5 min read

Semua Hal yang Perlu Diketahui tentang PPh Final

Diperbarui
Di tulis oleh: Novia Widya Utami Novia Widya Utami
Key Takeaways
  • PPh Final adalah pajak penghasilan yang bersifat langsung dan tidak diperhitungkan ulang dalam SPT Tahunan, biasanya dikenakan atas penghasilan tertentu seperti bunga deposito, sewa properti, dan omzet UMKM.
  • Wajib pajak yang menerima jenis penghasilan tertentu wajib membayar PPh Final, baik melalui pemotongan oleh pihak ketiga atau dengan menyetor sendiri ke kas negara sesuai ketentuan.
  • Berbeda dengan PPh Tidak Final, PPh Final tidak bisa dikreditkan dan tidak memperhitungkan biaya pengurang, sehingga administrasinya lebih sederhana namun bersifat final dan tetap harus dilaporkan.

Setiap pekerjaan yang menghasilkan uang masuk ke dalam kategori wajib pajak yaitu dengan dikenakannya pajak penghasilan atau biasa disebut PPh.

PPh dibedakan menjadi dua jenis atau bagian berdasarkan sifat pungutannya yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final.

Kedua sifat PPh ini memiliki perbedaan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi maupun badan. Namun, pembahasan kali ini akan fokus pada penjelasan tentang PPh Final.

Untuk lebih mengerti tentang PPh Final, berikut ini akan dijelaskan pengertian dan contoh mengenai jenis pajak satu ini.

Apa Itu PPh Final?

PPh Final merupakan pajak penghasilan yang langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu dan tidak akan diperhitungkan kembali di dalam SPT Tahunan PPh.

PPh Final ini akan langsung disetorkan oleh Wajib Pajak (WP). Akan tetapi, pendataan secara tertulis perlu dilampirkan ke dalam formulir SPT Tahunan.

Pertanyaannya, penghasilan seperti apa yang sudah kena wajib pajak atau PPh Final? Dikarenakan sifat pungutannya seketika, PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan, walaupun pada akhirnya harus dilaporkan.

Lantas, kenapa ya pemerintah membedakan pajak penghasilan menjadi 2 jenis?

Pemisahan pajak penghasilan final dan nonfinal bukan keputusan yang dibuat semata-mata untuk mempersulit WP, tapi pemerintah melalui Dirjen Pajak dalam hal ini berupaya untuk memudahkan para wajib pajak supaya memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah.

Apa Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final?

Perbedaan antara PPh Final dan Tidak Final terletak pada cara perhitungannya terhadap kewajiban pajak tahunan. PPh Final dianggap lunas saat dibayar dan tidak dihitung ulang di SPT Tahunan.

Sementara PPh Tidak Final bersifat sementara dan harus digabungkan dalam pelaporan pajak akhir tahun. Pajak ini juga masih memungkinkan dikreditkan dengan pajak terutang setelah dihitung total penghasilan dikurangi biaya.

Contoh sederhana: bunga tabungan dikenakan PPh Final, sehingga langsung dipotong dan tidak dilaporkan ulang secara rinci. Tapi kalau gaji karyawan dikenakan PPh Tidak Final, sehingga tetap harus diperhitungkan dalam SPT Tahunan.

Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final

Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final, diantaranya:

  1. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia, termasuk saham milik pendiri yang dikenai tarif final tersendiri.
  2. Penghasilan berupa bunga deposito, tabungan, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dikenakan pajak final saat bunga dibayarkan.
  3. Penghasilan dari hadiah undian, yang langsung dikenai tarif PPh Final saat penerimaan hadiah.
  4. Penghasilan sewa dan/atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik untuk individu maupun badan, termasuk sewa apartemen, rumah, ruko, dan tanah.
  5. Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang diperjualbelikan di pasar modal, baik untuk investor lokal maupun asing.

Selain itu, jenis penghasilan berikut juga dikenakan PPh Final:

  1. Penghasilan atas jasa konstruksi, baik pembangunan, perencanaan, maupun pengawasan proyek konstruksi.
  2. Penghasilan perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negeri yang beroperasi di wilayah Indonesia.
  3. Penghasilan bentuk usaha tetap (BUT) dari kantor perwakilan dagang asing yang tidak didirikan sebagai badan usaha lokal.
  4. Penghasilan dari selisih lebih revaluasi aktiva tetap, khususnya jika revaluasi dilakukan sesuai ketentuan pemerintah.
  5. Penghasilan perusahaan modal ventura atas penyertaan modal di UMKM atau startup.
  6. Penghasilan dari transaksi derivatif di bursa efek yang dilakukan oleh investor.
  7. Penghasilan UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun, yang dikenai tarif final 0,5% dari omzet sesuai PP No. 23 Tahun 2018.
  8. Penghasilan sewa atas kendaraan dan alat berat, yang dalam praktik dikenakan tarif final sesuai ketentuan sektoral.
  9. Penghasilan dari transaksi properti tertentu, misalnya penjualan rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
  10. Penghasilan dari pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran usaha, jika memenuhi syarat tertentu.

Jenis-jenis penghasilan di atas ditetapkan secara final untuk menyederhanakan administrasi pajak, serta memberi kepastian bagi wajib pajak tanpa harus menghitung kembali pajak terutang di akhir tahun.

Pembayaran Pajak PPh Final

Setelah tahu jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final, penting juga memahami cara pembayarannya. PPh Final bisa dibayar dengan dua cara: dipotong oleh pihak lain atau disetor sendiri oleh wajib pajak.

Jika penghasilan diterima dari pihak ketiga, seperti perusahaan, maka biasanya langsung dipotong. Tapi kalau penghasilan diterima langsung, maka wajib pajak harus menyetorkannya sendiri ke kas negara.

PPh Final bersifat langsung. Artinya pajak ini sudah lunas saat dibayar dan tidak perlu dihitung ulang di SPT Tahunan. Pajak ini juga tidak bisa dikreditkan, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapat penghasilan tersebut tidak bisa jadi pengurang pajak.

Cara Menghitung Tarif PPh Final

pajak pph perhitungan final

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018, tarif PPh Final ditetapkan sebesar 0,5% dan hanya hanya dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet atau penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Untuk mengetahui bagaimana perhitungan dari tarif PPh Final, berikut ini merupakan contoh perhitungannya:

“Bapak Rusdi memiliki bisnis online di Bulan Januari 2018 dengan penghasilan bruto sebesar Rp 100.000.000. Sehingga PPh Final yang harus dibayarkan Bapak Rusdi setiap bulannya adalah 0,5% x Rp 100.000.000 = Rp 500.000”

Pajak penghasilan final ini harus disetorkan tiap bulannya dan paling lambat disetor Tanggal 10 setiap bulannya.

Sebagai pekerja yang merupakan wajib pajak, membayarkan pajak penghasilan harus dilakukan setiap tahunnya dengan formulir SPT Tahunan PPh.

Kelola Pajak Menggunakan Mekari Jurnal

Untuk memudahkan setiap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban sebagai pengusaha di Indonesia, Mekari Jurnal menawarkan solusi keuangan bisnis.

Sebagai salah satu software akuntansi terbaik, Mekari Jurnal menawarkan layanan bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha untuk mengelola perpajakan dengan lebih mudah dan praktis dengan fitur aplikasi pajak online.

Melalui Jurnal, laporan keuangan akan dikelola dan diketahui secara instan, mudah, dan cepat. Di mana, data yang ada di dalamnya tersaji secara realtime.

Cari tahu info lebih lanjut mengenai Mekari Jurnal sekarang juga!

Coba gratis Mekari Jurnal

Kategori : Other

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal

WhatsApp Hubungi Kami