Pengertian dari KPBU dan Tahapan Skemanya di Indonesia KPBU merupakan kependekan dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. KPBU termasuk aktivitas yang sering terjadi di Indonesia. Dipilih untuk melakukan KPBU karena adanya selisih pendanaan atau funding gap yang terjadi karena keterbatasan biaya untuk pembangunan infrastruktur. Untuk menghindari funding gap, dibentuklah skema KPBU atau yang bisa juga disebut PPP yang merupakan kependekan dari Public Private Partnership. Public Private Partnership atau PPP tidak memiliki definisi resmi, tetapi bisa disimpulkan bahwa PPP merupakan bentuk perjanjian antara sektor Public atau Pemerintah dengan sektor Private atau swasta untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian dan terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko. Sebagian atau seluruh kerjasama menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan resiko dari berbagai pihak serta mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan BUMD/BUMN/Lembaga daerah/Kepala daerah/Menteri sebelumnya. Beberapa lembaga di Indonesia yang berperan langsung dalam pelaksanaan KPBU antara lain Kementerian PPN/BAPPENAS sebagai koordinator KPBU, kementerian keuangan melalui DJPPR dalam memberikan Dukungan dan Jaminan Pemerintah, dan kementerian lembaga daerah sebagai PJPK. Baca juga: 6 Cara Mengukur Arus Kas yang Menentukan Keberhasilan Bisnis Anda Dasar kebijakan dari KPBU adalah Perpres 38/2015 tentang kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur sebagai landasan penyelenggaraan KPBU. Ada beberapa keuntungan dengan adanya Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, diantaranya adalah: Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dan pemenuhan penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta. Mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat. Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar layanan yang digunakan. Memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada badan usaha. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha memiliki skema yang berbeda dengan skema konvensional biasanya. Berikut adalah skema KPBU: Pelaksanaan Kerjasama dituangkan ke dalam kontrak jangka panjang. Meminimalisir risiko pelaksanaan proyek. Kajian aspek risiko. Ada pembagian risiko. Bisa digunakan untuk infrastruktur yang lain. KPBU dilaksanakan dalam 3 tahap yaitu perencanaan, persiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan diambil keputusan tentang rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, dan penyusunan daftar rencana KPBU. Sedangkan dalam tahap persiapan dilakukan studi kelayakan, rencana dukungan pemerintah, dan jaminan untuk KPBU. Di tahap transaksi dilakukan oleh PJPK. Pada tahap ini dilakukan penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan transaksi. Baca Juga: Aliansi Strategis pada Bisnis: Pengertian dan Keuntungannya Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha juga memiliki keuntungan lain seperti perijinan dilaksanakan proyek dapat dilakukan tepat waktu. Jika tanpa skema KPBU, biasanya perijinan akan diproses lebih lama dari biasanya. Tetapi dengan adanya skema ini, perijinan bisa diproses tepat waktu sehingga proyek bisa berjalan dengan lancar. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha juga akan membantu pemerintah dalam hal menyediakan infrastruktur yang mencukupi. Mengingat tidak semua lembaga pemerintah memiliki sumber daya yang mencukupi untuk menyediakan infrastruktur tertentu, maka dengan adanya KPBU akan dipermudah dengan beragam sumber daya yang mencukupi sehingga penyediaan infrastruktur bisa lebih lancar dilakukan. Beberapa contoh Kerjasama KPBU adalah Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna, dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Kerjasama Perusahaan dengan Badan Usaha sudah dikenal di Indonesia sejak masa Orde Baru. hingga saat ini, KPBU masih sering dilakukan antara pemerintah dan badan usaha untuk memenuhi tujuan penyediaan infrastruktur yang memadai. Penyediaan tersebut dipermudah dengan beragam jenis sumber daya yang bisa disediakan oleh badan usaha dan tidak dimiliki pemerintah. Sehingga terjadi pertukaran ilmu yang bermanfaat antara pemerintah dengan badan usaha yang bermanfaat untuk kerjasama kedepannya. Dengan adanya skema ini, iklim investasi juga akan terbentuk. Karena pemerintah akan memerlukan sumber daya dari banyak badan usaha dan begitu juga sebaliknya, badan usaha akan mendapatkan keuntungan dari investasi yang diberikan pemerintah untuk KPBU. Badan usaha yang mempunyai kapabilitas untuk bekerjasama dengan pemerintah juga tidak sembarangan. Dibutuhkan stabilitas dan pengelolaan usaha yang baik serta sistem administrasi dan akuntansi yang rapi dan teratur. Termasuk terkait perhitungan pajak tahunan di dalamnya. Karena itu untuk segala proses administrasi dan akuntansi, sebuah badan usaha di Indonesia akan membutuhkan software akuntansi untuk keteraturan dan keakuratan dalam proses akuntansinya. Mekari Jurnal adalah salah satu software akuntansi Indonesia dengan fitur-fitur yang sudah menyesuaikan standar akuntansi Indonesia. Manfaatkan juga aplikasi stok barang android untuk membantu Anda mengelola stok barang dimana saja. Cari tahu selengkapnya mengenai produk Jurnal di Website Jurnal atau isi formulir berikut ini untuk mencoba demo gratis Jurnal secara langsung. Salam sehat dan produktif selalu! Watch this video on YouTube