Mekari Jurnal
Daftar Isi
3 min read

Rincian Sanksi bagi Pengusaha yang Langgar PSBB Jakarta

Tayang 16 Sep 2020
Diperbarui 11 Januari 2024

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta fase kedua telah berlangsung mulai 14 September 2020. Seluruh kalangan masyarakat, termasuk pengusaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak, terdapat daftar sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan selama masa PSBB Jakarta.

Aturan PSBB Jakarta bagi Pengusaha 

Bagi para pelaku usaha, terdapat sejumlah aturan PSBB yang harus diperhatikan dan dijalankan agar tak terkena sanksi dan malah menghambat usahanya di kemudian hari.

Beberapa aturan yang terkait dengan aktivitas pengusaha tercantum dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. 

Beberapa di antaranya adalah pengusaha harus membatasi aktivitas para karyawan dalam bekerja di kantor atau tempat kerja. Selain itu, pemilik usaha juga diwajibkan membatasi layanan usahanya. 

Anda sebagai pemilik usaha dapat menjalankan aktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan. Tak hanya itu, Anda juga diwajibkan memberi perlindungan kepada para pekerja, terutama terkait faktor kesehatan dan keselamatan kerja. Aturan terakhir yang perlu dipenuhi oleh pengusaha adalah mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi tempat kerja

Terkait perlindungan kesehatan masyarakat, pelaku usaha yang menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata. 

Tim tersebut terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan keselamatan kerja, serta petugas kesehatan. 

Anda selaku pelaku usaha juga wajib memantau dan memperbarui perkembangan informasi terkait Covid-19 di tempat bekerja. Selain itu, Anda diminta melapor secara tertulis kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19 yang sebelumnya dibentuk. 

Jurnal software akuntansi UKM

Daftar Sanksi PSBB Jakarta bagi Pengusaha

Jika terdapat pelaku usaha yang melanggar sejumlah peraturan yang berlaku pada masa PSBB Jakarta fase 2 ini, maka akan mendapat sanksi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan aktivitas usaha secara sementara, paling lama 3×24 jam. 

Bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan:

– pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif Rp50 juta.

– pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif Rp100 juta.

– pelanggaran berulang tiga kali dikenakan denda administratif Rp150 juta.

Apabila setiap pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari kerja, maka akan dilakukan penutupan sementara sampai pengusaha memenuhi kewajiban membayar denda administratif tersebut. 

Agar pengusaha tak terkena sanksi di masa PSBB Jakarta fase 2 ini, Anda perlu berhati-hati dalam menjalankan aktivitas usaha, tentu dengan tetap mematuhi berbagai aturan. Kebijakan PSBB mau tak mau membatasi aktivitas usaha secara fisik.

Namun, hal itu tak perlu menurunkan produktivitas jika Anda bisa memanfaatkan teknologi untuk mendukung proses bisnis. Salah satunya dengan penggunaan software akuntansi online yang tersedia di Indonesia.

Software Jurnal by Mekari dapat mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan tersedianya berbagai fitur, seperti laporan keuangan, persediaan barang, rekonsiliasi transaksi, termasuk pula pencatatan faktur pembelian dan pembayaran.

Dengan menggunakan aplikasi accounting online Jurnal by Mekari, Anda bisa menghemat biaya, waktu, dan energi karena data keuangan bisnis diproses dengan baik oleh aplikasi pembukuan usaha milik Jurnal.

Pada September ini, dapatkan promo diskon hingga 20% dan Cashback mencapai Rp1,5 juta bagi yang berlangganan Jurnal Paket Enterprise+ minimal 24 bulan. Tak hanya itu, Anda juga berhak mendapat diskon 20% dan cashback hingga Rp1 juta jika berlangganan Paket Pro minimal 24 bulan.

Untuk info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Jurnal atau mencoba demo gratis selama 14 hari dengan mengetuk banner di bawah ini.

Kategori : Other
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal