PPh 23: Definisi, Tata Cara, dan Contoh Pelaksanaannya Highlights PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri dari dividen, bunga, royalti, sewa, atau jasa tertentu. Jenis objek PPh 23 mencakup penghasilan dari dividen, bunga, royalti, sewa selain tanah/bangunan, dan berbagai jasa seperti teknik, manajemen, dan konsultasi. Contoh penerapan PPh 23 – Jika perusahaan membayar jasa konsultan senilai Rp50.000.000, maka dipotong 2% (Rp1.000.000) sebagai PPh 23 dan disetorkan ke negara. Sebagai seorang yang hidup di dalam sebuah negara, taat membayar pajak adalah salah satu ciri bahwa kita adalah warga negara yang baik. Pajak pada dasarnya terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara, hingga penghasilan yang diterima perorangan, termasuk objek pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak Indonesia sendiri telah membagi pajak penghasilan menjadi dua jenis yaitu, PPh 21 dan PPh 23. Yaitu, keduanya erat sekali hubungannya dengan penghasilan yang diterima karyawan. Agar tidak semakin penasaran, berikut ini adalah penjelasan yang bisa Anda catat terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)? Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 2. Pajak penghasilan ini dikalangan wajib pajak merupakan salah satu jenis withholding tax (pemotongan atau pemungutan) pajak penghasilan. Artinya, Wajib Pajak (WP) yang sudah ditunjuk oleh UU PPh dan juga peraturan pelaksanaannya harus menjalankan pemotongan tersebut. Wajib Pajak yang ditunjuk oleh UU pajak itu sering disebut dengan Subjek Pemotong PPh, sedangkan Wajib Pajak yang dipotong PPh seringkali disebut sebagai Subjek dipotong PPh. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara kedua belah pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak. Baca Juga: Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 yang Harus Diketahui Landasan Hukum PPh 23 Sebagai langkah berikutnya untuk memahami PPh 23, pertama-tama sebaiknya Anda cermati dulu seperti apa landasan hukum di Indonesia yang berlaku mengenai hal ini. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Sebagaimana kemudian telah beberapa kali diubah terakhir dengan: Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 Yaitu berisi tentang penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan, termasuk pemotongan PPh Pasal 23. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-20/PJ/2016) Yaitu memuat tentang Tata Cara Penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Pelaporannya. Baca juga: Pengertian, Peserta Wajib Pajak dan Tarif Pajak Pph 21 Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23 Di Indonesia, hampir seluruh penghasilan bisa dikenakan ketentuan pajak penghasilan Pasal 23. PPh 23 dikenakan atas penghasilan berupa dan jasa tertentu yang dibayarkan oleh badan atau entitas kepada wajib pajak dalam negeri. Tarif umum: 15% untuk dividen, bunga, dan royalti. 2% untuk sewa dan penghasilan dari jasa tertentu (konsultan, teknik, manajemen, dll). Adapun rincian jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 antara lain adalah: Royalti Bunga (termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) Dividen Hadiah Penghargaan Bonus atau imbalan Sewa Berdasarkan beberapa jenis penghasilan di atas, ada beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau mendapat pengecualian seperti: Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank, Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, Hingga dividen yang berasal dari cadangan laba yang ditahan. Subjek dan Objek PPh23 PPh 23 sendiri dapat diklasifikasikan ke dalam dua hal berupa subjek dan objek. Keduanya memiliki peranannya masing-masing dalam hal ini: Subjek Pajak PPh Pasal 23 (Pihak yang dikenai potongan) Subjek PPh 23 adalah penerima penghasilan dalam negeri, yaitu: Wajib Pajak Orang Pribadi (dalam hal tertentu) Wajib Pajak Badan (perusahaan, PT, CV, firma, yayasan, dll) Bukan Subjek Pajak (BSP) tidak termasuk, misalnya lembaga pemerintah Objek Pajak PPh Pasal 23 (Jenis penghasilan yang dipotong) Maka dalam hal ini, objek yang dikenai PPh 23 meliputi: Dividen, bunga, dan royalti → tarif 15% Sewa atas harta selain tanah/bangunan → tarif 2% Jasa tertentu → tarif 2%, contoh: Jasa konsultasi Jasa manajemen Jasa teknik Jasa keamanan Jasa katering, dll (selengkapnya di PMK 141/PMK.03/2015) Lalu pertanyaan selanjutnya, bagaimana ketentuan pembayaran PPh Pasal 23? Ketentuan Pembayaran PPh 23 Pembayaran akan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara membuat ID billing terlebih dahulu, lalu membayarnya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online, dan lain sebagainya) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Tempat pemotongan pajak dilakukan di kantor pusat maupun di kantor cabang. Semua itu tergantung dari jenis transaksi pemotongan pajak penghasilan pada pasal 23 yang dilakukan oleh kantor pusat atau kantor cabang. Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2). Untuk membuat bukti potong atas transaksi yang dikenakan PPh pasal 23, Anda bisa menggunakan software Mekari Jurnal. Pastikan Anda telah menginstal Jurnal Tax Center dan memiliki transaksi pembelian yang menggunakan pajak PPh 23 dengan tipe pemotongan terlebih dahulu. Hal ini dapat memudahkan Anda untuk memberikan bukti potong yang sudah lengkap. Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang! Ketentuan Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 23 mengatur mengenai jadwal penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23. Beberapa ketentuannya adalah sebagai berikut: PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. PPh Pasal 23 disetor Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan penanggalan berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Apabila jatuh tempo batas akhir pelaporan atau penyetoran pajak penghasilan Pasal 23 bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 Contoh untuk Jasa Konsultan Sebuah perusahaan membayar jasa konsultan kepada PT Solusi Cerdas sebesar Rp50.000.000 (belum termasuk PPN). Tarif PPh 23 untuk jasa konsultasi = 2% Maka: PPh 23 = 2% × Rp50.000.000 = Rp1.000.000 Sehingga yang diterima PT Solusi Cerdas = Rp49.000.000 Perusahaan pemotong wajib menyetorkan Rp1.000.000 ke kas negara dan membuat bukti potong. Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda pahami mengenai pajak penghasilan Pasal 23. Membayar pajak adalah kewajiban dari setiap warga negara yang baik. Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 23 di atas, maka wawasan Anda tentang segala hal terkait pajak yang berasal dari penyerahan jasa, modal, dividen, penghargaan, maupun hadiah akan semakin lengkap. Baca juga: Beberapa Hal yang Wajib Diketahui Mengenai Pajak Penghasilan Final (PPh Final) Kelola Pajak Penghasilan dengan Menggunakan Mekari Jurnal Untuk urusan hitung menghitung pajak bagi bisnis, Anda bisa menggunakan bantuan software akuntansi online. Banyak software akuntansi online yang bisa digunakan untuk kebutuhan menghitung laporan keuangan seperti PPh. Salah satu aplikasi akuntansi online yang bisa diandalkan yaitu Mekari Jurnal. Anda bisa membaca berbagai fitur pajak Mekari Jurnal melalui website kami. Fitur Tax Center sangat bisa digunakan untuk memudahkan proses hitung-menghitung Anda, sehingga hasil yang akan didapat tentunya akan akurat dan realtime. Daftarkan bisnis Anda sekarang dan dapatkan Free Trial selama 14 hari dengan menggunakan Mekari Jurnal. Ada juga berbagai fitur lain seperti fitur aplikasi faktur online yang siap membantu pekerjaan Anda. Pelajari juga bagaimana program ERP dapat membantu pekerjaan Anda. Yuk daftar Mekari Jurnal sekarang! Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang! Itulah penjelasan tentang apa itu pajak penghasilan (PPh) pasal 23 serta bagaimana cara melapor dan melakukan pembayaran. Tentu pembayaran PPh pasal 23 jauh lebih mudah bila menggunakan fitur aplikasi pajak online dari Mekari Jurnal. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat, dan jangan lupa untuk ikuti terus media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.