Kenali Lebih Mengenai Istilah dalam Akuntansi Perpajakan Berikut akan membahas secara lengkap mengenai istilah-istilah dalam akuntansi perpajakan dan bagaimana penggunaannya dalam artikel blog by Mekari Jurnal. Bagi para praktisi yang bergerak pada bidang akuntansi bisnis, tentunya akan sering menemukan berbagai istilah yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, serta perpajakan. Umumnya, akuntansi perpajakan berfungsi untuk memudahkan pencatatan dan perhitungan transaksi ekonomi dalam laporan keuangan yang berhubungan dengan pelaporan pajak. Akuntansi pajak memiliki peran yang vital dalam pengelolaan administrasi sebuah perusahaan karena sudah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga wajib diikuti. Oleh karena itu, agar tidak salah dalam mencatat dan menghitung pajak-pajak yang berkaitan dalam akuntansi, simak istilah-istilah yang sering Anda temukan dalam akuntansi perpajakan berikut ini. Sekilas tentang Akuntansi Perpajakan Pada dasarnya akuntansi dengan akuntansi perpajakan tidak begitu berbeda dalam praktiknya, masing-masing menjalankan praktiknya melalui pencatatan dan pembukuan. Namun, dalam akuntansi perpajakan, aktivitas mencatat, mengkategorisasikan, dan menafsirkan seluruh transaksi keuangan akan masuk ke dalam laporan pajak. Tujuannya adalah untuk menentukan besaran pajak yang perusahaan wajib bayarkan kepada pemerintah, bahan penilaian kinerja, dan memantau perkembangan perusahan. Daftar Istilah dalam Akuntansi Perpajakan Agar tidak keliru dalam menafsirkan bagian dalam laporan pajak, berikut daftar istilah-istilah dalam akuntansi perpajakan yang wajib Anda ketahui. Dalam daftar ini, Anda akan dapat menemukan berbagai istilah yang umum ditemukan baik dalam akuntansi maupun akuntansi perpajakan serta berbagai istilah yang muncul pada kondisi khusus. Pajak Pajak merupakan kontribusi wajib diberikan oleh individu maupun badan kepada negara sebagai hasil dari aktivitas yang dilakukan. Hal ini sudah diatur oleh pemerintah dalam UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Terdapat dua klasifikasi pajak yang muncul dalam akuntansi perpajakan yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Selain itu, terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan seperti pajak penghasilan (PPh), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai, dan pajak pertambahan nilai (PPn). Laba Profit atau laba juga sering berkaitan dengan beragam istilah dalam akuntansi perpajakan. Laba mengacu pada keuntungan atau rugi bersih yang perusahaan peroleh dalam suatu periode operasional sebelum dikurangi beban pajak. Dalam praktik pencatatan dan perhitungannya, laba akan selalu berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh), laba fiskal (taxable profit), penghasilan kena pajak (PKP), dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Baca Juga: 52 Istilah Akuntansi dalam bahasa Inggris Beserta Penjelasannya Beban Pajak atau Penghasilan Pajak Mengacu pada jumlah uang tertentu yang harus dibayarkan oleh individu atau entitas kepada pemerintah pada satu periode akuntansi. Perhitungan jumlah yang harus dibayar berdasarkan gabungan dari pajak kini (current tax) dengan pajak tangguhan (deferred tax). Beban pajak ini dapat bervariasi berdasarkan pendapatan, harta kekayaan, transaksi bisnis, atau aspek lainnya yang relevan sesuai dengan peraturan dan kebijakan pajak yang berlaku di suatu wilayah atau negara. Pajak Kini (Current Tax) Current tax liability mengarah ke pajak yang harus dibayarkan dalam periode tahun pajak yang sedang berjalan oleh wajib pajak. Pajak harus disetor melalui SPT pajak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak Tangguhan (Deferred Tax) Ada dua jenis pajak dalam tipe ini yaitu pajak tangguhan aktif (deferred tax asset) dan pajak tangguhan pasif (deferred tax lialibility). Kewajiban yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak ini merupakan jumlah pajak yang perlu dibayar di periode yang akan datang. Pajak tangguhan memainkan peran penting dalam akuntansi perusahaan karena memungkinkan perusahaan untuk mencerminkan secara akurat kewajiban pajak yang akan datang dalam laporan keuangan mereka. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) PPh Badan adalah jenis pajak yang subjek pajaknya adalah badan usaha atau entitas hukum yang memiliki bentuk badan hukum, seperti perusahaan terbatas (PT). Kemudian, PPh Badan juga terbagi menjadi dua berdasarkan sifatnya, yaitu PPh Badan Final dan PPh Badan Tidak Final. Kebijakan tarif pajak penghasihan badan telah diatur sedemikian rupa di per 1 Januari 2022, tarif terbaru yaitu 20% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tahun Fiskal Ini berkaitan dengan periode waktu yang akan digunakan oleh perusahaan atau entitas lainnya untuk menghitung dan melaporkan keuangannya. Biasanya, tahun fiskal mulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. Namun, hal tersebut juga dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh perusahaan itu sendiri. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa dalam aktivitas bisnis perusahaan. PPN adalah pajak yang ditarik oleh pemerintah pada setiap tahap produksi atau distribusi produk atau jasa, dan akhirnya, biaya pajak ini ditanggung oleh konsumen akhir. Hingga saat ini, tarif PPN akan secara pelan-pelan perlahan naik karena masih berada dibawah rata-rata PPN dunia. Per 1 April 2022, tarif PPN berada di angka 11%, dan ekspektasinya pada tahun 2025 akan naik menjadi 12%. Kesimpulan Memahami istilah-istilah dalam akuntansi perpajakan sangat penting karena perpajakan adalah aspek yang krusial dalam keuangan pribadi, bisnis, dan organisasi. Beberapa alasan terpenting dalam memahami istilah dalam akuntansi pajak adalah Anda dapat menyusun strategi untuk mengoptimalkan pajak yang perlu bisnis Anda bayarkan dan merencanakan keuangan secara strategis dengan mempertimbangkan kewajiban pajak tersebut. Hal ini juga dapat mempertahankan bisnis Anda dalam menjalankan kepatuhan hukum. Jika masih kesulitan, Anda dapat berkonsultasi dengan seorang ahli pajak atau akuntan yang berpengalaman. Agar lebih mudah dalam pembuatan laporan pajak perusahaan, Anda dapat menggunakan Mekari Jurnal yang sudah terintegrasi dengan aplikasi perpajakan Klikpajak sebagai mitra resmi dari DJP. Melalui Mekari Jurnal, Anda dapat meminimalisir risiko kesalahan dan indikasi fraud atau error karena perhitungan pajak sudah terkalkulasi secara otomatis. Anda juga tidak perlu membuat pembukuan pajak karena perhitungan objek pajak sudah tercatat secara instan untuk setiap jenis transaksi yang terjadi. Baik, Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang! atau Konsultasi dengan Sales Mekari Jurnal Sekarang!