Cara Pencatatan Jurnal Pembelian dengan PPN dan PPh 23: Rumus & Contoh Mekari Jurnal Insight Transaksi pembelian jasa dari vendor PKP bisa terkena dua pajak sekaligus, PPN Masukan yang menjadi kredit pajak dan PPh 23 yang dipotong dari pembayaran ke vendor. DPP PPh 23 dan PPN dihitung dari nilai yang sama, yaitu nilai jasa atau barang sebelum PPN. PPN Masukan dicatat sebagai aset, sementara PPh 23 dicatat sebagai kewajiban yang memotong utang usaha, sehingga keduanya wajib dicatat di akun terpisah. Saat perusahaan membeli jasa dari vendor Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang jasanya termasuk objek PPh Pasal 23, seperti jasa konsultan, jasa manajemen, atau sewa alat berat, transaksi itu otomatis melibatkan PPN sebagai pajak yang dibayar dan PPh 23 sebagai pajak yang dipotong. Banyak staf akuntansi masih mencampur keduanya ke satu akun yang sama, sehingga saldo utang usaha, PPN Masukan, dan bukti potong PPh 23 jadi tidak sinkron saat direkonsiliasi di akhir bulan.Artikel ini membahas pengertian, rumus, contoh perhitungan lengkap dengan jurnal debit kredit, hingga tips praktis mencatat jurnal pembelian dengan PPN dan PPh 23 sekaligus. Memahami Jurnal Pembelian dengan PPN dan PPh 23Jurnal pembelian dengan PPN dan PPh 23 adalah pencatatan akuntansi atas transaksi pembelian barang atau jasa dari vendor PKP yang sekaligus menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Contoh transaksi yang umum mengalami hal ini adalah pembelian jasa konsultan, jasa akuntansi, jasa teknik, jasa manajemen, dan sewa alat atau kendaraan.Dalam satu transaksi ini berlaku dua peran pajak yang arahnya berbeda. PPN yang dibayarkan kepada vendor berstatus PPN Masukan, yaitu pajak yang menjadi hak kredit pajak bagi perusahaan pembeli. Sementara itu, PPh 23 justru dipotong oleh perusahaan pembeli dari pembayaran ke vendor, karena sifatnya adalah pajak yang dibayar di muka (prepaid tax) bagi pihak vendor yang nantinya akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan Badan vendor.Dasar hukum PPh 23 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan rincian jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015.Rumus dan Dasar Pengenaan PPN serta PPh 23 pada PembelianSebelum masuk ke contoh, penting memahami rumus dasar masing-masing pajak.Rumus PPN Masukan:PPN = Tarif efektif 11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 11 Tahun 2025, tarif nominal PPN adalah 12%, namun untuk transaksi barang dan jasa non-mewah, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian. Hasilnya, beban PPN yang ditanggung pembeli tetap setara 11% dari nilai transaksi.Rumus PPh 23:PPh 23 = Tarif x DPP (tidak termasuk PPN)Tarif PPh 23 bervariasi tergantung jenis penghasilan: 2% untuk imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, sewa selain tanah dan bangunan, serta jasa lain sesuai PMK 141/2015. 15% untuk dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan yang belum dipotong PPh 21. Tarif menjadi dua kali lipat dari tarif normal apabila vendor tidak memiliki NPWP. Poin penting yang sering terlewat, DPP PPh 23 dan DPP PPN dihitung dari nilai yang sama, yaitu nilai jasa atau barang sebelum PPN. Artinya, PPh 23 tidak pernah dipotong dari nilai yang sudah termasuk PPN.Contoh Perhitungan dan Jurnal Pembelian dengan PPN dan PPh 23Agar lebih jelas, berikut simulasi transaksi pembelian jasa konsultan pajak.PT Sinar Abadi Makmur menerima jasa konsultan pajak dari CV Cerdas Konsultan senilai Rp15.000.000 (belum termasuk PPN). CV Cerdas Konsultan berstatus PKP dan jasanya termasuk objek PPh 23 tarif 2%.KomponenPerhitunganNominalNilai jasa (DPP)–Rp15.000.000PPN Masukan11% x Rp15.000.000Rp1.650.000Total tagihan fakturDPP + PPNRp16.650.000PPh 23 dipotong2% x Rp15.000.000Rp300.000Pembayaran ke vendorTotal tagihan – PPh 23Rp16.350.000Jurnal saat faktur pembelian diterima (pengakuan utang):KeteranganDebitKreditBeban Jasa KonsultanRp15.000.000–PPN MasukanRp1.650.000–Utang Usaha–Rp16.650.000Jurnal saat pembayaran ke vendor (dipotong PPh 23):KeteranganDebitKreditUtang UsahaRp16.650.000–Utang PPh 23–Rp300.000Kas/Bank–Rp16.350.000Jurnal saat penyetoran PPh 23 ke kas negara:KeteranganDebitKreditUtang PPh 23Rp300.000–Kas/Bank–Rp300.000PPN Masukan sebesar Rp1.650.000 tidak dibebankan ke laba rugi, melainkan dicatat sebagai aset yang akan diperhitungkan (dikreditkan) dengan PPN Keluaran saat pelaporan SPT Masa PPN. Sementara itu, PPh 23 sebesar Rp300.000 bukan beban tambahan bagi PT Sinar Abadi Makmur, melainkan pajak yang dipotong dari hak pembayaran vendor, lalu disetorkan ke kas negara atas nama vendor.Perbandingan Pencatatan PPN, PPh 23, dan Kombinasi KeduanyaBerikut perbandingan tiga skenario pencatatan pajak pada transaksi pembelian.AspekPPN Masukan SajaPPh 23 SajaKombinasi PPN + PPh 23Posisi di laporan keuanganAset (kredit pajak)Kewajiban yang memotong pembayaran vendorAset dan kewajiban tercatat terpisahAkun yang terlibatPPN MasukanUtang PPh 23 / PPh 23 Dibayar di MukaPPN Masukan dan Utang PPh 23Dampak ke kas keluarMenambah nilai tagihan yang dibayarMengurangi nilai yang dibayar ke vendorNilai dibayar ke vendor tetap lebih rendah dari total fakturPihak yang wajib menyetorPerusahaan sebagai bagian dari SPT Masa PPNPerusahaan pembeli atas nama vendorPerusahaan pembeli untuk PPh 23, sementara PPN diperhitungkan di SPT Masa PPNPerbedaan paling penting terletak pada arah dampaknya terhadap kas. PPN menambah jumlah yang harus dibayar perusahaan ke vendor, sedangkan PPh 23 justru mengurangi jumlah yang dibayarkan.Tips dan Cara Praktis Mencatat Jurnal Pembelian dengan PPN dan PPh 23Berikut langkah praktis yang bisa langsung diterapkan tim akuntansi maupun tim pajak. Pisahkan akun sejak awal. Susun chart of account dengan akun PPN Masukan dan akun Utang PPh 23 yang terpisah dari akun beban, agar tidak tercampur saat rekonsiliasi bulanan. Buat grup pajak PPN + PPh 23. Di aplikasi akuntansi, buat grup pajak yang menggabungkan kedua jenis pajak ini dalam satu pilihan, sehingga kalkulasi pada setiap transaksi pembelian berjalan otomatis tanpa perlu menghitung manual satu per satu. Validasi status PKP dan NPWP vendor sebelum transaksi dicatat. Langkah ini mencegah kesalahan tarif, terutama untuk vendor baru yang belum terverifikasi. Minta dan simpan bukti potong PPh 23 secara rutin. Bukti potong menjadi dasar bagi vendor untuk mengkreditkan PPh 23 dibayar di muka, sekaligus dokumen pendukung saat audit internal maupun pemeriksaan pajak. Lakukan rekonsiliasi bulanan. Cocokkan jurnal PPN Masukan dengan e-Faktur, dan jurnal Utang PPh 23 dengan bukti potong yang sudah diterbitkan, sebelum SPT Masa dilaporkan. Gunakan aplikasi akuntansi yang terintegrasi dengan aplikasi pajak. Integrasi ini memangkas proses input manual berulang, sekaligus menjaga konsistensi data antara pencatatan pembelian dan pelaporan pajak. Fitur Perpajakan pada aplikasi pajak online Mekari Jurnal mendukung pembuatan grup pajak PPN dan PPh 23 yang bisa diterapkan langsung pada transaksi pembelian, penjualan, biaya, hingga pembuatan produk. Setiap transaksi yang tercantum pajaknya akan tercatat otomatis ke laporan pajak, dan bisa diintegrasikan lebih lanjut dengan Mekari Klikpajak untuk pembuatan faktur pajak, rekonsiliasi, hingga pelaporan SPT dalam satu alur kerja.Permudah Jurnal Pembelian dengan PPN dan PPh 23 Bersama Mekari JurnalMencatat jurnal pembelian dengan PPN dan PPh 23 membutuhkan ketelitian karena kedua pajak ini berjalan dengan arah yang berlawanan, PPN sebagai kredit pajak dan PPh 23 sebagai potongan pembayaran ke vendor. Kesalahan kecil pada urutan pencatatan atau pemilihan akun bisa berdampak pada ketidaksesuaian laporan pajak.Dengan memahami rumus, contoh perhitungan, dan tips praktis di atas, tim akuntansi dapat menyusun jurnal pembelian yang lebih akurat. Proses ini menjadi lebih ringan dengan bantuan fitur Perpajakan Mekari Jurnal yang mengotomasi kalkulasi, pencatatan, hingga pelaporan pajak pada setiap transaksi pembelian bisnis Anda.Referensi Kementerian Keuangan RI. PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Tarif PPN. Kementerian Keuangan RI. PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang DPP Nilai Lain PPN. Kementerian Keuangan RI. PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Objek PPh Pasal 23. Mekari Jurnal Aplikasi akuntansi dan operasional terintegrasi untuk membantu pemilik bisnis, akuntan, dan tim finance mengelola keuangan, pembukuan, serta operasional bisnis secara lebih efisien sekaligus. Pelajari lebih lanjut Sebagai bagian dari ekosistem software terpadu Mekari, Mekari Jurnal juga terintegrasi dengan berbagai solusi Mekari lainnya seperti : Semua Platform Akuntansi & keuangan Customer People Services Operasional & digitalisasi Mekari Software as a Service Platform Mekari Officeless Platform Integrasi & App Builder Platform Mekari Airene AI Core Lintas Produk Mekari Platform Mekari Jurnal Akuntansi & Operasional Akuntansi & keuangan Mekari Klikpajak Manajemen Pajak Akuntansi & keuangan Mekari Expense Manajemen Pengeluaran Bisnis Akuntansi & keuangan Mekari POS Point Of Sale Akuntansi & keuangan Mekari Qontak Customer Engagement Platform Customer Mekari Talenta HCM People Mekari Flex Benefit Karyawan People Payroll Service Payroll Outsource Services Mekari Sign Tanda Tangan Digital & E-Meterai Operasional & digitalisasi Mekari Desty Omnichannel Commerce Operasional & digitalisasi Lihat lebih banyak Tidak ada produk di kategori ini. Kategori : Tax Accounting Artikel Sebelumnya Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal Facebook Instagram LinkedIn YouTube Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Bagikan artikelWhatsAppLinkedinFacebook
Cara Pencatatan Jurnal Pembelian dengan PPN dan PPh 23: Rumus & Contoh Mekari Jurnal Insight Transaksi pembelian jasa dari vendor PKP bisa terkena dua pajak sekaligus, PPN Masukan yang menjadi kredit pajak dan PPh 23 yang dipotong dari pembayaran ke vendor. DPP PPh 23 dan PPN dihitung dari nilai yang sama, yaitu nilai jasa atau barang sebelum PPN. PPN Masukan dicatat sebagai aset, sementara PPh 23 dicatat sebagai kewajiban yang memotong utang usaha, sehingga keduanya wajib dicatat di akun terpisah. Saat perusahaan membeli jasa dari vendor Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang jasanya termasuk objek PPh Pasal 23, seperti jasa konsultan, jasa manajemen, atau sewa alat berat, transaksi itu otomatis melibatkan PPN sebagai pajak yang dibayar dan PPh 23 sebagai pajak yang dipotong. Banyak staf akuntansi masih mencampur keduanya ke satu akun yang sama, sehingga saldo utang usaha, PPN Masukan, dan bukti potong PPh 23 jadi tidak sinkron saat direkonsiliasi di akhir bulan.Artikel ini membahas pengertian, rumus, contoh perhitungan lengkap dengan jurnal debit kredit, hingga tips praktis mencatat jurnal pembelian dengan PPN dan PPh 23 sekaligus. Memahami Jurnal Pembelian dengan PPN dan PPh 23Jurnal pembelian dengan PPN dan PPh 23 adalah pencatatan akuntansi atas transaksi pembelian barang atau jasa dari vendor PKP yang sekaligus menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Contoh transaksi yang umum mengalami hal ini adalah pembelian jasa konsultan, jasa akuntansi, jasa teknik, jasa manajemen, dan sewa alat atau kendaraan.Dalam satu transaksi ini berlaku dua peran pajak yang arahnya berbeda. PPN yang dibayarkan kepada vendor berstatus PPN Masukan, yaitu pajak yang menjadi hak kredit pajak bagi perusahaan pembeli. Sementara itu, PPh 23 justru dipotong oleh perusahaan pembeli dari pembayaran ke vendor, karena sifatnya adalah pajak yang dibayar di muka (prepaid tax) bagi pihak vendor yang nantinya akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan Badan vendor.Dasar hukum PPh 23 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan rincian jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015.Rumus dan Dasar Pengenaan PPN serta PPh 23 pada PembelianSebelum masuk ke contoh, penting memahami rumus dasar masing-masing pajak.Rumus PPN Masukan:PPN = Tarif efektif 11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 11 Tahun 2025, tarif nominal PPN adalah 12%, namun untuk transaksi barang dan jasa non-mewah, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian. Hasilnya, beban PPN yang ditanggung pembeli tetap setara 11% dari nilai transaksi.Rumus PPh 23:PPh 23 = Tarif x DPP (tidak termasuk PPN)Tarif PPh 23 bervariasi tergantung jenis penghasilan: 2% untuk imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, sewa selain tanah dan bangunan, serta jasa lain sesuai PMK 141/2015. 15% untuk dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan yang belum dipotong PPh 21. Tarif menjadi dua kali lipat dari tarif normal apabila vendor tidak memiliki NPWP. Poin penting yang sering terlewat, DPP PPh 23 dan DPP PPN dihitung dari nilai yang sama, yaitu nilai jasa atau barang sebelum PPN. Artinya, PPh 23 tidak pernah dipotong dari nilai yang sudah termasuk PPN.Contoh Perhitungan dan Jurnal Pembelian dengan PPN dan PPh 23Agar lebih jelas, berikut simulasi transaksi pembelian jasa konsultan pajak.PT Sinar Abadi Makmur menerima jasa konsultan pajak dari CV Cerdas Konsultan senilai Rp15.000.000 (belum termasuk PPN). CV Cerdas Konsultan berstatus PKP dan jasanya termasuk objek PPh 23 tarif 2%.KomponenPerhitunganNominalNilai jasa (DPP)–Rp15.000.000PPN Masukan11% x Rp15.000.000Rp1.650.000Total tagihan fakturDPP + PPNRp16.650.000PPh 23 dipotong2% x Rp15.000.000Rp300.000Pembayaran ke vendorTotal tagihan – PPh 23Rp16.350.000Jurnal saat faktur pembelian diterima (pengakuan utang):KeteranganDebitKreditBeban Jasa KonsultanRp15.000.000–PPN MasukanRp1.650.000–Utang Usaha–Rp16.650.000Jurnal saat pembayaran ke vendor (dipotong PPh 23):KeteranganDebitKreditUtang UsahaRp16.650.000–Utang PPh 23–Rp300.000Kas/Bank–Rp16.350.000Jurnal saat penyetoran PPh 23 ke kas negara:KeteranganDebitKreditUtang PPh 23Rp300.000–Kas/Bank–Rp300.000PPN Masukan sebesar Rp1.650.000 tidak dibebankan ke laba rugi, melainkan dicatat sebagai aset yang akan diperhitungkan (dikreditkan) dengan PPN Keluaran saat pelaporan SPT Masa PPN. Sementara itu, PPh 23 sebesar Rp300.000 bukan beban tambahan bagi PT Sinar Abadi Makmur, melainkan pajak yang dipotong dari hak pembayaran vendor, lalu disetorkan ke kas negara atas nama vendor.Perbandingan Pencatatan PPN, PPh 23, dan Kombinasi KeduanyaBerikut perbandingan tiga skenario pencatatan pajak pada transaksi pembelian.AspekPPN Masukan SajaPPh 23 SajaKombinasi PPN + PPh 23Posisi di laporan keuanganAset (kredit pajak)Kewajiban yang memotong pembayaran vendorAset dan kewajiban tercatat terpisahAkun yang terlibatPPN MasukanUtang PPh 23 / PPh 23 Dibayar di MukaPPN Masukan dan Utang PPh 23Dampak ke kas keluarMenambah nilai tagihan yang dibayarMengurangi nilai yang dibayar ke vendorNilai dibayar ke vendor tetap lebih rendah dari total fakturPihak yang wajib menyetorPerusahaan sebagai bagian dari SPT Masa PPNPerusahaan pembeli atas nama vendorPerusahaan pembeli untuk PPh 23, sementara PPN diperhitungkan di SPT Masa PPNPerbedaan paling penting terletak pada arah dampaknya terhadap kas. PPN menambah jumlah yang harus dibayar perusahaan ke vendor, sedangkan PPh 23 justru mengurangi jumlah yang dibayarkan.Tips dan Cara Praktis Mencatat Jurnal Pembelian dengan PPN dan PPh 23Berikut langkah praktis yang bisa langsung diterapkan tim akuntansi maupun tim pajak. Pisahkan akun sejak awal. Susun chart of account dengan akun PPN Masukan dan akun Utang PPh 23 yang terpisah dari akun beban, agar tidak tercampur saat rekonsiliasi bulanan. Buat grup pajak PPN + PPh 23. Di aplikasi akuntansi, buat grup pajak yang menggabungkan kedua jenis pajak ini dalam satu pilihan, sehingga kalkulasi pada setiap transaksi pembelian berjalan otomatis tanpa perlu menghitung manual satu per satu. Validasi status PKP dan NPWP vendor sebelum transaksi dicatat. Langkah ini mencegah kesalahan tarif, terutama untuk vendor baru yang belum terverifikasi. Minta dan simpan bukti potong PPh 23 secara rutin. Bukti potong menjadi dasar bagi vendor untuk mengkreditkan PPh 23 dibayar di muka, sekaligus dokumen pendukung saat audit internal maupun pemeriksaan pajak. Lakukan rekonsiliasi bulanan. Cocokkan jurnal PPN Masukan dengan e-Faktur, dan jurnal Utang PPh 23 dengan bukti potong yang sudah diterbitkan, sebelum SPT Masa dilaporkan. Gunakan aplikasi akuntansi yang terintegrasi dengan aplikasi pajak. Integrasi ini memangkas proses input manual berulang, sekaligus menjaga konsistensi data antara pencatatan pembelian dan pelaporan pajak. Fitur Perpajakan pada aplikasi pajak online Mekari Jurnal mendukung pembuatan grup pajak PPN dan PPh 23 yang bisa diterapkan langsung pada transaksi pembelian, penjualan, biaya, hingga pembuatan produk. Setiap transaksi yang tercantum pajaknya akan tercatat otomatis ke laporan pajak, dan bisa diintegrasikan lebih lanjut dengan Mekari Klikpajak untuk pembuatan faktur pajak, rekonsiliasi, hingga pelaporan SPT dalam satu alur kerja.Permudah Jurnal Pembelian dengan PPN dan PPh 23 Bersama Mekari JurnalMencatat jurnal pembelian dengan PPN dan PPh 23 membutuhkan ketelitian karena kedua pajak ini berjalan dengan arah yang berlawanan, PPN sebagai kredit pajak dan PPh 23 sebagai potongan pembayaran ke vendor. Kesalahan kecil pada urutan pencatatan atau pemilihan akun bisa berdampak pada ketidaksesuaian laporan pajak.Dengan memahami rumus, contoh perhitungan, dan tips praktis di atas, tim akuntansi dapat menyusun jurnal pembelian yang lebih akurat. Proses ini menjadi lebih ringan dengan bantuan fitur Perpajakan Mekari Jurnal yang mengotomasi kalkulasi, pencatatan, hingga pelaporan pajak pada setiap transaksi pembelian bisnis Anda.Referensi Kementerian Keuangan RI. PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Tarif PPN. Kementerian Keuangan RI. PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang DPP Nilai Lain PPN. Kementerian Keuangan RI. PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Objek PPh Pasal 23. Mekari Jurnal Aplikasi akuntansi dan operasional terintegrasi untuk membantu pemilik bisnis, akuntan, dan tim finance mengelola keuangan, pembukuan, serta operasional bisnis secara lebih efisien sekaligus. Pelajari lebih lanjut Sebagai bagian dari ekosistem software terpadu Mekari, Mekari Jurnal juga terintegrasi dengan berbagai solusi Mekari lainnya seperti : Semua Platform Akuntansi & keuangan Customer People Services Operasional & digitalisasi Mekari Software as a Service Platform Mekari Officeless Platform Integrasi & App Builder Platform Mekari Airene AI Core Lintas Produk Mekari Platform Mekari Jurnal Akuntansi & Operasional Akuntansi & keuangan Mekari Klikpajak Manajemen Pajak Akuntansi & keuangan Mekari Expense Manajemen Pengeluaran Bisnis Akuntansi & keuangan Mekari POS Point Of Sale Akuntansi & keuangan Mekari Qontak Customer Engagement Platform Customer Mekari Talenta HCM People Mekari Flex Benefit Karyawan People Payroll Service Payroll Outsource Services Mekari Sign Tanda Tangan Digital & E-Meterai Operasional & digitalisasi Mekari Desty Omnichannel Commerce Operasional & digitalisasi Lihat lebih banyak Tidak ada produk di kategori ini.