Cara Pencairan Asuransi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bagaimana cara dan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syarat pencairan (contoh mengisi form pengajuan klaim JHT) yang harus Anda penuhi? BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan sosial, salah satunya adalah jaminan hari tua yang bisa diberikan dan di klaim 100% oleh karyawan perusahaan. Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 menyatakan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30%, hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di kebijakan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2015. Syarat dan Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan: a. Syarat Umum Pencairan JHT BPJS 10% dan 30% Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun Peserta masih aktif bekerja di perusahaan. b. Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 10% Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membawa yang asli. Fotokopi KTP atau Paspor dan menunjukkan yang asli. Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan. Buku Rekening Tabungan. c. Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 30% Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membawa yang asli. Fotokopi KTP atau Paspor dan menunjukkan yang asli. Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan. Buku Rekening Tabungan d. Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 100% Telah berhenti bekerja 1 bulan, baik karena PHK atau resign. Fotokopi surat berhenti bekerja (PHK atau resign) beserta aslinya. Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membawa yang asli. Fotokopi Paklaring (Surat pengalaman bekerja atau surat keterangan sudah berhenti bekerja) beserta aslinya. Fotokopi KTP atau Paspor dan menunjukkan yang asli. Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli. Buku Rekening Tabungan. Jika Anda ingin mencairkan JHT sebesar 10 atau 30 persen, Anda harus bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung, yaitu: Pajak progresif yang dikenakan mulai dari 5% hingga 30%. Jika saldo JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Saldo JHT Rp50 juta sampai Rp250 juta, tarif pajaknya yaitu 15%. Saldo JHT Rp250 juta sampai Rp500 juta, tarif pajaknya yaitu 25%. Saldo JHT di atas 500 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%. Namun, bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan, berapapun saldo JHT-nya akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Ikuti langkah-langkah dan prosedur di bawah ini sebagai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Mengisi form pengajuan klaim JHT. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun jika ingin mencairkan saldo 100%. Ceklis kelengkapan berkas. Panggilan wawancara dan foto. Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank. Baca Juga : Kenapa Bisnis Juga Membutuhkan Asuransi dan Apa Manfaatnya? Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Saat ini Anda juga dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online. Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi sebelumnya adalah: Telah mencapai usia 56 tahun Mengalami cacat total tetap Tidak lagi bekerja (mengundurkan diri atau PHK). Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut: Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana Sudah menjadi peserta minimal selama 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen) Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atau WNA) Untuk pengajuan pencairan JHT secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan melalui metode tersebut yakni sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, serta mengalami PHK. Lalu, berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online: Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim Setela proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal Mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. Untuk memastikan bahwa setiap pegawai telah diasuransikan dan mendapatkan jaminan hari tua melalui program BPJS, maka perusahaan harus memilki pengelolaan keuangan yang baik dan menyisihkan sebagian dari pendapatan untuk dijadikan sebagai beban biaya asuransi yang harus dibayarkan. Jurnal software akuntansi online, akan membantu usaha Anda untuk mengelola biaya asuransi yang harus dibayarkan melalui fitur pembiayaan dalam aplikasi akunting, sehingga mempermudah untuk memiliki penjadwalan dan pengingat pembayaran berulang tanpa takut terlewat dari waktu yang diharuskan. Selain itu, pencatatan pengeluaran dan pemasukan dalam bisnis juga harus dilakukan dengan sistem yang baik agar memperoleh data keuangan yang akurat. Anda dapat menggunakan aplikasi invoice untuk mendapatkan sistem pencatatan transaksi dan pembuatan invoice yang otomatis atas transaksi dari pelanggan dalam bisnis, sehingga semua transaksi jual beli hingga program akuntansi terdata dengan baik. Hal ini akan sangat membantu bisnis dalam mengontrol keuangan dan menjaga cashflow. Tunggu apalagi? Coba gratis Jurnal sekarang selama 14 hari! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Konsultasi Dengan Sales Jurnal Sekarang! Itulah penjelasan tentang bagaimana cara dan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syarat pencairan (contoh mengisi form pengajuan klaim JHT) yang harus Anda penuhi. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.