Jelaskan Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan non Bank Saat ini masih banyak orang yang belum bisa menjawab pertanyaan jelaskan perbedaan lembaga keuangan Bank dan non Bank, untuk itu hari ini kita akan menbahas tuntas tentang perbedaan utama antara 2 lembaga ini. Ada dua jenis lembaga keuangan di Indonesia, yakni lembaga keuangan bank dan nonbank (LKBB). Lalu, apa perbedaan lembaga keuangan bank dan nonbank ini? Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1967, lembaga keuangan adalah badan yang memiliki aktivitas atau kegiatan di bidang keuangan yang berperan untuk menarik uang serta menyalurkannya ke masyarakat. Meskipun sama-sama memiliki kegiatan untuk mengelola keuangan, lembaga keuangan bank dan nonbank memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Secara umum lembaga keuangan bank memiliki peran untuk menerima dana dan memberi pinjaman untuk masyarakat. Sementara lembaga keuangan nonbank memiliki peran dalam mengumpulkan dan menyalurkan uang dengan mengeluarkan surat-surat berharga untuk pembiayaan investasi perusahaan yang butuh pinjaman. Lembaga Keuangan Bank Kelompok lain dari Lembaga Keangan adalah Keungan Bank. Sesuai pengertian bank, Lembaga keuangan ini dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat secara langsung. Pada umumnya fungsi bank adalah menghubungkan (mediasi) pihak yang kelebihan dana (deposan) dan pihak yang kekurangan dana (debitur). Lembaga Keuangan Bank tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha diluar dari kegiatan pokoknya (core business) yaitu uang. Dalam Perbankan (konvensional) uang merupakan barang komoditi (barang yang diperdagangkan). Bank membeli uang dari deposan dan menjual kembali uang tesebut kepada pihak yang membutuhkan dana (debitur). Pada saat membeli dari pemodal (deposan) diberikan imbalan bunga yang ditetapkan dimuka, dan imbalan tersebut merupakan salah satu komponen harga pokok saat jual ke debitur . Oleh karena itu Lembaga Keuangan Bank sering dikatakan bergerak pada bidang keuangan atau moneter Dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang nomo 7 tahun 1992 yang dimaksud dengan perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank, bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat disempurnakan menjadi: Bank badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakah dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Serta pengertian Bank Perkreditan Rakyar Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Lembaga Keuangan Bukan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah adalah semua badan yang melakukan kegiatan bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas surat berharga dan menyalurkan ke masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan. Pendirian lembaga keuangan didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 792/MK/IV/12/70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 38/MK/IV/I/72 tanggal 18 Januari 1972. Menurut ketentuan tersebut yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya untuk membiayai investasi perusahaan. LKBB tidak diperbolehkan menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, namun berdasarkan Pakto 27, 1988, LKBB dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai sumber dana dana dapat mendirikan kantor- kantor cabang di daerah-daerah. Setelah diundangkannya Undang- undang nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum, semua LKBB diharuskan melakukan penyesuaian kegiatan usahanya menjadi bank umum selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi semua ketentuan dan persyaratan untuk menjadi bank umum.(dahlan, 2004, h. 44) Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya umumnya bergerak pada sektor riil (non moneter), karena tidak diperkenankan untuk menghimpun dan menyalurkan dana secara langsung kepada masyarakat. Sumber dana yang diperoleh dari pemodal dan menyalurkan umumnya terkait dnegan sektor riil. Hal ini berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank yang menghimpun dana dan menyalurkan dana pada masyrakah secara langsung, sehingga banyak yang mengatakan bergerak pada sektor keuangan (moneter) Jenis-jenis Lembaga Keuangan Untuk bisa memahami perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank, kamu harus terlebih dahulu memahami pengertian dari kedua jenis lembaga keuangan tersebut serta contoh-contohnya. Contoh Lembaga Keuangan Bank Bank Sentral Pengertian bank sentral adalah lembaga keuangan yang berperan menjaga nilai mata uang agar tetap stabil hingga mencetak uang, baik itu untuk proses jual beli barang, jasa, maupun nilai tukar dengan mata uang asing. Bank Sentral Indonesia (BI) adalah salah satu contoh bank sentral yang pasti sudah kamu kenal baik. Bank Umum Selanjutnya ada bank umum yang berfungsi menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keuangan konvensional maupun syariah. Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank umum juga berperan menjembatani pihak pemodal dengan nasabah yang membutuhkan dana. Bank Perkreditan Rakyat Contoh lembaga keuangan bank lainnya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perannya hampir sama dengan bank umum, tetapi BPR tidak menyediakan layanan valuta asing dan simpanan giro. Contoh Bank Perkreditan Rakyat yang ada di masyarakat: Bank desa, Bank pasar, Bank pegawai, Lumbung desa, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Bank Karya Produksi Desa, Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), dan lembaga sejenis lainnya. Sementara itu, jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank lebih beragam. Simak beberapa contoh lembaga keuangan non bank berikut ini. Contoh lembaga keuangan bukan bank Koperasi Simpan Pinjam Koperasi merupakan salah satu contoh yang cukup jelas untuk bisa membantumu mengenali perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank. Koperasi simpan pinjam bekerja dengan menyimpan dana, lalu memberikan pinjaman dengan prinsip kekeluargaan. Perusahaan Asuransi Perusahaan asuransi masih termasuk ke dalam lembaga keuangan. Untuk menjadi nasabah, kamu harus membeli produk jasanya sesuai kebutuhan kamu, lalu membayar premi setiap bulannya. Contoh produk-produknya adalah asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi properti. Perusahaan Dana Pensiun Sesuai namanya, perusahaan dana pensiun bisa membantumu mempersiapkan jaminan masa tua dari segi finansial. Dana yang dihimpun biasanya didapatkan dengan memotong gaji, lalu dikembalikan saat kamu pensiun. Leasing Leasing adalah contoh lain dari lembaga keuangan non bank. Pasalnya, perusahaan ini membantu nasabah dengan memberikan pinjaman, lalu dibayar secara tunai atau diangsur. Lembaga Gadai Lembaga gadai atau pegadaian membantu nasabah melalui pembiayaan dengan jaminan barang berharga dalam jangka waktu tertentu. Sejumlah lembaga gadai pun kini membuka layanan investasi seperti logam mulia dan tabungan emas. Perusahaan Pasar Modal Terakhir, ada perusahaan pasar modal yang melaksanakan kegiatan di pasar modal. Mereka akan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk transaksi saham, surat berharga, atau obligasi. Pasar modal pun jadi perantara antara pemodal dengan pencari modal. Sudah memahami perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank? Jika Anda membutuhkan sebuah sistem akuntansi yang profesional untuk mengurus pekerjaan akuntansi perusahaan, termasuk didalamnya ada fitur aplikasi kas silahkan coba Jurnal, sudah dipercaya oleh para pengusaha untuk membantu urusan akuntansi mereka.