Standar keamanan ISO/IEC 27001
Tersertifikasi Oleh
Standar keamanan ISO/IEC 27001
Tersertifikasi Oleh

Independensi Auditor: Pengertian dan Cara Menjaganya

Tayang
Ditulis oleh: Author Avatar Adelia Vita. A

Mengapa opini seorang auditor bisa dipercaya, padahal auditor tersebut dibayar oleh perusahaan yang sedang diperiksanya?

Jawabannya terletak pada satu prinsip fundamental dalam dunia audit, yaitu independensi.

Prinsip ini bukan hanya janji moral, melainkan diatur secara ketat baik melalui undang-undang maupun kode etik profesi, lengkap dengan mekanisme konkret untuk menjaganya.

Artikel ini akan membahas apa itu independensi auditor, dasar hukumnya di Indonesia, ancaman-ancaman yang bisa mengganggunya, hingga cara menjaganya dalam praktik.

Apa itu Independensi Auditor?

Independensi auditor adalah sikap mental dan kondisi yang membuat auditor bebas dari pengaruh, tekanan, atau kepentingan pihak mana pun, termasuk klien yang diauditnya sendiri, ketika memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.

Dalam buku Auditing and Assurance Services, menjelaskan bahwa independensi auditor memiliki dua dimensi yang saling melengkapi, yaitu: 

Independence in fact (Independensi dalam Kenyataan)

Koondisi ketika auditor benar-benar mampu mempertahankan sikap objektif dan tidak bias sepanjang proses audit, terlepas dari apapun tekanan yang mungkin muncul.

Independence in appearance (Independensi dalam Penampilan)

Persepsi pihak ketiga, seperti investor atau kreditur, terhadap independensi auditor. Sekalipun seorang auditor secara nyata bersikap objektif, jika ada hubungan atau situasi yang membuat publik meragukan objektivitasnya, independensi dalam penampilan tetap dianggap terganggu.

Kedua dimensi ini sama pentingnya. Sebab, sebaik apapun independensi seorang auditor secara internal, opini audit tidak akan banyak berarti bagi publik jika ada keraguan terhadap independensinya dari sudut pandang luar.

Dasar Hukum dan Standar Independensi Auditor di Indonesia

Di Indonesia, independensi auditor tidak hanya menjadi norma etika, tetapi juga diatur secara formal dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik pada Pasal 28 menegaskan bahwa independensi merupakan salah satu kewajiban dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap akuntan publik dalam menjalankan profesinya, berdampingan dengan tanggung jawab profesional atas hasil pekerjaannya.

Selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, independensi juga merupakan prinsip utama dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) yang diterbitkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). 

Kode etik yang mengadopsi standar IESBA tersebut menempatkan independensi sebagai salah satu prinsip etika yang wajib dipatuhi akuntan publik, bersama integritas, objektivitas, kompetensi profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional.

Baca Juga: Apa itu Auditor, Tugas, Kode Etik dan Jenisnya? Ini Penjelasannya

Lima Jenis Ancaman terhadap Independensi Auditor

Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga mengadopsi lima kategori ancaman terhadap independensi yang mengacu pada standar internasional IESBA, yaitu sebagai berikut:

1. Ancaman kepentingan pribadi (self-interest threat)

Muncul ketika auditor memiliki kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap klien, misalnya memiliki saham di perusahaan yang diaudit, atau terlalu bergantung pada imbalan jasa dari satu klien tertentu.

2. Ancaman telaah pribadi (self-review threat)

Terjadi ketika auditor harus mengevaluasi hasil pekerjaan atau pertimbangan yang sebelumnya ia buat sendiri, misalnya ketika kantor akuntan publik yang sama pernah menyusun sebagian laporan keuangan yang kini sedang diauditnya.

3. Ancaman advokasi (advocacy threat)

Muncul ketika auditor mengambil posisi yang mendukung kepentingan klien secara berlebihan, sehingga objektivitasnya dipertanyakan, misalnya ikut mempromosikan saham klien kepada pihak ketiga.

4. Ancaman kedekatan (familiarity threat)

Timbul akibat hubungan yang terlalu lama atau terlalu dekat antara auditor dan klien, sehingga auditor menjadi terlalu simpatik dan kurang kritis terhadap informasi yang disajikan klien.

5. Ancaman intimidasi (intimidation threat)

Terjadi ketika auditor merasa tertekan atau terancam, baik secara nyata maupun tersirat, oleh klien atau pihak lain, sehingga tidak berani bersikap objektif.

Untuk mengurangi ancaman kepentingan pribadi dan intimidasi yang berasal dari ketergantungan finansial, revisi kode etik IAPI juga menegaskan bahwa besaran imbalan audit dari klien tidak boleh mempengaruhi independensi akuntan, mengingat ketergantungan pada satu klien dapat memunculkan kekhawatiran kehilangan pendapatan yang berujung pada tekanan tersembunyi.

Baca Juga: Pahami Etika Profesi Auditor Berikut Ini Agar Tidak Salah Langkah

Mengapa Independensi Auditor Penting bagi Kualitas Laporan Keuangan

Independensi auditor merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kredibilitas hasil audit.

Ketika auditor mampu bersikap independen, pengguna laporan keuangan seperti investor, kreditur, dan regulator dapat lebih yakin bahwa opini yang diberikan didasarkan pada bukti dan penilaian profesional yang objektif.

Pentingnya independensi ini juga diakui secara global. Deloitte menjelaskan melalui Global Public Policy Committee (GPPC) menegaskan bahwa standar audit, etika, dan independensi yang berkualitas tinggi merupakan elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.

Sebaliknya, jika independensi auditor terganggu, nilai dari proses audit akan ikut berkurang.

Laporan keuangan yang telah diaudit tidak lagi memberikan tingkat keyakinan yang memadai karena objektivitas auditor dapat dipertanyakan.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko menurunkan kepercayaan investor, meningkatkan biaya pendanaan perusahaan, hingga mengganggu kepercayaan terhadap sistem pelaporan keuangan secara keseluruhan.

Cara Menjaga Independensi Auditor

Menjaga independensi auditor tidak cukup hanya mengandalkan itikad baik individu, tetapi juga membutuhkan mekanisme formal yang mengikat, seperti:

1. Rotasi rekan perikatan audit

Kode Etik Profesi Akuntan Publik mengatur ketentuan tentang hubungan yang berlangsung lama antara personel, termasuk rotasi tiga kategori rekan yang terlibat dalam penugasan audit atau reviu atas laporan keuangan untuk entitas berakuntabilitas publik, guna mencegah ancaman kedekatan yang muncul akibat relasi jangka panjang dengan klien yang sama.

2. Pembatasan jasa nonasurans kepada klien audit

Berdasarkan revisi kode etik IAPI yang berlaku efektif 1 Januari 2024, kantor akuntan publik dilarang menyediakan jasa nonasurans kepada klien audit berakuntabilitas publik apabila hal itu akan menimbulkan ancaman telaah pribadi yang signifikan, kecuali ancaman tersebut dapat dikurangkan ke level yang dapat diterima.

3. Transparansi informasi imbalan audit

Ketentuan yang sama juga mendorong keterbukaan informasi mengenai besaran imbalan audit bagi entitas berakuntabilitas publik, agar pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dapat melakukan pengawasan yang efektif terhadap independensi auditor.

4. Penilaian risiko independensi secara berkala

Auditor dan kantor akuntan publik perlu secara aktif mengidentifikasi situasi yang berpotensi menimbulkan salah satu dari lima ancaman independensi, sebelum situasi tersebut berkembang menjadi pelanggaran yang nyata.

Independensi Auditor Eksternal vs Auditor Internal

Independensi sering dikaitkan dengan auditor eksternal, tetapi konsep ini juga relevan bagi auditor internal, meski dengan konteks yang berbeda.

Auditor eksternal, seperti akuntan publik yang bekerja di kantor akuntan publik, memberikan opini independen atas kewajaran laporan keuangan kepada pihak di luar perusahaan, seperti investor dan regulator.

Independensinya diukur dari sejauh mana ia bebas dari pengaruh manajemen perusahaan yang diauditnya, sekalipun ia dibayar oleh perusahaan tersebut.

Auditor internal, di sisi lain, adalah pegawai yang bekerja di dalam organisasi itu sendiri, sehingga independensinya tidak bisa diukur dengan cara yang sama seperti auditor eksternal. Menurut Arens, Elder, dan Beasley.

Independensi auditor internal lebih ditekankan pada independensi organisasional, yaitu sejauh mana fungsi audit internal memiliki posisi pelaporan yang cukup tinggi dalam struktur organisasi, misalnya langsung kepada komite audit atau dewan komisaris, sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh manajemen yang aktivitasnya sedang diperiksa.

Kesalahan Umum yang Mengancam Independensi Auditor

Berikut beberapa praktik yang dapat mengancam independensi auditor jika tidak dikelola dengan baik.

Memberikan jasa konsultasi kepada klien audit yang sama

Kondisi ini dapat menimbulkan ancaman self-review karena auditor berisiko menilai kembali hasil pekerjaannya sendiri saat melakukan audit.

Menangani klien yang sama terlalu lama tanpa rotasi

Hubungan yang terlalu dekat dapat mengurangi sikap profesional dan objektivitas auditor dalam memberikan opini.

Bergantung secara finansial pada satu klien besar

Ketergantungan ini dapat mempengaruhi independensi auditor karena muncul kekhawatiran kehilangan sumber pendapatan utama.

Tidak melakukan evaluasi independensi secara berkala

Akibatnya, potensi ancaman terhadap independensi bisa luput dari perhatian dan baru disadari setelah menjadi pelanggaran.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Istilah Audit Pada Laporan Keuangan Perusahaan

Siapkan Laporan Keuangan yang Rapi dan Siap Diaudit dengan Mekari Jurnal

Independensi auditor akan lebih mudah terjaga ketika laporan keuangan yang diperiksa sudah tersusun rapi dan transparan sejak awal, sehingga auditor tidak perlu terlibat dalam penyusunan data yang seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan.

Mekari Jurnal sebagai aplikasi akuntansi membantu bisnis mencatat setiap transaksi secara otomatis dan konsisten, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan lebih mudah ditelusuri saat proses audit berlangsung.

Dengan fitur Aplikasi Akuntansi Mekari Jurnal, Anda dapat:

  • Menyusun bagan akun (chart of accounts) yang konsisten, sehingga auditor eksternal dapat menelusuri setiap transaksi tanpa perlu meminta penyesuaian data secara manual dari tim internal.
  • Mencatat jurnal umum dan buku besar secara otomatis, sehingga jejak audit (audit trail) setiap transaksi tetap utuh dan dapat diverifikasi kapan saja.
  • Menghasilkan neraca dan laporan keuangan lain secara real-time, sehingga data yang diserahkan kepada auditor eksternal sudah rapi tanpa perlu penyesuaian besar di menit-menit terakhir.
  • Memanfaatkan dukungan AI untuk meminimalkan kesalahan pencatatan, sehingga tim internal tidak perlu bergantung pada bantuan penyusunan ulang dari kantor akuntan publik yang justru berisiko menimbulkan ancaman telaah pribadi.

Permudah Proses Audit dengan Mekari Jurnal

Coba Gratis Sekarang!

 

Referensi

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), “Kode Etik Profesi Akuntan Publik.”

Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), “DE Revisi Kode Etik tentang Imbalan dan Jasa Nonasurans.”

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, JDIH BPK RI.

Deloitte, “Global Public Policy Committee.”

Arens, A.A., Elder, R.J., & Beasley, M.S. Auditing and Assurance Services: An Integrated Approach.

FAQ

Apa perbedaan independence in fact dan independence in appearance?

Apa perbedaan independence in fact dan independence in appearance?

 Independence in fact adalah kondisi ketika auditor benar-benar bersikap objektif secara internal selama proses audit. Independence in appearance adalah persepsi pihak luar terhadap objektivitas tersebut. Auditor bisa saja objektif secara nyata, tetapi tetap dianggap tidak independen jika ada situasi yang membuat publik meragukannya.

Apa saja lima ancaman terhadap independensi auditor?

Apa saja lima ancaman terhadap independensi auditor?

Kelima ancaman tersebut adalah ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, ancaman advokasi, ancaman kedekatan, dan ancaman intimidasi, sebagaimana diadopsi Kode Etik Profesi Akuntan Publik dari standar internasional IESBA.

Apakah auditor internal juga wajib independen?

Apakah auditor internal juga wajib independen?

 Wajib, meski konteksnya berbeda dari auditor eksternal. Independensi auditor internal lebih ditekankan pada independensi organisasional, yaitu posisi pelaporan fungsi audit internal yang cukup tinggi agar tidak mudah dipengaruhi oleh manajemen yang aktivitasnya sedang diperiksa.

Mengapa rotasi rekan audit diperlukan untuk menjaga independensi?

Mengapa rotasi rekan audit diperlukan untuk menjaga independensi?

Rotasi rekan audit membantu mencegah ancaman kedekatan yang bisa muncul akibat hubungan jangka panjang antara auditor dan klien yang sama, yang berpotensi membuat auditor menjadi kurang kritis terhadap informasi yang disajikan klien.

Apa dasar hukum independensi auditor di Indonesia?

Apa dasar hukum independensi auditor di Indonesia?

Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, khususnya Pasal 28, serta Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Apa dampaknya bila independensi auditor terganggu?

Apa dampaknya bila independensi auditor terganggu?

Bila independensi terganggu, opini audit kehilangan nilai tambahnya bagi pihak eksternal, karena tidak ada lagi jaminan objektivitas. Dalam jangka panjang, hal ini dapat merusak kepercayaan pasar terhadap laporan keuangan yang diaudit dan meningkatkan risiko biaya modal bagi perusahaan.

Mekari Jurnal solusi AI untuk pengelolaan keuangan perusahaan, pemantauan cash flow, laporan pengeluaran, dan operasional bisnis dengan fitur mulai gratis

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal

Mekari Jurnal solusi AI untuk pengelolaan keuangan perusahaan, pemantauan cash flow, laporan pengeluaran, dan operasional bisnis dengan fitur mulai gratis

WhatsApp Hubungi Kami