Mekari Jurnal
Daftar Isi
8 min read

Dampak dan Tujuan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan / Pajak bagi Pelaku Usaha

Tayang 06 Dec 2021
Diperbarui 16 Oktober 2023

Dalam kehidupan berwarganegara, baik secara pribadi maupun secara profesional dalam hal sebagai pekerja maupun pengusaha, kita diwajibkan membayar pajak sebagai perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran sebagai Wajib Pajak untuk melakukan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Dalam rangka mendukung hal tersebut, Mekari berkomitmen untuk membantu edukasi untuk pelaku bisnis di berbagai macam sektor industri dalam acara Mekari Conference 2021 (1/12/2021) yang diselenggarakan oleh Mekari.

Dimoderatori oleh Danny Setiawan, yang berpengalaman 10 tahun di bidang akuntansi keuangan dan perpajakan.

Sebagai CEO Trusvation, Danny Setiawan telah membantu klien dari berbagai sektor industri.

Komitmen Trusvation adalah membantu seluruh bisnis SME di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Sedangkan, untuk pembicaranya, Mekari Conference juga kedatangan dari perwakilan dari Jirjen Direktorat Jenderal Pajak , Angga S Dhaniswara, fungsional penyuluh ahli pertama direktorat P2HUMAS KPDJP.

Perspektif Kerangka Ekonomi Makro

Dua tahun terakhir ini, masyarakat dihadapkan pada suatu kondisi yang tidak biasa.

Pandemi telah memakan begitu banyak korban jiwa dan juga mengubah ekonomi Indonesia.

Rakyat tidak hanya terpukul dari sisi kesehatan tapi juga dari sisi kesejahteraan.

Begitu dahsyatnya efek dari Covid-19 sampai-sampai seluruh dunia harus melakukan sebuah kebijakan yang dinamakan countercyclical, baik dari sisi fiskal maupun dari sisi moneter.

Ketika terjadi krisis atau resesi, pemerintah akan meningkatkan pengeluaran dan memangkas pemungutan pajak.

Kebijakan-kebijakan ini memang ditempuh untuk meminimalisir kerusakan yang bisa jauh lebih buruk, yang mungkin bisa ditimbulkan oleh pandemi.

Salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 adalah melakukan pembatasan mobilitas.

Di Indonesia, hal ini dikenal dengan nama PSBB, PPKM mikro, Penebalan PPKM, PPKM leveling.

Penyebaran virus bisa dikendalikan dengan cara tersebut, namun hal ini juga menjadi masalah bagi sektor-sektor yang mengandalkan pergerakan atau mobilitas manusia seperti pariwisata, hotel dan akomodasi.

Sektor usaha yang bergerak dibidang tersebut menjadi lumpuh. Banyak pekerja yang harus dirumahkan dan kehilangan pekerjaannya.

Pemerintah hadir untuk memberikan bantalan sosial seperti bantuan sosial, contohnya program keluarga harapan yang kembali digalakkan, bantuan langsung tunai, diskon listrik, subsidi kuota internet untuk pelajar dan mahasiswa hingga penyediaan vaksin gratis.

Latar Belakang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Dalam rangka menyediakan bantuan sosial, pemerintah tentu membutuhkan dana yang sangat besar dan saat ini masih ditopang dengan APBN.

Efeknya, defisit APBN melebar di atas ambang batas yang tadinya diperbolehkan oleh undang-undang keuangan negara.

Namun perkembangan varian virus Covid-19 seperti Delta dan Omicron menyebabkan perlu dilakukan koreksi dari pertumbuhan ekonomi dan lagi-lagi tentu saja APBN mengalami tekanan.

Disamping dengan resiko dari varian baru ini, negara juga dihadapkan pada risiko lain kita berupa kebijakan negara-negara global dalam perekonomiannya.

Sebagai contoh: Amerika mengalami inflasi di atas enam persen atau yang tertinggi dalam 30 tahun terakhir.

Hal ini akan berimplikasi pada kebijakan moneternya mereka khususnya Federal Reserve atau the FED.

FED akan melakukan tapering off, sehingga negara perlu waspada pada gejolak taper tantrum yang kemungkinan akan berdampak pada Indonesia.

Hal yang sama juga terjadi pada negara-negara besar di dunia seperti di Eropa, ada inflasi di Jerman dan ada supply disruption di Tiongkok.

“Kita berada dalam lingkungan yang harus benar-benar kita waspadai untuk menjaga Kesehatan ekonomi dan upaya pemulihan APBN,” kata Angga S Dhaniswara,  fungsional penyuluh ahli pertama direktorat P2HUMAS KPDJP.

Tujuan Dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pajak sebagai instrumen utama dalam penyokong APBN negara, harus melakukan peran multidimensi.

Di satu sisi pajak diminta untuk mencapai target penerimaan pajak agar APBN kita sehat dan segera pulih.

Namun di sisi lain, pajak juga dimintai untuk memberikan insentif sebagai langkah countercyclical melalui pemberian insentif seperti insentif pajak penghasilan, pasal 21 ditanggung pemerintah, PPN dibebaskan hingga PPH final UMKM ditanggung pemerintah.

Tantangan bagi dirjen pajak adalah harus melakukan penerimaan, tapi di sisi lain harus peka dan responsif dalam perekonomian.

Berawal dari hal tersebut, maka reformasi pajak menjadi krusial. Tata Kelola pajak harus menjadi lebih baik.

Sebagai contoh prosedur administrasi harus lebih mudah sehingga wajib pajak tidak terbebani dengan proses rumit.

Hal ini dilakukan untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.

Selain itu, berbekal dari latar belakang untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk bagi APBN, maka pemerintah perlu menerapkan langkah yang luar biasa untuk melakukan pemulihan APBN dengan cepat.

Di tahun 2023 tingkat defisit APBN dituntut kembali ke level aman yaitu <3%.

Untuk itu, pemerintah bersama DPR, berupaya mengeluarkan kebijakan yang responsif, responsibel, fleksibel dan akuntabel.

Salah satunya adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Isi dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

PPN Final

Kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan 12% di tahun 2025.

Penambahan Objek PPN pada bidang sembako, kesehatan dan pendidikan yang bersifat komersial.

PPH

Untuk Orang Pribadi: Perubahan tarif progresif untuk penghasilan bersih orang pribadi.

  • 5% (s.d 60 juta)
  • 15% (60 juta s.d 250 juta)
  • 25% (250 juta s.d 500 juta)
  • 30% (500 juta s.d 5 miliar)
  • 35% (diatas 5 miliar)

Untuk badan: Tarif pajak tahun 2022 tetap sebesar 22% sama seperti tahun 2020 dan 2021.

Tax Amnesty Jilid 2

Periode tax amnesty akan dilakukan pada tanggal 1 Januari – 30 Juni 2022.

Pajak Karbon

Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon.

Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp 30 per kilogram COe2. Pajak karbon sebagai komitmen Indonesia dalam perjanjian Paris untuk menekan emisi global.

Hal Yang Harus Dipahami Oleh Pelaku Usaha

Sebagai pelaku bisnis, pengusaha harus melihat ke depan strategi bisnisnya harus seperti apa dengan adanya peraturan perubahan ini.

Prinsipnya PPN Final adalah untuk memberikan kemudahan dalam pemungutan pajak di pasal 9a.

Undang Undang HPP, pengusaha kena pajak yang memiliki peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu kemudian juga melakukan kegiatan usaha tertentu.

Kemudian melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu nanti dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu yang biasanya yang dikenal dengan PPN Final.

Pengenaan PPN bagi pengusaha atau perusahaan yang menganggap bahwa bisnisnya terlalu kompleks untuk menghitung value added dari setiap tahapan atau proses produksinya.

Sehingga penghitungan pajaknya menjadi sulit kemudian juga compliances sulit, maka diperkenalkan PPN Final.

Pola hitung akan dilihat di peraturan Menteri keuangan yang akan mengatur tata caranya.

Program pengungkapan sukarela atau voluntary disclosure program (PPS) adalah program  yang tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela.

Disadari atau tidak, wajib pajak yang dulu pernah mengikuti tax amnesty pada tahun 2016 sangat mungkin masih ada yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta yang dimilikinya sampai tahun 2015.

Jika ini terjadi maka nanti wajib pajak tersebut bisa dikenai sanksi yang besar bahkan ditambah sanksi 200%.

Kondisi yang pertama, PPS ditujukan pada alumni tax amnesty baik orang pribadi maupun badan.

Kondisi yang kedua adalah ini disadari atau tidak juga bahwa wajib pajak orang pribadi di tahun 2016 sampai dengan 2020 yang ada juga yang belum sepenuhnya melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan mengungkapkan hartanya dalam SPT tahunan.

Terhadap dua kondisi ini, Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik mengungkapkan hartanya.

Program ini akan berlaku berlangsung selama enam bulan, dimulai 1 Jan 2022 sampai 30 Jun 2022.

Jika dia mengungkapkan hartanya di luar negeri tanpa di repatriasi itu akan dikenakan tarif 11%.

Kemudian jika hartanya di luar negeri dan dibawa pulang ke Indonesia atau dia mendeklarasikan harta yang di dalam negeri, maka tarifnya 8%.

Tarif ini akan jauh lebih kecil kalau seandainya peserta ini repatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia kemudian juga menginvestasikan ke dalam surat berharga negara (SBN) , hilirisasi atau ke renewable energy.

Sedangkan untuk orang pribadi dengan basis harta atau asset perolehan di tahun 2016-2025 dan belum dilaporkan ke SPT tahunan, maka jika dia mengungkapkan harta di luar negeri tanpa repatriasi maka dikenakan tarif final 18% tapi jika harta di luar negeri kemudian direpatriasi ke dalam negeri maupun dideklarasikan yang di dalam tapi tarifnya 14%.

Tarif akan turun jadi 12% ketika peserta menginvestasikan dalam surat berharga negara, hilirisasi atau renewable energy.

Banyak sekali rakyat atau perusahaan yang terdampak, tidak hanya dari sisi kesehatan namun juga dari sisi kesejahteraan.

Di tengah tantangan pemulihan APBN, pemerintah terus berupaya untuk hadir dan membantu masyarakat yang membutuhkan melalui kebijakan-kebijakan yang ada dengan responsible dan berkeadilan.

Namun tentu saja pemerintah tidak bisa nih berjuang sendiri. Disini sektor swasta sangat dan para pengusaha memegang peranan penting.

Peran pengusaha sangat dibutuhkan untuk membantu pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Kami juga ingin mengajak kepada seluruh pengusaha untuk kita bersama-sama dan bahu-membahu kita membangun Indonesia ke depan melalui pembayaran dan pelaporan pajak yang baik demi mewujudkan Indonesia maju dan Indonesia emas di tahun 2045” tutup Angga S Dhaniswara,  fungsional penyuluh ahli pertama direktorat P2HUMAS KPDJP

Untuk pengelolaan pajak yang lebih mudah, Anda dapat menggunakan KlikPajak by Mekari yang terintegrasi dengan Jurnal by Mekari.

Melalui sistem berteknologi cloud, Anda dapat memproses semua transaksi secara real-time.

Dapatkan laporan keuangan dalam hitungan menit. Dengan data dan sistem yang handal, Anda akan mengalami kemudahan untuk melakukan pengembangan usaha dan bisnis.

Coba Jurnal by Mekari sekarang. Gratis uji coba selama 14 hari.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

 

Kategori : Other
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal