Daftar Isi
6 min read

Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi melalui e-Filing

Tayang 24 May 2019
Diperbarui 11 Okt 2023

Bagaimana cara melaporkan spt tahunan online? Dengan efiling yang memiliki keunggulan lebih cepat, aman, gratis tanpa harus antri! Selengkapnya akan diulas blog Jurnal By Mekari.

Kebutuhan manusia akan adanya teknologi setiap tahun semakin bertambah.

Hal ini didasari pada fungsi teknologi dalam memudahkan berbagai aktivitas, salah satunya urusan pajak.

Pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang sudah berpenghasilan untuk menyisihkan 0,5% dari penghasilannya membayar pajak.

Jika dulu hal-hal yang berkaitan dengan pajak dikelola secara manual, kini teknologi membantu proses tersebut dengan kemudahan pembayaran secara online.

Direktoral Jenderal Pajak mencoba untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak terutama untuk pelaporan SPT tahunan pribadi melalui E-Filing.

E-filing sendiri adalah layanan untuk pelaporan SPT secara online dengan keunggulan lebih cepat, aman, gratis tanpa harus antri dan dapat dilakukan di mana saja serta kapan saja.

Untuk lebih jelasnya, sebelum melangkah ke bagian cara melaporkan spt tahunan online baca dulu pembahasan mengenai pajak dan e-filing berikut.

Siapa Wajib Pajak Pribadi? Pelajari Dulu Sebelum Lanjut Ke Cara Melaporkan Spt Tahunan Online Melalui E-Filing

Wajib pajak adalah setiap orang yang sudah berpenghasilan akan dikenakan pajak penghasilan dari sebagian penghasilannya.

Wajib pajak pribadi dibagi menjadi 2 subjek yaitu wajib pajak pribadi dalam negeri dan wajib pajak luar negeri.

1. Wajib Pajak dalam Negeri

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 yaitu:

  • Pribadi yang sudah bertempat tinggal di Indonesia.
  • Pribadi yang sudah menetap di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 1 tahun.
  • Pribadi yang sudah tinggal selama satu tahun di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di negara Indonesia.

2. Wajib Pajak Luar Negeri

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 yaitu:

  • Pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha tetap di negara Indonesia.
  • Pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari  183 hari dalam 1 tahun yang dapat menerima penghasilan dari Indonesia.

Setelah mengetahui siapa wajak pribadi, sekarang Anda selangkah lebih paham mengenai bagaimana cara melaporkan spt tahunan online melalui e-Filing.

Tahukah Anda kalau aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal bisa memudahkan Anda mengelola keuangan perusahaan secara lebih praktis dan akurat. Buktikan dengan coba gratis aplikasi Jurnal dengan klik pada tombol atau banner di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Kewajiban Wajib Pajak Pribadi, Dan Syarat Cara Melaporkan Spt Tahunan Online Melalui E-Filing

Wajib pajak pribadi berkewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya dengan menggunakan sistem self-assessment.

SPT Tahunan adalah surat yang isinya mengenai perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak dalam hitungan satu tahun.

Sedangkan, Self assessment adalah wajib pajak diberikan wewenang untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang akan dibayarkan.

Untuk itu ada beberapa hal yang harus dimiliki sebelum melaporkan SPT pajak pribadi:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah serangkaian nomor yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi wajib pajak, baik wajib pajak pribadi atau badan.

NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan bentuk kartu tanda pengenal berisi nama dan nomor NPWP, nama pemilik NPWP, dan NIK.

Untuk mendapatkannya cukup mudah, Anda tinggal datang ke KPP terdekat di kota Anda.

Ini adalah salah satu syarat yang harus ada sebelum lanjut ke cara melaporkan spt tahunan online melalui e-Filing

2. Pilih SPT Tahunan (Formulir 1770,1770S, 1770SS)

Mungkin bagi Anda yang baru pertama kali melaporkan SPT tahunan akan kebingungan, karena ada 3 pilihan jenis formulir untuk wajib pajak pribadi yaitu formulir 1770, 1770S dan 1770SS.

Ketiga formulir pajak tersebut berbeda-beda penggunaanya, lalu formulir manakah yang sesuai untuk Anda? Berikut penjelasannya:

  • Formulir 1770. Formulir khusus wirausaha (memiliki usaha), baik skala kecil hingga besar. Jika usaha Anda tergolong skala kecil sampai menengah, Anda hanya diwajibkan untuk menyertakan semua rincian pembayaran pajak bulanan Anda di formulir SPT tahunan. Sementara untuk usaha skala besar dengan omzet di atas 4,8 Miliar/tahun, Anda diwajibkan untuk melampirkan beberapa syarat seperti laporan rugi laba, laporan keuangan, dan neraca keuangan per 31 Desember.
  • Formulir 1770S. Formulir SPT Tahunan khusus pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. Selain dari gaji pokok bulanan juga termasuk jika memiliki usaha sampingan lain yang menghasilkan keuntungan.
  • Formulir 1770SS. Formulir SPT khusus pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan selama setahun kurang dari Rp60 juta.

Nah, sekarang anda bisa langsung coba cara melaporkan spt tahunan online melalui e-Filing.

Baca Juga : Cara Mendapatkan e-FIN Pajak dengan Mudah

Cara Melaporkan Spt Tahunan Online Melalui e-Filing Pajak

Agar dapat menggunakan layanan e-Filing, Anda diharuskan untuk mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (E-FIN) terlebih dahulu.

Memiliki E-FIN ini menjadi syarat utama untuk melakukan e-filing.

EFIN adalah Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas wajib pajak untuk transaksi online pajak elektronik.

Bagi Anda yang belum memiliki EFIN, ada 3 cara untuk mendapatkannya:

  • Download formulir aktivasi E-FIN pada aplikasi efiling pajak.
  • Kemudian ajukan formulir aktivasi E-FIN ke kantor pajak terdekat.
  • Lakukan aktivasi E-FIN melalui password yang telah dikirimkan ke alamat email Anda.

Setelah E-FIN aktif, Anda hanya perlu melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan membuka website dirjen pajak di www.djponline.pajak.go.id atau melalui ASP (Application Service Provider) Klikpajak.

Klikpajak merupakan aplikasi penyedia jasa perpajakan yang telah resmi bekerja sama dengan Dirjen Pajak Indonesia.

Klikpajak ini juga menyediakan salah satu cara melaporkan spt tahunan online melalui e-Filing.

Klikpajak juga bisa terintegrasi ke salah satu software akuntasi terbaik Jurnal yang juga memiliki fitur pengelolaan pelaporan pajak perusahaan.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Kemudahan yang sudah diberikan oleh pemerintah ini bertujuan untuk memberi kesadaran kepada setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Oleh karena itu, bukan alasan lagi jika mengurus atau membayar pajak itu sulit dan repot karena sekarang ada e-filing yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Bagi Anda yang memiliki usaha atau bisnis sampingan, tentunya akan kebingungan dalam menentukan berapa pajak yang harus dibayarkan.

Dengan mengetahui nilai pajak yang harus dibayarkan, Anda akan bisa mengatur keuangan usaha atau bisnis Anda dengan lebih baik.

Jurnal merupakan software akuntansi yang membantu pembukuan online serta telah terintegrasi dengan Klikpajak, dapat membantu Anda mengekspor file CSV yang berisi penjualan dengan template yang siap diimpor ke aplikasi pajak e-Faktur.

Bagi Anda yang belum tahu mengenai Klikpajak dapat Anda temukan di sini, dan temukan juga aplikasi pembukuan hingga fitur menarik Jurnal lainnya di sini.

Kategori : Other
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Akurat dengan Mekari Jurnal!

Monitor finansial bisnis dan dapatkan insight berharga lewat mekari jurnal!

Konsultasi Gratis

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Bisnis Lebih Akurat dengan Mekari Jurnal!

Monitor finansial bisnis dan dapatkan insight berharga lewat mekari jurnal!

Konsultasi Gratis

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
WhatsApp Hubungi Kami