan Mekari Jurnal, semua pencatatan keuangan usaha akan tersistem secara praktis tanpa harus memasukkan sebuah transaksi yang sama secara berulangkali. Mekari Jurnal dapat menyajikan laporan keuangan secara instan dan realtime, sehingga mengelola laporan keuangan akan terasa mudah. Temukan info dan fitur lain dari aplikasi laporan keuangan Mekari Jurnal dengan mencoba gratis selama 7 hari! Konsultasi Gratis dengan Mekari Jurnal Sekarang! Di atas adalah penjelasan singkat tentang apa itu opini audit serta jenis-jenis yang perlu Anda ketahui. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.