10 Jenis Badan Usaha, Wajib Tahu Sebelum Memulai Bisnis Highlights Memahami setiap badan usaha yang terdapat di Indonesia sangat penting bagi pengusaha atau pemilik bisnis, karena memiliki tanggung jawab hukum yang berbeda di mata hukum Setiap jenis badan usaha juga memiliki struktur kepemilikan, risiko, dan tanggung jawab yang berbeda sehingga penting untuk menyesuaikan karakteristik dengan kebutuhan dan kapasitas bisnis Apa pun bentuk badan usaha yang dipilih, pembukuan dan pelaporan keuangan yang akurat menjadi kunci dalam pertumbuhan bisnis. Mekari Jurnal ERP dapat menjadi solusi dalam mengelola keuangan yang modern, cepat, dan terintegrasi untuk seluruh jenis dan skala bisnis Dalam dunia ekonomi, banyak kita jumpai berbagai jenis badan usaha. Baik badan usaha mandiri maupun kerja sama. Berbagai badan usaha yang berdiri inilah yang membuat perekonomian dalam suatu negara hidup.Sehingga tidak heran, jika pemerintah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendirikan usaha meskipun hanya usaha kecil dan menengah.Namun, perannya sungguh besar. Badan usaha sendiri merupakan suatu kesatuan hukum, teknis, ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.Di dunia ini banyak sekali jenis badan usaha. Mereka pun memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri yang membedakan satu sama lain. Jenis-Jenis Badan UsahaApakah Anda mengerti jenis badan usaha apa yang Anda dirikan? Tidak sedikit dari kita yang belum paham mengenai jenis-jenis badan usaha.Padahal dengan mengetahui jenis badan usaha, dapat membantu Anda menentukan posisi usaha Anda.Agar Anda lebih memahami, berikut 10 jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui:1. Perusahaan PerseoranganPerusahaan perseorangan merupakan jenis badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang. Sehingga pemiliknya bertanggung jawab secara penuh atas semua kegiatan yang terjadi di dalam perusahaan tersebut.Selain tanggung jawab atas kegiatan, pemilik juga bertanggung jawab sendirian atas risiko usahanya.Sebagai contoh yang termasuk perusahaan perseorangan biasanya yaitu usaha laundry, UKM, penjual bakso, rumah makan, dan masih banyak lagi lainnya.2. CV (Persekutuan Komanditer)CV (commanditaire vennootschap) adalah bentuk kerja sama usaha antara dua pihak, di mana salah satu pihak hanya memberikan modal dan pihak lain bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada.Adapun tanggung jawab pada CV terbatas hanya sebatas modal yang disetorkan saja. Pihak yang mengelola dinamakan sekutu aktif, sementara pihak yang hanya menyetorkan modal disebut sekutu pasif.Contoh CV seperti CV. Abadi Terus, CV. Pantang Mundur, CV. Bulan Sabit dan seterusnya.3. FirmaFirma merupakan badan usaha kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dengan nama bersama. Berbeda dengan cv, tanggung jawab dalam firma dari masing-masing anggota tidak terbatas.Meskipun ada kesatuan nama dalam usahanya, Namun, firma bukan badan hukum.Contoh nama firma seperti Firma Bulan Bintang, Firma Maju Bersama, dan lainnya.4. PT (Perusahaan Terbatas)Pasti Anda sering mendengar tentang PT bukan? PT atau perusahaan terbatas merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang terdiri dari pemegang saham dengan tanggung jawabnya yang terbatas sebesar modal yang disetorkan.PT ada yang bersifat terbuka dan tertutup. PT yang terbuka merupakan PT yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal. Biasanya ditandai dengan tbk (terbuka) dibelakang nama PT tersebut.Sedangkan PT yang tertutup, artinya sahamnya tidak diperjualbelikan ke publik. Umumnya jenis PT ini dimiliki oleh keluarga.Contoh nama PT yang banyak dikenal seperti PT Unilever Indonesia Tbk, PT Mayora Indah Tbk, dll.Baca Juga: 9 Alasan Mendirikan PT Lebih Menguntungkan Bagi UKM atau Startup5. Persero (Perseroan Terbatas Milik Negara)Persero adalah perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Sifat dari persero ini sama dengan perusahaan pada umumnya yakni untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.Namun, saham kepemilikan persero sebagian besar harus dimiliki oleh negara atau dikuasai pemerintah. Batas minimalnya yakni 51%.Umumnya persero ini dikenal dengan sebutan badan usaha milik negara (BUMN). Contoh persero seperti PT PLN, PT Kereta Api Indonesia, PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan seterusnya.6. Perusahaan DaerahPerusahaan daerah adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki pemda. Biasanya dikenal dengan sebutan badan usaha milik daerah (BUMD).Tujuan didirikan perusahaan daerah yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.Sebagai contoh yang termasuk perusahaan daerah yakni PDAM (perusahaan daerah air minum).7. KoperasiKoperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekumpulan orang demi kepentingan bersama.Koperasi berlandaskan prinsip atau asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi yaitu untuk menampung kegiatan ekonomi pada tingkat lapisan bawah.Anda tentu sudah sering mendengar koperasi, bukan? Contoh usaha koperasi seperti KUD (koperasi unit desa).8. YayasanYayasan merupakan badan hukum yang memiliki tujuan untuk kegiatan sosial bukan untuk mencari keuntungan. Sehingga kekayaan dalam yayasan dipisahkan.Umumnya yayasan di Indonesia bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Contohnya seperti yayasan panti jompo, yayasan panti sosial, yayasan panti asuhan, dan masih banyak lagi.Baca Juga: Software Akuntansi untuk Yayasan: Solusi Modern untuk Pengelolaan Keuangan yang Transparan9. Joint VentureJoint Venture adalah bentuk kerja sama antara dua belah pihak atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan secara bersamagan tujuan untuk menggabungkan modal, teknologi, keahlian, dan jaringan pasar.Biasanya, jenis badan usaha ini dilakukan oleh perusahaan lokal dengan perusahaan asing.Bentuk joint venture di Indonesia umumnya sudah berbadan hukum, di mana kepemilikan saham dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para pihak yang terlibat.Beberapa contohnya yang sering kita kenal, seperti PT Astra Honda Motor merupakan hasil kerja sama antara PT Astra International Tbk (Indonesia) dan Honda Motor Co., Ltd (Jepang).10. Perusahaan PublikPerusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas (PT) yang telah memiliki jumlah pemegang saham dan modal disetor dalam jumlah besar, namun belum melantai di bursa saham (belum berstatus Tbk).Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, suatu perusahaan dapat dikategorikan sebagai perusahaan publik apabila memiliki sedikitnya 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar.Perusahaan publik berbeda dengan PT Tbk karena belum melakukan penawaran saham kepada masyarakat secara luas melalui pasar modal.PT dengan struktur kepemilikan yang tersebar luas (lebih dari 300 investor), tetapi belum melakukan penawaran umum perdana (IPO), dapat dikategorikan sebagai perusahaan publik.Baca Juga: Mekari Jurnal ERP: Solusi Akuntansi Terkini untuk Enterprise dan Perusahaan BesarKesimpulanItulah 10 jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui. Sudah tahu termasuk jenis badan usaha apa yang Anda miliki?Untuk meringkas isi dari artikel ini agar Anda lebih mudah memahaminya, semuanya dapat terlihat dalam tabel perbandingannya berikut ini. Jenis Badan Usaha Bentuk Kepemilikan Ciri-ciri atau Tanggung Jawab Contoh Perusahaan Perseorangan Dimiliki oleh satu orang, tidak berbadan hukum Pemilik bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan dan risiko usaha Usaha laundry, warung makan, penjual bakso CV (Persekutuan Komanditer) Kerja sama antara dua pihak atau lebih; tidak berbadan hukum Sekutu aktif mengelola usaha, sekutu pasif hanya menyetor modal CV. Abadi Terus, CV. Pantang Mundur Firma Didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama; tidak berbadan hukum Semua anggota bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas Firma Bulan Bintang, Firma Maju Bersama PT (Perseroan Terbatas) Badan hukum berbentuk saham, dimiliki oleh pemegang saham Tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan PT Unilever Indonesia Tbk, PT Mayora Indah Tbk Persero (Perseroan Terbatas Milik Negara) Saham mayoritas (≥51%) dimiliki oleh negara Badan hukum yang dikelola untuk keuntungan negara PT PLN, PT Kereta Api Indonesia, PT BRI Perusahaan Daerah (BUMD) Dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah Didirikan dengan tujuan komersial dan pembangunan daerah PDAM, Perumda Pasar Daerah Koperasi Dimiliki bersama oleh sekelompok orang (anggota) Berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong KUD (Koperasi Unit Desa), Koperasi Simpan Pinjam Yayasan Badan hukum non-profit; kekayaan dipisahkan dari pendiri Tidak mencari keuntungan, fokus pada kegiatan sosial Yayasan Panti Asuhan, Yayasan Sosial Peduli Sesama Joint Venture (Perusahaan Patungan) Kerja sama antara dua atau lebih pihak (biasanya lokal dan asing); berbadan hukum PT Kepemilikan saham dibagi sesuai kesepakatan; dikelola bersama PT Astra Honda Motor Perusahaan Publik Perseroan Terbatas dengan ≥300 pemegang saham dan modal disetor ≥Rp3 miliar Belum tercatat di bursa, tapi berada di bawah pengawasan OJK PT besar menjelang IPO Apapun bentuk badan usaha yang dijalankan, tentu saja harus memiliki pembukuan dan laporan keuangan yang lengkap.Untuk membuat pembukuan dan laporan keuangan secara mudah dan cepat, dapat Anda gunakan sistem seperti software akuntansi seperti Mekari Jurnal ERP.Mekari Jurnal ERP merupakan software ERP dan akuntansi berbasis cloud dan aplikasi stock opname yang dapat membantu Anda membuat pembukuan dan laporan keuangan secara cepat dan rinci.Selain itu, Mekari Jurnal ERP juga memiliki fitur-fitur yang memudahkan Anda untuk mengelola berbagai jenis usaha, mulai dari usaha kecil hingga usaha besar.Jika tertarik atau ingin bertanya lebih lanjut, silahkan hubungi tim kami melalui WA dengan klik tombol di bawah ini.Konsultasi Gratis dengan Mekari Jurnal Sekarang!Dapatkan uji coba gratis selama 7 hari dan harga penawaran menarik lainnya! Kategori : Business Management Artikel Sebelumnya Artikel Selanjutnya Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal Facebook Instagram LinkedIn YouTube Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Bagikan artikelWhatsAppLinkedinFacebook
10 Jenis Badan Usaha, Wajib Tahu Sebelum Memulai Bisnis Highlights Memahami setiap badan usaha yang terdapat di Indonesia sangat penting bagi pengusaha atau pemilik bisnis, karena memiliki tanggung jawab hukum yang berbeda di mata hukum Setiap jenis badan usaha juga memiliki struktur kepemilikan, risiko, dan tanggung jawab yang berbeda sehingga penting untuk menyesuaikan karakteristik dengan kebutuhan dan kapasitas bisnis Apa pun bentuk badan usaha yang dipilih, pembukuan dan pelaporan keuangan yang akurat menjadi kunci dalam pertumbuhan bisnis. Mekari Jurnal ERP dapat menjadi solusi dalam mengelola keuangan yang modern, cepat, dan terintegrasi untuk seluruh jenis dan skala bisnis Dalam dunia ekonomi, banyak kita jumpai berbagai jenis badan usaha. Baik badan usaha mandiri maupun kerja sama. Berbagai badan usaha yang berdiri inilah yang membuat perekonomian dalam suatu negara hidup.Sehingga tidak heran, jika pemerintah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendirikan usaha meskipun hanya usaha kecil dan menengah.Namun, perannya sungguh besar. Badan usaha sendiri merupakan suatu kesatuan hukum, teknis, ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.Di dunia ini banyak sekali jenis badan usaha. Mereka pun memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri yang membedakan satu sama lain. Jenis-Jenis Badan UsahaApakah Anda mengerti jenis badan usaha apa yang Anda dirikan? Tidak sedikit dari kita yang belum paham mengenai jenis-jenis badan usaha.Padahal dengan mengetahui jenis badan usaha, dapat membantu Anda menentukan posisi usaha Anda.Agar Anda lebih memahami, berikut 10 jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui:1. Perusahaan PerseoranganPerusahaan perseorangan merupakan jenis badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang. Sehingga pemiliknya bertanggung jawab secara penuh atas semua kegiatan yang terjadi di dalam perusahaan tersebut.Selain tanggung jawab atas kegiatan, pemilik juga bertanggung jawab sendirian atas risiko usahanya.Sebagai contoh yang termasuk perusahaan perseorangan biasanya yaitu usaha laundry, UKM, penjual bakso, rumah makan, dan masih banyak lagi lainnya.2. CV (Persekutuan Komanditer)CV (commanditaire vennootschap) adalah bentuk kerja sama usaha antara dua pihak, di mana salah satu pihak hanya memberikan modal dan pihak lain bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada.Adapun tanggung jawab pada CV terbatas hanya sebatas modal yang disetorkan saja. Pihak yang mengelola dinamakan sekutu aktif, sementara pihak yang hanya menyetorkan modal disebut sekutu pasif.Contoh CV seperti CV. Abadi Terus, CV. Pantang Mundur, CV. Bulan Sabit dan seterusnya.3. FirmaFirma merupakan badan usaha kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dengan nama bersama. Berbeda dengan cv, tanggung jawab dalam firma dari masing-masing anggota tidak terbatas.Meskipun ada kesatuan nama dalam usahanya, Namun, firma bukan badan hukum.Contoh nama firma seperti Firma Bulan Bintang, Firma Maju Bersama, dan lainnya.4. PT (Perusahaan Terbatas)Pasti Anda sering mendengar tentang PT bukan? PT atau perusahaan terbatas merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang terdiri dari pemegang saham dengan tanggung jawabnya yang terbatas sebesar modal yang disetorkan.PT ada yang bersifat terbuka dan tertutup. PT yang terbuka merupakan PT yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal. Biasanya ditandai dengan tbk (terbuka) dibelakang nama PT tersebut.Sedangkan PT yang tertutup, artinya sahamnya tidak diperjualbelikan ke publik. Umumnya jenis PT ini dimiliki oleh keluarga.Contoh nama PT yang banyak dikenal seperti PT Unilever Indonesia Tbk, PT Mayora Indah Tbk, dll.Baca Juga: 9 Alasan Mendirikan PT Lebih Menguntungkan Bagi UKM atau Startup5. Persero (Perseroan Terbatas Milik Negara)Persero adalah perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Sifat dari persero ini sama dengan perusahaan pada umumnya yakni untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.Namun, saham kepemilikan persero sebagian besar harus dimiliki oleh negara atau dikuasai pemerintah. Batas minimalnya yakni 51%.Umumnya persero ini dikenal dengan sebutan badan usaha milik negara (BUMN). Contoh persero seperti PT PLN, PT Kereta Api Indonesia, PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan seterusnya.6. Perusahaan DaerahPerusahaan daerah adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki pemda. Biasanya dikenal dengan sebutan badan usaha milik daerah (BUMD).Tujuan didirikan perusahaan daerah yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.Sebagai contoh yang termasuk perusahaan daerah yakni PDAM (perusahaan daerah air minum).7. KoperasiKoperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekumpulan orang demi kepentingan bersama.Koperasi berlandaskan prinsip atau asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi yaitu untuk menampung kegiatan ekonomi pada tingkat lapisan bawah.Anda tentu sudah sering mendengar koperasi, bukan? Contoh usaha koperasi seperti KUD (koperasi unit desa).8. YayasanYayasan merupakan badan hukum yang memiliki tujuan untuk kegiatan sosial bukan untuk mencari keuntungan. Sehingga kekayaan dalam yayasan dipisahkan.Umumnya yayasan di Indonesia bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Contohnya seperti yayasan panti jompo, yayasan panti sosial, yayasan panti asuhan, dan masih banyak lagi.Baca Juga: Software Akuntansi untuk Yayasan: Solusi Modern untuk Pengelolaan Keuangan yang Transparan9. Joint VentureJoint Venture adalah bentuk kerja sama antara dua belah pihak atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan secara bersamagan tujuan untuk menggabungkan modal, teknologi, keahlian, dan jaringan pasar.Biasanya, jenis badan usaha ini dilakukan oleh perusahaan lokal dengan perusahaan asing.Bentuk joint venture di Indonesia umumnya sudah berbadan hukum, di mana kepemilikan saham dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para pihak yang terlibat.Beberapa contohnya yang sering kita kenal, seperti PT Astra Honda Motor merupakan hasil kerja sama antara PT Astra International Tbk (Indonesia) dan Honda Motor Co., Ltd (Jepang).10. Perusahaan PublikPerusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas (PT) yang telah memiliki jumlah pemegang saham dan modal disetor dalam jumlah besar, namun belum melantai di bursa saham (belum berstatus Tbk).Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, suatu perusahaan dapat dikategorikan sebagai perusahaan publik apabila memiliki sedikitnya 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar.Perusahaan publik berbeda dengan PT Tbk karena belum melakukan penawaran saham kepada masyarakat secara luas melalui pasar modal.PT dengan struktur kepemilikan yang tersebar luas (lebih dari 300 investor), tetapi belum melakukan penawaran umum perdana (IPO), dapat dikategorikan sebagai perusahaan publik.Baca Juga: Mekari Jurnal ERP: Solusi Akuntansi Terkini untuk Enterprise dan Perusahaan BesarKesimpulanItulah 10 jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui. Sudah tahu termasuk jenis badan usaha apa yang Anda miliki?Untuk meringkas isi dari artikel ini agar Anda lebih mudah memahaminya, semuanya dapat terlihat dalam tabel perbandingannya berikut ini. Jenis Badan Usaha Bentuk Kepemilikan Ciri-ciri atau Tanggung Jawab Contoh Perusahaan Perseorangan Dimiliki oleh satu orang, tidak berbadan hukum Pemilik bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan dan risiko usaha Usaha laundry, warung makan, penjual bakso CV (Persekutuan Komanditer) Kerja sama antara dua pihak atau lebih; tidak berbadan hukum Sekutu aktif mengelola usaha, sekutu pasif hanya menyetor modal CV. Abadi Terus, CV. Pantang Mundur Firma Didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama; tidak berbadan hukum Semua anggota bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas Firma Bulan Bintang, Firma Maju Bersama PT (Perseroan Terbatas) Badan hukum berbentuk saham, dimiliki oleh pemegang saham Tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan PT Unilever Indonesia Tbk, PT Mayora Indah Tbk Persero (Perseroan Terbatas Milik Negara) Saham mayoritas (≥51%) dimiliki oleh negara Badan hukum yang dikelola untuk keuntungan negara PT PLN, PT Kereta Api Indonesia, PT BRI Perusahaan Daerah (BUMD) Dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah Didirikan dengan tujuan komersial dan pembangunan daerah PDAM, Perumda Pasar Daerah Koperasi Dimiliki bersama oleh sekelompok orang (anggota) Berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong KUD (Koperasi Unit Desa), Koperasi Simpan Pinjam Yayasan Badan hukum non-profit; kekayaan dipisahkan dari pendiri Tidak mencari keuntungan, fokus pada kegiatan sosial Yayasan Panti Asuhan, Yayasan Sosial Peduli Sesama Joint Venture (Perusahaan Patungan) Kerja sama antara dua atau lebih pihak (biasanya lokal dan asing); berbadan hukum PT Kepemilikan saham dibagi sesuai kesepakatan; dikelola bersama PT Astra Honda Motor Perusahaan Publik Perseroan Terbatas dengan ≥300 pemegang saham dan modal disetor ≥Rp3 miliar Belum tercatat di bursa, tapi berada di bawah pengawasan OJK PT besar menjelang IPO Apapun bentuk badan usaha yang dijalankan, tentu saja harus memiliki pembukuan dan laporan keuangan yang lengkap.Untuk membuat pembukuan dan laporan keuangan secara mudah dan cepat, dapat Anda gunakan sistem seperti software akuntansi seperti Mekari Jurnal ERP.Mekari Jurnal ERP merupakan software ERP dan akuntansi berbasis cloud dan aplikasi stock opname yang dapat membantu Anda membuat pembukuan dan laporan keuangan secara cepat dan rinci.Selain itu, Mekari Jurnal ERP juga memiliki fitur-fitur yang memudahkan Anda untuk mengelola berbagai jenis usaha, mulai dari usaha kecil hingga usaha besar.Jika tertarik atau ingin bertanya lebih lanjut, silahkan hubungi tim kami melalui WA dengan klik tombol di bawah ini.Konsultasi Gratis dengan Mekari Jurnal Sekarang!Dapatkan uji coba gratis selama 7 hari dan harga penawaran menarik lainnya!