Mekari Jurnal
Daftar Isi
7 min read

8 Jenis Lembaga Keuangan dan Definisinya

Tayang 12 Feb 2022
Diperbarui 17 Oktober 2023

Lembaga keuangan bank dan non bank adalah lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana untuk membantu taraf hidup masyarakat umum. Juga dapat berperan sebagai badan usaha untuk menghimpun dana saja, menyalurkan dana saja, ataupun gabungan dari keduanya. Lembaga keuangan yang terpercaya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan adanya lembaga keuangan ini, masyarakat memiliki fasilitas penyimpanan dana atau tabungan dan pemberian pinjaman (kredit). Lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai jembatan atau perantara bagi masyarakat umum yang ingin meningkatkan taraf hidupnya seperti pengajuan kredit rumah. Pada artikel kali ini akan dijelaskan secara lengkap tentang lembaga keuangan.

Dari pemaparan artikel berikut ini, Anda akan mengetahui informasi penting perihal beberapa hal seperti di bawah ini:

Lembaga Keuangan dan Jenisnya
Lembaga Keuangan Bank

Bank Sentral
Bank Umum
Bank Perkreditan Rakyat

Lembaga Keuangan Non Bank

Asuransi
Pegadaian
Leasing
Pasar Modal
Koperasi Simpan Pinjam

Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

Lembaga Keuangan dan Jenisnya

Menurut SK (Surat Keputusan) Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990, pengertian lembaga keuangan dijelaskan sebagai berikut “Lembaga Keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”.

Kemudian dalam pelaksanaannya, lembaga keuangan hanya dapat didirikan dan dijalankan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan, serta mendapatkan pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan payung hukum dan peraturan pemerintah tersebut lembaga keuangan dapat dipastikan keamanannya bagi masyarakat.

Lembaga ini terbagi menjadi dua jenis yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank. Lembaga berbasis bank memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana masyarakat secara langsung seperti deposito, giro, dan tabungan.

Sedangkan lembaga berbasis non-bank dalam proses penghimpunan dana dilakukan oleh masing-masing lembaga. Pembahasan mengenai lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank akan dijelaskan lebih lengkap pada ulasan di bawah selanjutnya.

    1. Lembaga Keuangan Bank

Seperti yang diketahui, lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang memberikan fasilitas (jasa perbankan) bagi masyarakat umum secara langsung seperti penyimpanan, pembayaran, dan pinjaman atau kredit.

Lembaga keuangan bank dibagi menjadi tiga jenis yakni, Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Bank Sentral

Seperti yang dilansir dalam laman resmi Bank Indonesia, ditulis bahwa dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.

Stabilitas nilai rupiah yang dimaksud mengandung dua aspek yakni, kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain atau secara global. Aspek pertama dapat terlihat pada kondisi atau perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia sebagai bank sentral dapat tercapai dengan tiga bidang tugas yang dituangkan dalam tiga pilar berikut ini.

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
Stabilitas sistem keuangan.

Bank Umum

Jenis yang kedua ini melaksanakan jasa perbankan secara langsung ke masyarakat dengan memberikan fasilitas dan produk seperti, menghimpun dana dalam bentuk simpanan atau tabungan, pemberian pinjaman, menyimpan barang dan surat berharga, menerbitkan surat pengakuan hutang, dan yang lainnya.

Dapat dikatakan bahwa pada dasarnya lembaga bank umum sebagai lembaga perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana berlebih dengan pihak yang membutuhkan dana. Bank umum adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan jasa perbankan, baik secara konvensional maupun syariah.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Merujuk pada penjelasan di laman resmi OJK, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Berikut beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh BPR:

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit.
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

      1. Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan non bank tidak dapat memberikan berbagai jasa keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara langsung atau depository. Tujuan dari lembaga keuangan non bank ini adalah untuk mendorong pasar modal dan pengembangan pasar uang serta membantu permodalan untuk perusahaan yang memiliki ekonomi rendah.

Adapun beberapa contoh lembaga keuangan non bank antara lain, asuransi, pegadaian, leasing, pasar modal, dan koperasi simpan pinjam. Kelima lembaga keuangan non bank tersebut akan diulas lebih lengkap di penjelasan selanjutnya ini.

Asuransi

Asuransi adalah lembaga keuangan non bank yang memiliki kegiatan dalam memberikan proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh kejadian yang tak terduga. Asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi atau sejumlah dana setiap bulannya selama periode waktu tertentu, sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Ketika terjadi suatu risiko kepada Anda (sebagai nasabah), Anda akan mendapat klaim ganti rugi berupa dana yang jumlahnya berbeda-beda, tergantung dari besaran premi dan polis yang dibayarkan.

Pegadaian

Lembaga keuangan non bank berikut ini termasuk salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kegiatan dalam menyalurkan kredit dengan menggunakan mekanisme gadai.

Masyarakat dapat menggadaikan barang seperti mobil, motor, perhiasan, hingga sertifikat dan mendapatkan dana sesuai nilai yang barang gadai tersebut. Tujuan dari lembaga keuangan non bank pegadaian ini adalah sebagai alternatif lain dalam membantu masyarakat yang membutuhkan saluran dana kredit atau pinjaman.

Leasing

Perusahaan multifinance atau leasing merupakan jenis lembaga keuangan non bank yang menawarkan pinjaman atau kredit untuk masyarakat dan juga perusahaan dalam membeli motor ataupun mobil pada umumnya.

Sistem atau mekanisme yang digunakannya adalah pembelian secara angsuran digabung dengan kontrak sewa. Beberapa perusahaan leasing yang dimaksud antara lain, PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, PT. Summit Oto Finance, PT. Astra Credit Companies (ACC), PT. BFI Finance, PT. Federal International Finance (FIF), serta PT. Indomobil Finance Indonesia.

Pasar Modal

Lembaga keuangan non bank selanjutnya adalah pasar modal atau disebut juga bursa efek, yakni tempat jual beli berbagai surat berharga jangka panjang seperti saham, obligasi, ekuitas, dan surat pengakuan hutang.

Lembaga pasar modal memiliki payung hukum yang legal dari pemerintah dalam menjalankan kegiatan tersebut. Dengan adanya lembaga keuangan non bank ini, perusahaan bisa mendapatkan dana dari investor melalui penjualan surat berharga seperti saham dan obligasi.

Koperasi Simpan Pinjam

Kemudian yang terakhir ialah koperasi simpan pinjam yaitu, lembaga keuangan non bank yang dapat memberikan pinjaman dana dengan mekanisme atau sistem keanggotaan.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mengajukan pinjaman ke koperasi simpan pinjam antara lain, formulir peminjaman, lampiran fotokopi KTP, slip gaji, agunan, dan rekening listrik. Tujuan dari lembaga keuangan non bank ini adalah untuk membantu dan menyejahterakan para anggotanya.

Demikian ulasan mengenai lembaga keuangan yang sangat penting untuk Anda ketahui. Dengan penjelasan informasi tersebut mulai dari pengertian lembaga keuangan, peran dan fungsi, hingga jenis-jenisnya diharapkan dapat membantu Anda dalam mengatur perencanaan keuangan seperti menabung, investasi dan lain sebagainya.

Jurnal by Mekari, Software Wajib untuk Lembaga Keuangan

Jurnal.id merupakan aplikasi keuangan online dengan laporan keuangan seperti neraca keuangan, arus kas, laba-rugi, dan lainnya. Tujuan Jurnal.id adalah memudahkan pembukuan serta proses akuntansi pemilik bisnis.

Semua perusahaan dan pengusaha pasti menginginkan administrasi yang berjalan baik sementara masih banyak perusahaan yang kesusahan untuk mengelola administrasi yang baik, untuk itulah Jurnal.id hadir sebagai Simple Online Accounting Software untuk menunjang kesuksesan pebisnis.

Dengan menggunakan Jurnal.id, maka lebih menghemat waktu proses administrasi dan operasional, dengan harga yang efisien, efektif dan cepat. Karena itu, pebisnis bisa lebih fokus untuk mengembangkan usahanya.

Jurnal.id bisa diakses secara fleksibel, untuk berbagai perangkat dan kapan saja, selama terhubung dengan internet. Menggunakan aplikasi akuntansi ini menjadikan pengguna lebih mudah dalam membuat invoice atau faktur, mengecek inventori, serta membuat laporan keuangan.

Kategori : Other
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal