Ketahui Fakta Seputar Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan Ke Kemenkeu Mulai 2027 Pemerintah menetapkan mulai 2027, semua perusahaan di Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Kemenkeu melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan yang bertujuan untuk mengintegrasikan sistem pelaporan keuangan lintas sektor, sehingga kualitas dan transparansi data keuangan nasional meningkat. Dengan sistem terpadu PBPK/FRSW, perusahaan hanya perlu menyampaikan laporan satu kali saja ke Kemenkeu, bukan terpisah ke banyak otoritas, sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan efektif. Simak lebih lanjut mengenai PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang perusahaan wajib setor laporan Keuangan Ke Kemenkeu mulai 2027 di artikel Mekari Jurnal berikut ini. PP 43/2025 untuk Perkuat Sistem Pelaporan Keuangan Nasional Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) menetapkan kerangka penguatan sektor keuangan Indonesia, termasuk di dalamnya adalah penyatuan data keuangan antar-lintas lembaga. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, mengungkapkan bahwa PP 43/2025 dirancang untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan menjadi rujukan andal bagi pengambilan keputusan korporasi maupun kebijakan publik. Sistem baru ini akan memadukan berbagai mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan antar-sektor, baik dalam sektor jasa keuangan maupun sektor riil. Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di tiap institusi, melainkan menjadi bagian dari satu kerangka terintegrasi dan terpusat. Apa Itu Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK/FRSW)? PBPK atau Financial Reporting Single Window merupakan sistem elektronik terpusat yang akan dikembangkan oleh Kemenkeu untuk menerima seluruh laporan keuangan perusahaan. Nantinya jika sistem sudah dapat diakses, setiap perusahaan hanya perlu mengunggah laporan lengkapnya satu kali ke PBPK, kemudian dokumen dapat diakses oleh kementerian/lembaga terkait sesuai kebutuhan. Keberadaan PBPK atau FRSW untuk mencapai tujuan Kemenkeu dalam menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha, memverifikasi data lintas sektor lebih cepat dan akurat, sambil tetap menajaga keamanan informasi perusahaan. Apa Saja Entitas yang Wajib Melapor? Jika dianalisis secara lebih dalam, cakupan pihak yang wajib mengadopsi aturan terbaru ini adalah seluruh pelaku usaha yang berhubungan dengan sektor keuangan. Tidak hanya lembaga keuangan, kewajiban pelaporan juga berlaku bagi entitas non-keuangan yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan, termasuk termasuk UKM dan perorangan tertentu. Contohnya, setiap perusahaan atau individu yang menjadi debitur di perbankan, emiten di pasar modal, atau terlibat dalam pembiayaan berbasis teknologi, harus mempersiapkan laporan keuangan untuk disetor ke PBPK. Timeline Implementasi Aturan Terbaru Jika melihat dari penjelasan dari pemerintah khususnya Kemenkeu dalam mengimplementasi aturan terbaru ini, sistem pelaporan terpadu akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu operasional pelaku usaha. Pertama-tama, pelaku di sektor pasar modal (emiten dan perusahaan publik) diwajibkan paling lambat pada tahun 2027 mengikuti PBPK. Baru setelah itu, sektor-sektor lain dapat menyesuaikan jadwalnya menurut kesiapan industri dan koordinasi dengan otoritas terkait. Tujuan menggunakan pendekatan bertahap ini penting agar memberi setiap entitas terkait dapat beradaptasi, baik dari segi teknis maupun administratif, termasuk skala kecil dan menengah. Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, juga menyatakan bahwa transformasi pelaporan keuangn ini telah didesain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha berbagai skala dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan. Manfaat dan Dampak Tentunya, pemerintah memperkenalkan regulasi terbaru ini dengan sebuah tujuan dan beberapa manfaat nyata yang dapat dirasakan, yakni: Transparansi dan integritas data keuangan akan meningkat melalui standarisasi laporan keuangan yang lebih kuat Administrasi pelaporan lebih efektif karena pengiriman dokumen cukup melalui satu pintu yaitu PBPK, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan duplikasi data Adanya integrasi data keuangan nasional menjadi basis penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal dan monetet yang lebih responsif dan tepat sasaran Referensi: Katadata, “Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu Mulai 2027, Ini Alasannya”. Kemenkeu, “Peraturan Pemerintah PP 43 TAHUN 2025”. IAI, “Siaran Pers PP 43 Tahun 2025: Penyusun Laporan Keuangan Wajib Memiliki Kompetensi di Bidang Akuntansi”. Kategori : Other Artikel Sebelumnya Artikel Selanjutnya Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal Facebook Instagram LinkedIn YouTube Dapatkan kurasi newsletter terkait pembukuan dan Akuntansi Subscribe Bagikan artikelWhatsAppLinkedinFacebook
Ketahui Fakta Seputar Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan Ke Kemenkeu Mulai 2027 Pemerintah menetapkan mulai 2027, semua perusahaan di Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Kemenkeu melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan yang bertujuan untuk mengintegrasikan sistem pelaporan keuangan lintas sektor, sehingga kualitas dan transparansi data keuangan nasional meningkat. Dengan sistem terpadu PBPK/FRSW, perusahaan hanya perlu menyampaikan laporan satu kali saja ke Kemenkeu, bukan terpisah ke banyak otoritas, sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan efektif. Simak lebih lanjut mengenai PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang perusahaan wajib setor laporan Keuangan Ke Kemenkeu mulai 2027 di artikel Mekari Jurnal berikut ini. PP 43/2025 untuk Perkuat Sistem Pelaporan Keuangan Nasional Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) menetapkan kerangka penguatan sektor keuangan Indonesia, termasuk di dalamnya adalah penyatuan data keuangan antar-lintas lembaga. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, mengungkapkan bahwa PP 43/2025 dirancang untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan menjadi rujukan andal bagi pengambilan keputusan korporasi maupun kebijakan publik. Sistem baru ini akan memadukan berbagai mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan antar-sektor, baik dalam sektor jasa keuangan maupun sektor riil. Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di tiap institusi, melainkan menjadi bagian dari satu kerangka terintegrasi dan terpusat. Apa Itu Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK/FRSW)? PBPK atau Financial Reporting Single Window merupakan sistem elektronik terpusat yang akan dikembangkan oleh Kemenkeu untuk menerima seluruh laporan keuangan perusahaan. Nantinya jika sistem sudah dapat diakses, setiap perusahaan hanya perlu mengunggah laporan lengkapnya satu kali ke PBPK, kemudian dokumen dapat diakses oleh kementerian/lembaga terkait sesuai kebutuhan. Keberadaan PBPK atau FRSW untuk mencapai tujuan Kemenkeu dalam menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha, memverifikasi data lintas sektor lebih cepat dan akurat, sambil tetap menajaga keamanan informasi perusahaan. Apa Saja Entitas yang Wajib Melapor? Jika dianalisis secara lebih dalam, cakupan pihak yang wajib mengadopsi aturan terbaru ini adalah seluruh pelaku usaha yang berhubungan dengan sektor keuangan. Tidak hanya lembaga keuangan, kewajiban pelaporan juga berlaku bagi entitas non-keuangan yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan, termasuk termasuk UKM dan perorangan tertentu. Contohnya, setiap perusahaan atau individu yang menjadi debitur di perbankan, emiten di pasar modal, atau terlibat dalam pembiayaan berbasis teknologi, harus mempersiapkan laporan keuangan untuk disetor ke PBPK. Timeline Implementasi Aturan Terbaru Jika melihat dari penjelasan dari pemerintah khususnya Kemenkeu dalam mengimplementasi aturan terbaru ini, sistem pelaporan terpadu akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu operasional pelaku usaha. Pertama-tama, pelaku di sektor pasar modal (emiten dan perusahaan publik) diwajibkan paling lambat pada tahun 2027 mengikuti PBPK. Baru setelah itu, sektor-sektor lain dapat menyesuaikan jadwalnya menurut kesiapan industri dan koordinasi dengan otoritas terkait. Tujuan menggunakan pendekatan bertahap ini penting agar memberi setiap entitas terkait dapat beradaptasi, baik dari segi teknis maupun administratif, termasuk skala kecil dan menengah. Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, juga menyatakan bahwa transformasi pelaporan keuangn ini telah didesain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha berbagai skala dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan. Manfaat dan Dampak Tentunya, pemerintah memperkenalkan regulasi terbaru ini dengan sebuah tujuan dan beberapa manfaat nyata yang dapat dirasakan, yakni: Transparansi dan integritas data keuangan akan meningkat melalui standarisasi laporan keuangan yang lebih kuat Administrasi pelaporan lebih efektif karena pengiriman dokumen cukup melalui satu pintu yaitu PBPK, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan duplikasi data Adanya integrasi data keuangan nasional menjadi basis penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal dan monetet yang lebih responsif dan tepat sasaran Referensi: Katadata, “Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu Mulai 2027, Ini Alasannya”. Kemenkeu, “Peraturan Pemerintah PP 43 TAHUN 2025”. IAI, “Siaran Pers PP 43 Tahun 2025: Penyusun Laporan Keuangan Wajib Memiliki Kompetensi di Bidang Akuntansi”.