Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Definisi dan Cara Mengurusnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan perdagangan secara resmi di Indonesia. Tanpa SIUP, bisnis berisiko menghadapi kendala legalitas. Namun kini, pengurusan SIUP semakin mudah berkat sistem digital dari pemerintah. Prosesnya tidak lagi rumit dan bisa dilakukan secara daring, sehingga pelaku usaha dari berbagai skala dapat memperoleh izin dengan lebih cepat dan efisien. Artikel ini akan membahas secara ringkas apa itu SIUP, fungsi utamanya bagi bisnis, serta cara mengurusnya sesuai ketentuan terbaru. Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)? Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai izin operasional bagi pelaku usaha di sektor perdagangan. Dokumen ini memuat informasi penting seperti nama usaha, alamat, jenis barang atau jasa yang diperdagangkan, serta besaran modal dan kekayaan bersih perusahaan. Baik bisnis perseorangan, CV, firma, PT, maupun koperasi, wajib memiliki SIUP sebagai bukti legal menjalankan aktivitas jual beli barang atau jasa. SIUP diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten atau kota, sesuai domisili perusahaan. Saat ini, proses penerbitan SIUP telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pelaku usaha bisa mengurusnya secara digital dengan lebih cepat dan transparan. Perbedaan SIUP dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) SIUP adalah izin resmi yang memberi hak bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Sementara itu, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara sah di instansi pemerintah. TDP menegaskan keberadaan perusahaan, tetapi tidak secara langsung memberi izin untuk melakukan aktivitas perdagangan. Fungsi SIUP SIUP tidak hanya berfungsi sebagai formalitas hukum, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pengembangan bisnis. Berikut beberapa fungsinya: 1. Bukti Legalitas Usaha Dengan memiliki SIUP, bisnis Anda diakui secara sah oleh pemerintah. Legalitas ini memberi kepercayaan lebih kepada pelanggan, rekan bisnis, dan lembaga keuangan ketika melakukan kerja sama atau transaksi besar. 2. Syarat Administratif dalam Kegiatan Bisnis Banyak kegiatan bisnis memerlukan SIUP sebagai dokumen pendukung, seperti pembukaan rekening perusahaan, pengajuan kredit usaha, hingga partisipasi dalam tender proyek. 3. Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha SIUP juga melindungi pelaku usaha dari potensi pelanggaran hukum. Dengan dokumen ini, perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat untuk beroperasi dan dapat menghindari sanksi administratif akibat aktivitas perdagangan tanpa izin. 4. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Mitra Memiliki SIUP mencerminkan profesionalisme dan komitmen terhadap regulasi. Hal ini meningkatkan reputasi bisnis di mata investor, distributor, maupun klien korporat. Jenis-Jenis SIUP Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dibedakan berdasarkan besarnya modal dan kekayaan bersih perusahaan. Berikut diantaranya: 1. SIUP Mikro Diperuntukkan bagi usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta, di luar tanah dan bangunan. Jenis ini umumnya dimiliki oleh pelaku usaha mikro seperti pedagang rumahan, toko kecil, atau usaha individu yang baru berkembang. 2. SIUP Kecil Diperlukan bagi bisnis dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Kategori ini cocok untuk UMKM yang mulai memiliki struktur organisasi sederhana dan melakukan kegiatan perdagangan rutin. 3. SIUP Menengah Diberikan kepada perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Umumnya dimiliki oleh perusahaan distribusi, manufaktur kecil, atau perdagangan yang memiliki beberapa cabang usaha. 4. SIUP Besar Diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Biasanya digunakan oleh perusahaan nasional atau multinasional yang melakukan perdagangan dalam skala besar. Baca juga: Pentingnya Pengelolaan Laporan Neraca Keuangan Syarat Administrasi Permohonan SIUP Sebelum mengurus surat perizinan ini, ada beberapa dokumen usaha yang harus Anda siapkan untuk persyaratan administrasi. Syarat pembuatan SIUP pun dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan. a. Syarat untuk Perseroan Terbatas (PT) Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya. Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya seorang perempuan. Fotokopi NPWP. Surat Keterangan Domisili atau SITU. Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip. Neraca perusahaan. Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar). Materai Rp6.000. Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta. Baca juga: Jenis & Perhitungan Pajak Penghasilan Badan untuk Bisnis Anda b. Syarat SIUP untuk Koperasi Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi. Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas. Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda). Neraca koperasi. Materai senilai Rp6.000. Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar). Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat. c. Syarat untuk Perusahaan Perseorangan Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan. Fotokopi NPWP. Surat keterangan domisili atau SITU. Neraca perusahaan. Materai Rp6.000. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar). Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan. d. Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk) Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan. Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar). Namun, jika kegiatan usaha bukan milik sendiri, Anda harus melengkapi syarat di atas dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini juga harus ditandatangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Baca juga: Contoh Laporan Keuangan untuk Bisnis Lebih Berkembang Prosedur atau Cara Mengurus SIUP Setelah semua persyaratan administrasi lengkap, Anda bisa mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten/kota atau melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Berikut langkah-langkahnya: 1. Ambil Formulir Pendaftaran Langkah pertama adalah mengambil formulir pengajuan SIUP. Datangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda tidak bisa hadir langsung, Anda bisa memberikan kuasa kepada pihak lain. Pastikan surat kuasa telah bermaterai dan ditandatangani dengan sah. 2. Isi Formulir Secara Lengkap Isi semua kolom pada formulir dengan data perusahaan secara akurat, lalu tandatangani di atas materai Rp6.000. Formulir hanya boleh ditandatangani oleh pemilik, direktur utama, atau penanggung jawab perusahaan. Fotokopi formulir minimal 2 rangkap, gabungkan dengan dokumen persyaratan administrasi. Jika menggunakan jasa pihak ketiga, lampirkan surat kuasa bermaterai tambahan. 3. Bayar Biaya Pembuatan SIUP Setelah formulir siap, lakukan pembayaran sesuai ketentuan daerah masing-masing. Biaya SIUP berbeda di tiap kota atau kabupaten dan diatur melalui Peraturan Daerah setempat. Pastikan bukti pembayaran disimpan sebagai arsip. 4. Ambil SIUP yang Sudah Jadi Proses penerbitan SIUP biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu. Petugas kantor akan menghubungi Anda ketika SIUP siap diambil. Ambil dokumen di tempat Anda mengurusnya dan periksa kelengkapan data sebelum meninggalkan kantor. Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Berikut ini contoh surat izin usaha perdagangan Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara. Gambar ini mengutip dari referensi Scribd. Pastikan Legalitas Bisnis Anda dengan Mengurus SIUP Sejak Awal Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berarti bisnis Anda telah tercatat secara resmi oleh pemerintah, sehingga operasional usaha lebih aman dari risiko penertiban atau gangguan hukum. Dokumen ini juga memberi dasar hukum yang kuat saat menghadapi perselisihan terkait kegiatan usaha. Untuk mendukung pertumbuhan usaha, Mekari Jurnal ERP hadir sebagai solusi pengelolaan keuangan yang praktis dan akurat. Mulai dari pencatatan transaksi, manajemen stok, hingga pembuatan laporan keuangan, semua bisa dilakukan dalam satu sistem terintegrasi. Dengan Jurnal, proses akuntansi perusahaan dagang menjadi lebih mudah, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis. Pelajari lebih lanjut dan coba gratis sekarang! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Kategori : Other Artikel Sebelumnya Artikel Selanjutnya Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal Facebook Instagram LinkedIn YouTube Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Bagikan artikelWhatsAppLinkedinFacebook
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Definisi dan Cara Mengurusnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan perdagangan secara resmi di Indonesia. Tanpa SIUP, bisnis berisiko menghadapi kendala legalitas. Namun kini, pengurusan SIUP semakin mudah berkat sistem digital dari pemerintah. Prosesnya tidak lagi rumit dan bisa dilakukan secara daring, sehingga pelaku usaha dari berbagai skala dapat memperoleh izin dengan lebih cepat dan efisien. Artikel ini akan membahas secara ringkas apa itu SIUP, fungsi utamanya bagi bisnis, serta cara mengurusnya sesuai ketentuan terbaru. Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)? Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai izin operasional bagi pelaku usaha di sektor perdagangan. Dokumen ini memuat informasi penting seperti nama usaha, alamat, jenis barang atau jasa yang diperdagangkan, serta besaran modal dan kekayaan bersih perusahaan. Baik bisnis perseorangan, CV, firma, PT, maupun koperasi, wajib memiliki SIUP sebagai bukti legal menjalankan aktivitas jual beli barang atau jasa. SIUP diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten atau kota, sesuai domisili perusahaan. Saat ini, proses penerbitan SIUP telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pelaku usaha bisa mengurusnya secara digital dengan lebih cepat dan transparan. Perbedaan SIUP dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) SIUP adalah izin resmi yang memberi hak bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Sementara itu, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara sah di instansi pemerintah. TDP menegaskan keberadaan perusahaan, tetapi tidak secara langsung memberi izin untuk melakukan aktivitas perdagangan. Fungsi SIUP SIUP tidak hanya berfungsi sebagai formalitas hukum, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pengembangan bisnis. Berikut beberapa fungsinya: 1. Bukti Legalitas Usaha Dengan memiliki SIUP, bisnis Anda diakui secara sah oleh pemerintah. Legalitas ini memberi kepercayaan lebih kepada pelanggan, rekan bisnis, dan lembaga keuangan ketika melakukan kerja sama atau transaksi besar. 2. Syarat Administratif dalam Kegiatan Bisnis Banyak kegiatan bisnis memerlukan SIUP sebagai dokumen pendukung, seperti pembukaan rekening perusahaan, pengajuan kredit usaha, hingga partisipasi dalam tender proyek. 3. Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha SIUP juga melindungi pelaku usaha dari potensi pelanggaran hukum. Dengan dokumen ini, perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat untuk beroperasi dan dapat menghindari sanksi administratif akibat aktivitas perdagangan tanpa izin. 4. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Mitra Memiliki SIUP mencerminkan profesionalisme dan komitmen terhadap regulasi. Hal ini meningkatkan reputasi bisnis di mata investor, distributor, maupun klien korporat. Jenis-Jenis SIUP Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dibedakan berdasarkan besarnya modal dan kekayaan bersih perusahaan. Berikut diantaranya: 1. SIUP Mikro Diperuntukkan bagi usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta, di luar tanah dan bangunan. Jenis ini umumnya dimiliki oleh pelaku usaha mikro seperti pedagang rumahan, toko kecil, atau usaha individu yang baru berkembang. 2. SIUP Kecil Diperlukan bagi bisnis dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Kategori ini cocok untuk UMKM yang mulai memiliki struktur organisasi sederhana dan melakukan kegiatan perdagangan rutin. 3. SIUP Menengah Diberikan kepada perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Umumnya dimiliki oleh perusahaan distribusi, manufaktur kecil, atau perdagangan yang memiliki beberapa cabang usaha. 4. SIUP Besar Diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Biasanya digunakan oleh perusahaan nasional atau multinasional yang melakukan perdagangan dalam skala besar. Baca juga: Pentingnya Pengelolaan Laporan Neraca Keuangan Syarat Administrasi Permohonan SIUP Sebelum mengurus surat perizinan ini, ada beberapa dokumen usaha yang harus Anda siapkan untuk persyaratan administrasi. Syarat pembuatan SIUP pun dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan. a. Syarat untuk Perseroan Terbatas (PT) Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya. Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya seorang perempuan. Fotokopi NPWP. Surat Keterangan Domisili atau SITU. Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip. Neraca perusahaan. Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar). Materai Rp6.000. Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta. Baca juga: Jenis & Perhitungan Pajak Penghasilan Badan untuk Bisnis Anda b. Syarat SIUP untuk Koperasi Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi. Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas. Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda). Neraca koperasi. Materai senilai Rp6.000. Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar). Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat. c. Syarat untuk Perusahaan Perseorangan Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan. Fotokopi NPWP. Surat keterangan domisili atau SITU. Neraca perusahaan. Materai Rp6.000. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar). Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan. d. Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk) Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan. Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar). Namun, jika kegiatan usaha bukan milik sendiri, Anda harus melengkapi syarat di atas dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini juga harus ditandatangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Baca juga: Contoh Laporan Keuangan untuk Bisnis Lebih Berkembang Prosedur atau Cara Mengurus SIUP Setelah semua persyaratan administrasi lengkap, Anda bisa mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten/kota atau melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Berikut langkah-langkahnya: 1. Ambil Formulir Pendaftaran Langkah pertama adalah mengambil formulir pengajuan SIUP. Datangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda tidak bisa hadir langsung, Anda bisa memberikan kuasa kepada pihak lain. Pastikan surat kuasa telah bermaterai dan ditandatangani dengan sah. 2. Isi Formulir Secara Lengkap Isi semua kolom pada formulir dengan data perusahaan secara akurat, lalu tandatangani di atas materai Rp6.000. Formulir hanya boleh ditandatangani oleh pemilik, direktur utama, atau penanggung jawab perusahaan. Fotokopi formulir minimal 2 rangkap, gabungkan dengan dokumen persyaratan administrasi. Jika menggunakan jasa pihak ketiga, lampirkan surat kuasa bermaterai tambahan. 3. Bayar Biaya Pembuatan SIUP Setelah formulir siap, lakukan pembayaran sesuai ketentuan daerah masing-masing. Biaya SIUP berbeda di tiap kota atau kabupaten dan diatur melalui Peraturan Daerah setempat. Pastikan bukti pembayaran disimpan sebagai arsip. 4. Ambil SIUP yang Sudah Jadi Proses penerbitan SIUP biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu. Petugas kantor akan menghubungi Anda ketika SIUP siap diambil. Ambil dokumen di tempat Anda mengurusnya dan periksa kelengkapan data sebelum meninggalkan kantor. Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Berikut ini contoh surat izin usaha perdagangan Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara. Gambar ini mengutip dari referensi Scribd. Pastikan Legalitas Bisnis Anda dengan Mengurus SIUP Sejak Awal Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berarti bisnis Anda telah tercatat secara resmi oleh pemerintah, sehingga operasional usaha lebih aman dari risiko penertiban atau gangguan hukum. Dokumen ini juga memberi dasar hukum yang kuat saat menghadapi perselisihan terkait kegiatan usaha. Untuk mendukung pertumbuhan usaha, Mekari Jurnal ERP hadir sebagai solusi pengelolaan keuangan yang praktis dan akurat. Mulai dari pencatatan transaksi, manajemen stok, hingga pembuatan laporan keuangan, semua bisa dilakukan dalam satu sistem terintegrasi. Dengan Jurnal, proses akuntansi perusahaan dagang menjadi lebih mudah, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis. Pelajari lebih lanjut dan coba gratis sekarang! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!