Mekari Jurnal
Daftar Isi
4 min read

Perbedaan Pajak & Retribusi yang Harus Diketahui Anda Sebagai Pengusaha

Tayang 30 Mar 2023
Diperbarui 01 November 2023

Apa perbedaan antara pajak dan retribusi? Mengapa kita harus membayar pajak atau retribusi? Apa manfaatnya bagi usaha kita? Temukan jawabannya di artikel ini!

Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha ke pemerintah untuk membiayai pengeluaran publik.

Pajak dikenakan oleh pemerintah pada pendapatan, kekayaan, atau transaksi ekonomi tertentu seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), atau pajak properti.

Tujuannya yaitu ntuk membiayai kegiatan pemerintah dan mendorong pemerataan pendapatan dan kesejahteraan sosial.

Sementara itu, retribusi adalah biaya yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha untuk memperoleh pelayanan atau fasilitas publik tertentu yang disediakan oleh pemerintah.

Contohnya, biaya parkir di jalan raya, biaya penerbitan paspor, atau biaya pengambilan sertifikat lahir.

Tujuan retribusi adalah untuk membiayai pelayanan publik dan mendorong penggunaan yang efisien atas pelayanan atau fasilitas publik tersebut.

Berikut perbedaan antara pajak dan retribusi yang perlu diketahui:

perbedaan pajak dan retribusi

Berdasarkan Dasar Hukum

Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara, sedangkan retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.

Berdasarkan Manfaat

Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.

Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar.

Yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.

Sedangkan pembayaran retribusi bisa Anda rasakan langsung manfaatnya, seperti retribusi kebersihan (sampah), retribusi pengolahan limbah cair, dan lain sebagainya.

Baca juga: Manfaat Melakukan Lapor Pajak secara Online

Berdasarkan Objek & Sifat

Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya.

Sifat pajak menurut Undang-Undang pemungutannya dapat dipaksakan, dan bila tidak dibayar akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Sedangkan objek retribusi adalah perorangan atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah dan bersifat dapat dipaksakan kepada orang atau badan yang termasuk objek retribusi.

Lembaga yang Menangani

Selanjutnya, perbedaan pajak dan retribusi terletak pada lembaga yang menangani.

Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak
  • Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.

Sedangkan retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah.

Tujuan

Ada pula perbedaan pajak dan retribusi berdasarkan tujuannya.

Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak menurut Nurkse 1971 adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu:

  • Membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi.
  • Mendorong tabungan dan menanam modal.
  • Mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
  • Memodifikasi pola investasi.
  • Mengurangi ketimpangan ekonomi.
  • fMemobilisasi surplus ekonomi.

Sedangkan retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah.

Baca juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Jenis dan Cara Menghitung

Kelola Pajak Perusahan dengan Software Mekari Jurnal

Untuk mengetahui dan memudahkan sebuah perusahaan dalam pembayaran pajak, maka ada baiknya, sebuah usaha menggunakan sistem akuntansi online.

Jurnal software akuntansi online adalah suatu sistem pencatatan keuangan yang bisa diakses kapan pun dan di mana pun secara realtime.

Jurnal juga telah dilengkapi dengan aplikasi pajak online yang memungkinkan perusahaan untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan tanpa harus kesulitan menghitungnya secara manual berulang kali.

Dapatkan kemudahan membayar pajak untuk usaha Anda.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

Itulah perbedaan antara pajak dan retribusi yang bisa Anda pahami. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat.

Pajak maupun retribusi merupakan salah satu kewajiban yang harus dipahami dan ditaati pembayarannya oleh badan usaha yang terkena keharusan untuk membayarnya.

Jika besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh perusahaan bersifat tetap dan tidak bergantung pada besar kecilnya pendapatan usaha, maka tidak demikian dengan pajak.

Pajak yang harus dibayarkan bersifat fluktuatif.

Besaran persentase pajak memang sama, tapi jumlah pajak yang harus dibayarkan akan sangat bergantung kepada besarnya pendapatan usaha.

 

Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal