Amendemen PSAK 1, 25, 16, dan 46 Efektif Berlaku 1 Januari 2023 Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau DSAK IAI telah mengesahkan Amendemen PSAK 1, 25, 16, dan 46 yang berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan diperkenakan untuk diterapkan dini. Apa saja Amendemen yang diusulkan dalam Pernyatataan Standar Akuntansi Keuangan tersebut? Amendemen PSAK 1 Amendemen PSAK 1 – “penyajian laporan keuangan terkait pengungkapan kebijakan akuntansi” mengusulkan: entitas untuk mengungkapkan “informasi kebijakan akuntansi material” dibandingkan dengan “kebijakan akuntansi signifikan”. mengklarifikasi bahwa tidak semua kebijakan akuntansi terkait dengan transaksi, kejadian, atau kondisi material lainnya adalah material dalam laporan keuangan. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca di sini. Amendemen PSAK 1 – “penyajian laporan keuangan tentang klasifikasi liabilitas sebagai jangka pendek atau jangka panjang” mengusulkan: mengklarifikasi salah satu kriteria dalam mengklasifikasikan liabilitas sebagai jangka panjang yaitu mensyaratkan entitas memiliki hak untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas setidaknya selama 12 bulan setelah periode pelaporan. menetapkan bahwa hak entitas untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas harus ada pada akhir periode pelaporan. mengklarifikasi bahwa klasifikasi tidak terpengaruh oleh niat atau harapan manajemen tentang apakah entitas akan menggunakan haknya untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas. mengklarifikasi bagaimana kondisi pinjaman mempengaruhi klasifikasi. memperjelas persyaratan untuk entitas mengklasifikasikan liabilitas berdasarkan pada kemampuan untuk menyelesaikan liabilitas dengan menerbitkan instrumen ekuitas sendiri. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca di sini. Amendemen PSAK 25 Amendemen PSAK 25 – “kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan kesalahan terkait definisi estimasi akuntansi” mengusulkan: memperkenalkan definisi “estimasi akuntansi” yaitu jumlah moneter dalam laporan keuangan yang dipengaruhi oleh ketidakpastian pengukuran. mengklarifikasi bahwa teknik estimasi dan penilaian merupakan contok teknik pengukuran yang digunakan dalam mengembangkan estimasi akuntansi. mengklarifikasi bahwa perubahan dalam estimasi akuntansi sebagai hasil informasi baru atau perkembangan baru yang bukan merupakan korelasi kesalahan. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca di sini. Amendemen PSAK 16 Amendemen PSAK 16 – “aset tetap hasil sebelum penggunaan yang diintensikan” mengusulkan: 1. Paragraf 17(e) – mengklarifikasi hal berikut: melarang pengurangan hasil neto penjualan setiap item yang dihasilkan, saat membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen, dari biaya pengujian (seperti sampel yang dihasilkan ketika menguji apakah aset tersebut berfungsi dengan baik). mengklarifikasi arti dari ‘pengujian’, yang menegaskan bahwa ketika menguji apakah suatu aset berfungsi dengan baik, suatu entitas menilai kinerja teknis dan kinerja fisik dari aset tersebut. 2. Paragraf 20A – menambahkan paragraf 20A yang mengatur bahwa: entitas mengakui hasil penjualan dan biaya perolehan atas item yang dihasilkan saat membawa aset tetap ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen dalam Laba Rugi. selanjutnya entitas mengukur biaya perolehan atas item tersebut dengan menerapkan persyaratan pengukuran dalam PSAK 14: Persediaan. 3. Paragraf 74A – menambahkan paragraf 74A yang mengatur jika tidak disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan keuangan juga mengungkapkan: persyaratan sebelumnya dalam paragraf 74(d) tidak diubah tetapi telah dipindahkan ke paragraf 74A(a). jumlah hasil dan biaya perolehan (yang masuk dalam L/R sesuai paragraf 20A) terkait item yang dihasilkan yang bukan merupakan output dari aktivitas normal entitas serta pengungkapan pada pos mana dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang mencakup hasil dan biaya perolehan tersebut. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca di sini. Amendemen PSAK 46 Amendemen PSAK 46 – “pajak penghasilan tentang pajak tangguhan terkait aset dan liabilitas yang timbul dari transaksi tunggal” mengusulkan agar: entitas mengakui aset maupun liabilitas pajak tangguhan pada saat pengakuan awalnya misalnya dari transaksi sewa, untuk menghilangkan perbedaan praktik di lapangan atas transaksi tersebut dan transaksi serupa. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca di sini.