Standar keamanan ISO/IEC 27001
Tersertifikasi Oleh
Standar keamanan ISO/IEC 27001
Tersertifikasi Oleh
9 min read

Pelaporan LKPM 2026: Pengertian, Tata Cara, dan Pentingnya dalam Akuntansi

Tayang
Ditulis oleh: Author Avatar Andhika Pramudya

Setiap pertengahan bulan April, Juli, Oktober, dan Januari, ada satu agenda yang selalu membuat tim finance dan legal di banyak perusahaan sedikit tegang: pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, atau yang lebih akrab disebut LKPM.

Bagi sebagian orang, ini terasa seperti urusan legal semata, cukup diserahkan ke divisi perizinan, selesai. Padahal kalau ditelusuri lebih dalam, jantung dari LKPM justru ada di ruang akuntansi.

Angka yang diisi ke sistem OSS bukan angka yang muncul begitu saja. Ia lahir dari buku besar, dari kartu aset tetap, dari kontrak pengadaan yang sudah diverifikasi bagian keuangan. Ketika data ini keliru, bukan hanya laporan yang cacat, tapi juga bisa berujung pada teguran, bahkan pembekuan izin usaha.

Maka wajar jika LKPM 2026 layak dibahas bukan sekadar dari sisi hukum, melainkan dari sisi bagaimana akuntansi perusahaan membentuknya.

LKPM 2026: Ada yang Berubah, Ada yang Tetap

Sebelum masuk lebih jauh, penting dipahami bahwa aturan main LKPM di tahun 2026 sudah bergeser dari beberapa tahun sebelumnya.

Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 kini digantikan oleh Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS.

Dasar hukum yang lebih tinggi tetap sama. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (khususnya Pasal 15 huruf c) masih menjadi fondasi utama mengenai kewajiban membuat laporan ini, diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Namun, untuk payung teknis penyelenggaraan OSS-RBA, kita kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bukan lagi PP 5/2021.

Berdasarkan Permen Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 285–290, ada penyesuaian jadwal yang cukup terasa. Batas waktu pelaporan kini diperpanjang menjadi tanggal 15 setiap berakhirnya periode, memberikan kelonggaran 5 hari dibanding aturan lama:

  • Skala Menengah & Besar (Triwulan): Paling lambat tanggal 15 April (Triwulan I), 15 Juli (Triwulan II), 15 Oktober (Triwulan III), dan 15 Januari tahun berikutnya (Triwulan IV)
  • Skala Kecil (Semester): Paling lambat tanggal 15 Juli (Semester I) dan 15 Januari tahun berikutnya (Semester II)
  • Pelaporan ini semuanya terintegrasi secara elektronik melalui Portal OSS (oss.go.id)

LKPM Bukan Laporan Keuangan, Tapi Lahir dari Data Akuntansi

Ini poin yang sering disalahpahami. LKPM tidak sama dengan laporan laba rugi atau neraca yang disusun sesuai PSAK untuk kepentingan pemegang saham dan kreditur. LKPM adalah laporan kepatuhan kepada pemerintah, fokusnya pada perkembangan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan kendala operasional yang dihadapi pelaku usaha.

Meski begitu, sumber datanya nyaris seratus persen berasal dari sistem akuntansi perusahaan yang sama dengan yang menghasilkan laporan keuangan. Ambil contoh sebuah pabrik garmen di Bandung yang baru saja menyelesaikan pembangunan gudang bahan baku senilai Rp3 miliar.

Nilai ini dicatat di pembukuan sebagai aset dalam penyelesaian, kemudian dipindahkan ke aset tetap begitu gudang siap digunakan. Angka yang sama, dengan sedikit penyesuaian format, itulah yang kemudian diisi sebagai realisasi investasi di LKPM.

Kalau pencatatan akuntansinya berantakan, misalnya nilai gudang tercampur dengan biaya renovasi kantor yang sebenarnya operasional, maka angka LKPM otomatis ikut bias. Di sinilah peran akuntan menjadi krusial, jauh sebelum staf legal membuka formulir OSS.

CAPEX dan OPEX: Garis Pemisah yang Sering Terlewat

Salah satu sumber kesalahan paling umum dalam pengisian LKPM adalah kekeliruan memisahkan belanja modal dan belanja operasional. Prinsipnya sederhana, tapi praktiknya sering rancu.

Belanja modal atau CAPEX biasanya masuk kategori realisasi investasi. Contohnya pembelian mesin produksi, pembangunan pabrik, pembelian tanah untuk ekspansi, atau pembangunan gudang baru.

Sebaliknya, belanja operasional atau OPEX umumnya tidak dilaporkan sebagai investasi. Gaji karyawan, biaya listrik pabrik, biaya pemasaran, sampai biaya perjalanan dinas direksi, semuanya masuk kategori ini.

Persoalannya muncul ketika ada pengeluaran abu-abu. Misalnya biaya instalasi mesin baru, apakah dikapitalisasi ke nilai mesin atau dicatat sebagai beban periode berjalan? Atau biaya renovasi ruko yang disewa, apakah masuk aset dalam penyelesaian atau biaya sewa yang dipercepat pengakuannya?

Jawaban atas pertanyaan semacam ini seharusnya mengacu pada standar akuntansi aset tetap, bukan sekadar kebiasaan mencatat yang turun-temurun dari staf sebelumnya. Kesalahan klasifikasi semacam ini yang paling sering membuat nilai investasi di LKPM jadi tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan.

Fixed Asset Register, Sumber Data yang Sering Diremehkan

Banyak perusahaan menengah, apalagi yang masih mengandalkan spreadsheet manual, tidak punya fixed asset register yang rapi. Padahal dokumen inilah yang seharusnya menjadi rujukan utama saat mengisi LKPM.

Fixed asset register yang baik memuat tanggal perolehan, nilai perolehan, kategori aset, lokasi, nomor identifikasi, hingga status penggunaan dan penyusutannya. Bayangkan sebuah jaringan retail yang punya belasan cabang.

Tanpa register aset yang terpusat, tim finance akan kesulitan memastikan mesin kasir baru yang dibeli untuk cabang di Surabaya sudah tercatat sebagai realisasi investasi di lokasi yang tepat, bukan tercampur dengan aset cabang lain.

Ketelitian semacam ini yang membuat data LKPM bisa ditelusuri kembali ke bukti pendukungnya, entah itu invoice pembelian, kontrak pengadaan, atau bukti pembayaran.

Ketertelusuran ini penting bukan hanya untuk kelengkapan administratif, melainkan juga sebagai bantalan saat sewaktu-waktu ada verifikasi dari petugas OSS-RBA.

Kesiapan Operasional, Bukan Hanya Soal Angka

Ada dimensi lain yang kerap luput dari perhatian tim akuntansi, yaitu kesiapan operasional dan finansial sebelum sebuah usaha benar-benar berjalan komersial. Ini relevan terutama bagi sektor food and beverage dan retail, yang biasanya butuh proses pembangunan gerai cukup panjang sebelum bisa buka.

Selama tahap persiapan, LKPM yang dilaporkan adalah LKPM tahap persiapan, mencakup progres pembangunan, realisasi investasi sejauh itu berjalan, sampai kendala yang dihadapi seperti keterlambatan izin atau pasokan bahan bangunan. Begitu usaha resmi beroperasi secara komersial, barulah pelaporan berpindah ke tahap operasi atau produksi, yang mencantumkan data penjualan, tenaga kerja, dan kapasitas produksi.

Transisi dari tahap persiapan ke tahap operasi ini seharusnya juga tercermin di pembukuan perusahaan. Biaya pra operasi yang sebelumnya dikapitalisasi, misalnya biaya konsultan desain interior gerai, harus mulai diamortisasi atau diakui sesuai kebijakan akuntansi yang berlaku begitu usaha berjalan komersial.

Kalau langkah ini terlewat, ada risiko laporan keuangan dan LKPM saling tidak sinkron, padahal keduanya seharusnya bercerita tentang fase bisnis yang sama.

Rekonsiliasi, Bukan Sekadar Formalitas

Rekonsiliasi antara data LKPM dan laporan keuangan bukan pekerjaan yang bisa ditunda sampai menjelang tenggat. Idealnya, proses ini berjalan setiap periode pelaporan, sehingga saat batas waktu tiba, tim finance tinggal menarik data yang sudah teruji, bukan buru-buru mencocokkan angka dalam semalam.

Praktik yang biasa dilakukan perusahaan yang sudah matang sistem akuntansinya adalah menyandingkan tiga sumber sekaligus: buku besar aset tetap, laporan mutasi aset bulanan, dan draf LKPM sebelum disubmit. Kalau ada selisih, misalnya nilai penyusutan yang tidak sinkron atau ada aset yang belum dipindahkan statusnya dari aset dalam penyelesaian ke aset tetap, selisih itu harus diselesaikan lebih dulu sebelum laporan dikirim ke OSS.

Menariknya, ketentuan terbaru memberi ruang perbaikan yang bisa dilakukan sampai batas waktu periode pelaporan berakhir. Karena itu, praktik yang lebih aman adalah tidak menunggu sampai tanggal terakhir, supaya jika muncul notifikasi permintaan perbaikan dari sistem, masih ada waktu untuk menindaklanjutinya. Menunda pengisian sampai hari terakhir sama saja dengan menghilangkan bantalan waktu untuk koreksi.

Jembatan LKPM, Coretax DJP, dan Fasilitas Pajak 2026

Sinkronisasi data akuntansi untuk LKPM kini tidak hanya dipantau oleh Kementerian Investasi, melainkan juga beririsan langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di tahun 2026, kematangan sistem dan implementasi Portal DJP Coretax (pajak.go.id) mengubah lanskap pengawasan secara mendasar karena integrasi data antar-instansi pemerintah menjadi jauh lebih transparan dan real-time. Apa yang Anda laporkan sebagai realisasi investasi di OSS, otomatis akan menjadi bahan sanding data di sistem perpajakan.

Hal ini menjadi sangat krusial bagi perusahaan yang memanfaatkan insentif fiskal. Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan serta PMK No. 28 Tahun 2026 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, kepatuhan pelaporan data investasi yang valid menjadi salah satu jangkar penting. Lewat Coretax, proses validasi data kini berjalan jauh lebih ketat demi menjamin keakuratan informasi yang dipakai dalam berbagai layanan perpajakan, termasuk proses restitusi pajak.

Peran Sistem Akuntansi atau ERP

Perusahaan yang sudah menggunakan sistem akuntansi terintegrasi atau ERP biasanya jauh lebih siap menghadapi periode pelaporan LKPM. Sistem semacam ini bisa mencatat aset tetap secara terpusat, memantau belanja modal secara real time, mengelompokkan aset berdasarkan kategori investasi, sampai menyediakan laporan mutasi aset kapan pun dibutuhkan.

Bagi perusahaan yang masih mengandalkan pencatatan manual, ini bukan berarti mustahil menyusun LKPM yang akurat. Hanya saja, prosesnya jauh lebih rawan kesalahan dan memakan waktu lebih lama.

Mengelola kepatuhan LKPM yang selaras dengan data pajak tidak harus dilakukan secara manual dan berisiko memicu kesalahan manusia. Dengan software akuntansi online Mekari Jurnal, seluruh pencatatan keuangan mulai dari penambahan aset tetap, setoran modal, hingga arus kas investasi akan tersimpan rapi dalam satu sistem terpusat yang siap direkonsiliasi kapan saja.

Kemudahan ini menjadi jauh lebih optimal karena Mekari Jurnal terintegrasi secara langsung dengan Mekari Klikpajak. Integrasi ini membuat seluruh data akuntansi Anda otomatis selaras dengan ekosistem pelaporan pajak terbaru.

Hasilnya, proses penyusunan data investasi untuk LKPM, pelaporan SPT, hingga verifikasi fasilitas fiskal di era Coretax dapat berjalan dengan jauh lebih cepat, akurat, dan aman dari risiko inkonsistensi data.

Konsultasi Gratis dengan Mekari Jurnal Sekarang!

Konsekuensi Jika Diabaikan

Ketidakpatuhan dalam pelaporan LKPM bukan perkara ringan. Sistem OSS-RBA melakukan pengawasan secara elektronik, dan keterlambatan atau data yang tidak sesuai bisa berujung pada peringatan tertulis bertahap, hingga pada akhirnya berdampak pada evaluasi izin berusaha.

Bagi perusahaan yang sedang mengajukan fasilitas fiskal atau insentif investasi, rekam jejak kepatuhan LKPM juga kerap menjadi salah satu pertimbangan.

Karena itu, memandang LKPM sekadar sebagai tugas administratif tahunan sebenarnya kurang tepat. Ia lebih pas dilihat sebagai cermin dari seberapa rapi sistem akuntansi dan tata kelola aset sebuah perusahaan.

Kesimpulan

Pelaporan LKPM 2026 berdiri di atas kombinasi dasar hukum yang sudah cukup lama, yaitu UU Penanaman Modal dan UU Cipta Kerja, dengan aturan pelaksana yang lebih baru dan lebih rinci lewat Permen BKPM 5/2025. Namun terlepas dari perubahan regulasi, satu hal tetap konstan: kualitas LKPM ditentukan oleh kualitas pencatatan akuntansi di baliknya.

Perusahaan yang punya fixed asset register rapi, klasifikasi CAPEX dan OPEX yang konsisten, serta kebiasaan rekonsiliasi data secara berkala, pada akhirnya akan menjalani musim pelaporan LKPM dengan jauh lebih tenang.

Sebaliknya, perusahaan yang menganggap ini semata urusan legal biasanya baru sadar pentingnya data akuntansi yang solid ketika sudah menerima notifikasi perbaikan dari sistem OSS. Lebih baik disiapkan dari sekarang, daripada terburu-buru saat tenggat sudah di depan mata.

 

 

 

Referensi:

Peraturan JDIH BPK. “UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 huruf ©”.

Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 28 Tahun 2026 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak”.

Kategori : Other

Mekari Jurnal solusi AI untuk pengelolaan keuangan perusahaan, pemantauan cash flow, laporan pengeluaran, dan operasional bisnis dengan fitur mulai gratis

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal

Mekari Jurnal solusi AI untuk pengelolaan keuangan perusahaan, pemantauan cash flow, laporan pengeluaran, dan operasional bisnis dengan fitur mulai gratis

WhatsApp Hubungi Kami