Apa itu BUMS? Inilah Pengertian, Fungsi, Peranan & Tahapan Cara Mendirikan Pengertian Apa itu BUMSBUMS adalah Badan Usaha Milik Swasta yang merupakan sebuah jenis badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta.Dengan kepemilikan yang lebih didominasi pihak swasta, maka BUMS adalah jenis badan usaha yang pada hakikatnya di kuasai oleh pihak swasta yang bersangkutan, dan bukan pihak negara.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) beroperasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan penting yang menjadi landasan pendirian dan operasional BUMS antara lain:Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mengatur tata cara pendirian, struktur organisasi, dan tanggung jawab perusahaan berbadan hukum PT.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai acuan dalam kegiatan investasi, termasuk BUMS yang didirikan oleh investor asing.Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan peran serta badan usaha swasta dan negara.Landasan ini memperjelas posisi legal BUMS dalam sistem ekonomi Indonesia.Perbandingan BUMS, BUMN, dan BUMD Aspek BUMS BUMN BUMD Kepemilikan Swasta (perorangan/kelompok) Negara (pemerintah pusat) Pemerintah daerah Tujuan Profit maksimal Pelayanan + profit Pelayanan masyarakat daerah Modal Pribadi/asing/campuran APBN APBD Contoh PT Indofood, Alfamart, Gojek PT Pertamina, PLN, Telkom PDAM, Bank Jateng Tujuan dan Peran BUMSMeskipun kata BUMS kurang terdengar familiar bagi sebagian orang, apalagi para calon pekerja yang lebih tertarik terhadap BUMN, BUMS justru sangat penting keberadaanya, banyak tujuan besar dan peran besar yang mereka emban.Apa saja?Beberapa tujuan mendirikan Badan Usaha Milik Swasta antara lain: Membantu pemerintah meningkatkan pendapatan negara dengan cara membayar pajak secara rutin. Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi angka pengangguran di suatu wilayah. Membantu pemerintah dengan meningkatkan produksi produk dalam negeri agar mampu meningkatkan kemakmuran masyarakat. Meningkatkan pendapatan devisa negara untuk perusahaan badan usaha milik swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor. Sedangkan PERAN BUMS yakni: Menjadi Mitra BUMN. Menambah produksi nasional. Membuka kesempatan kerja. Menambah kas negara dan memacu pendapatan nasional. Tujuan dari BUMS sendiri yaitu mendapatkan keuntungan secara optimal dalam hal pengembangan usaha serta modalnya dan terpenting adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.Tidak hanya pemerintah dan negara yang harus memberikan lapangan kerja, pihak swasta pun dapat memberikan peran besar dalam memajukan para pekerja di Indonesia dengan banyaknya lowongan kerja di BUMS yang berkembang dengan baik.Tapi ada peraturan yang harus dipahami seperti peraturan yang mengatur “bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah bidang yang mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak”.Jenis BUMSTernyata badan usaha swasta ini memiliki beberapa jenis dan kategori, dan terdapat tiga jenis yang ada di Indonesia.Tiga jenis BUMS di Indonesia. 1. Perusahaan Swasta NasionalSebuah perusahaan dengan modal usaha berasal dari pihak masyarakat lokal dari dalam negeri misalnya swasta nasional contoh perusahaan swasta nasional.Contoh perusahaan: Kapal Api Global (produk kopi Kapal Api) Mayora Indah Tbk (produk biskuit Roma, Kopiko, dll) Gudang Garam Tbk (produk rokok) GoTo Gojek Tokopedia Tbk (layanan teknologi: Gojek & Tokopedia) 2. Perusahaan Swasta AsingSebuah perusahaan dengan modal usahanya berasal dari pihak masyarakat luar negeri, contohnya dari Korea menanamkan modal serta implementasi perusahaannya di Indonesia.Contoh perusahaan: Unilever Indonesia Tbk (asal Inggris-Belanda), Nestle Indonesia (asal Swiss), Toyota Astra Motor (Toyota dari Jepang, bermitra dengan Astra) dan Samsung Electronics Indonesia (asal Korea Selatan).3. Perusahaan Swasta CampuranSebuah bentuk korporasi perusahaan yang modal usahanya didapatkan dari kerjasama antar pengusaha nasional (dalam negeri) dan pengusaha dari luar negeri.Contoh perusahaan: PT Astra Honda Motor (kerja sama Astra Internasional dengan Honda Motor Jepang), PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia (kerja sama Nestle dengan Indofood) dan PT Sharp Electronics Indonesia (gabungan Sharp Corporation Jepang dan mitra lokal).Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan BUMSPAsti ada kelebihan dan kekurangan dari sebuah perusahaan swasta, dan berikut diantaranya: Kelebihannya antara lain: Cepat mengambil keputusan karena pemodal biasanya menjadi pengelola. Birokrasi proses kerja dan keputusan lebih mudah dan cepat Penyumbang pajak untuk kas pemerintah. Berkontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB). Penyedia barang dan jasa yang membantu ekonomi dan bisnis nasional. Cepat menanamkan modal karena pengelola umumnya sebagai pemilik Menampung tenaga kerja dalam jumlah banyak. Kekurangan BUMS yaitu: Terlalu memerhatikan laba sehingga tidak memerhatikan lingkungan sekitar. Sulitnya mendapat pinjaman. Sering terjadi silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh. Menimbulkan persaingan tidak sehat. Mengalirkan devisa ke luar negeri. Syarat-syarat dalam Mendirikan BUMSSaat ini, mendirikan badan usaha milik sendiri bisa dilakukan dengan mudah karena pemerintah Indonesia mempermudah pembuatan Badan Usaha Milik Swasta untuk mendukung perekonomian lokal dan UKM yang merintis bisnis. Berikut adalah persyaratan mendirikan BUMS: Didirikan oleh 2 orang atau lebih penduduk Indonesia yang sudah memiliki KTP resmi Indonesia. Didirikan di salah satu wilayah yang tercakup dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memiliki akta perizinan pembangunan dari seorang Notaris. Memiliki tujuan yang tidak menentang hukum. Note: Apapun jenis usaha yang Anda dimiliki, semua industri harus terus mengikuti perkembangan teknologi. Ketahui 24 Tools Digital untuk Bisnis Lebih Modern dan BerkembangTahap Mendirikan Usaha dalam BUMSJika saat ini Anda sedang berencana mendirikan sebuah BUMS, maka informasi tahapan dalam mendirikan badan usaha akan membantu Anda.Pastikan seluruh syarat terpenuhi, persiapkan data-data penting dan jangan ada yang terlewat untuk memastikan kelancaran dalam mendirikan BUMS. Setelah mengumpulkan data-data tersebut, lakukan tahapan-tahapan berikut untuk membangun BUMS:1. Mengurus Akta PendirianMengurus akta pendirian merupakan salah satu syarat kelengkapan untuk membangun BUMS. ada beberapa syarat yang harus disediakan ketika mengurus akta pendirian seperti nama, jenis perusahaan, wilayah pembangunan,tujuan pendirian firma, struktur organisasi perusahaan, dan surat permohonan izin pemberian kuasa.2. Mengurus Surat Keterangan Domisili PerusahaanSurat keterangan domisili perusahaan tersebut diberikan kepada kelurahan atau kecamatan pada daerah perusahaan didirikan.3. Mendaftar Wajib PajakSetiap perusahaan wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak agar memudahkan proses pembayaran pajak secara rutin. Begitu juga dengan pendiri perusahaan.saat ini, NPWP dan NIK sudah bergabung, Anda bisa memastikan nomor pajak di situs cek npwp online.4. Pendaftaran ke Pengadilan NegeriPermohonan pendaftaran diberikan kepada pengadilan negeri yang terdapat di wilayah perusahaan didirikan.5. Mengurus Surat Izin Usaha PerdaganganPermohonan Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang bisa disingkat dengan SIUP diberikan kepada kantor dinas perdagangan pada wilayah setempat.6. Mengurus Tanda Daftar PerusahaanPermohonan tanda daftar perusahaan atau TDP diberikan kepada kota/kabupaten setempat. Persyaratan lain yang perlu dilengkapi seperti fotokopi akta pendirian firma yang sudah dibawa ke pengadilan negeri, fotokopi KTP dan NPWP para pendiri perusahaan, Fotokopi NPWP perusahaan, fotokopi SIUP atau izin usaha lainnya.Syarat mendirikan BUMS harus dipenuhi agar bisa mendirikan badan usaha yang telah direncanakan. Selanjutnya hal yang juga tidak kalah penting adalah mempersiapkan sistem untuk mengelola akuntansi keuangan dalam perusahaan.Untuk melakukan hal tersebut, diperlukan sistem yang modern, cepat dan akurat, Anda dapat menggunakan software akuntansi online seperti Mekari Jurnal agar pekerjaan Anda menjadi lebih mudah, coba gratis Mekari Jurnal selama 14 hari.Selanjutnya, siapa dan apa saja yang terkait dalam proses ini? Berikut kesimpulannya:1. Pembuatan Akta Pendirian: Melibatkan notaris dan memuat data perusahaan, pendiri, dan struktur modal. 2. Pengajuan SK Kemenkumham: Agar badan hukum disahkan oleh negara. 3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Dari kelurahan atau kecamatan. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Sebagai identitas pajak perusahaan. 5. Izin Usaha OSS (NIB/SIUP/IUMK): Melalui sistem Online Single Submission. 6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB: Sebagai bukti legalitas usaha.Proses ini bisa berbeda tergantung bentuk badan usaha (CV, PT, Firma), dan lokasi usaha (pusat/kabupaten).Bagaimana? sudah siap menjadi bagian dari BUMS? Semoga berhasil.***Mekari Jurnal mempermudah pembuatan laporan keuangan bisnis. Ketika sudah memasukkan angka, transaksi langsung menjurnal secara otomatis. Anda juga dapat memantau kondisi keuangan dan performa bisnis di mana pun dan kapan pun. Baca lebih lanjut tentang fitur-fitur program akuntansi Jurnal.