Standar keamanan ISO/IEC 27001
Tersertifikasi Oleh
Standar keamanan ISO/IEC 27001
Tersertifikasi Oleh

Ketentuan Pajak Terbaru bagi Badan Usaha Tetap

Diperbarui
Di tulis oleh: Mekari Jurnal Aldean Moch Rafli
Di review oleh: Mekari  reviewer Sarah Jane S.E, BKP

Seiring meningkatnya investasi asing dan aktivitas usaha internasional di Indonesia, pemerintah terus memperbarui aturan pajak bagi Badan Usaha Tetap (BUT).

Pemahaman ketentuan pajak terbaru penting agar BUT dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, menghindari sanksi, dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Artikel ini akan membahas jenis pajak, tarif, dan prosedur pelaporan yang berlaku bagi BUT di Indonesia.

Definisi Badan Usaha Tetap

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 5 UU 36/2008 sebagai dasar penentuan status dan kewajiban pajak BUT.

BUT mencakup orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan serta badan yang tidak didirikan di Indonesia namun melakukan kegiatan usaha.

Jika tidak ada tax treaty, batas 183 hari berlaku. Jika ada P3B, aturan mengikuti perjanjian tersebut.

Hubungan Badan Usaha Tetap dengan Tax Treaty

Badan Usaha Tetap (BUT) yang dimiliki oleh perusahaan asing dapat terkena pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Namun, Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan banyak negara.

Perjanjian ini bertujuan mencegah pengenaan pajak ganda dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan asing dalam menjalankan usaha di Indonesia.

Jenis-Jenis Badan Usaha Tetap

Untuk melihat kegiatan usahanya, Anda yang tidak berdomisili Indonesia tetap mengambil keuntungan bisnis di Indonesia, yang diatur ketentuan UU No.17 Tahun 2000. Adapun jenis badan usaha tetap pajak yang meliputi:

1. Perusahaan Cabang

Apabila perusahaan asing memiliki usaha cabang di Indonesia, maka usaha tersebut dikategorikan sebagai perusahaan tetap.

Perusahaan cabang adalah sebuah kantor yang didirikan untuk memajukan kegiatan operasional usaha. Oleh karena itu, mendirikan perusahaan cabang merupakan bukti bentuk badan usaha tetap.

Sehingga setiap perusahaan harus bertujuan untuk mendirikan cabang.

Akan tetapi sebelumnya harus dipastikan bahwa salah satu bukti adanya kegiatan perusahaan tetap di wilayah Indonesia. Maka dari itu, setiap penghasilan usaha tersebut harus dikenakan pajak yang berlaku.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan Terutang

2. Bangunan Perusahaan

Keberadaan bangunan perusahaan komersial merupakan salah satu bukti fisik yang dapat dikatakan sebagai bentuk tetap perusahaan asing di Indonesia.

Oleh karena itu, keberadaan bangunan ini merupakan salah satu penghasilan yang harus dimasukkan dalam perpajakan. Sebuah bisnis permanen yang harus dikenakan pajak atas penghasilan.

Ini termasuk pendirian bengkel atau gedung bengkel sebagai anak perusahaan dari bisnis otomotif perusahaan asing. Oleh karena itu, semua penghasilannya termasuk dalam kategori kena pajak.

3. Bangunan Pabrik

Dilihat dari salah satu jenis perusahaan asing yang bergerak di bidang manufaktur kerap mendirikan pabrik di Indonesia untuk menunjang kegiatan usahanya.

Oleh karena itu, keberadaan pabrik merupakan usaha tetap. Hal ini terlihat dari berdirinya beberapa pabrik untuk menunjang bisnis tersebut.

Berdirinya pabrik di Indonesia melambangkan bahwa perusahaan tersebut besar dan stabil. Oleh karena itu, keberadaan pabrik merupakan salah satu ciri kegiatan usaha Indonesia yang permanen dan menghasilkan pendapatan.

Aturan Pajak Terkait Badan Usaha Tetap

Adapun cakupan contoh pengaturan bentuk usaha tetap yaitu:

1. Aturan Atribusi (Attribution Rule)

Penghasilan dari bentuk usaha tetap, perusahaan tersebut adalah perusahaan asing di Indonesia yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya di Indonesia.

Misalnya, jika contoh bentuk usaha tetap bergerak dalam bidang perdagangan, maka semua pendapatan dari kegiatan perdagangan di Indonesia akan dikenakan pajak.

2. Koneksi yang Efektif (Effectively Connected)

Kondisi ini jika perusahaan menerima penghasilan pasif, bisa berupa royalti atau pendapatan bunga dari kegiatan bentuk usaha tetapnya di Indonesia.

Ini terjadi atas kegiatan yang memiliki hubungan efektif maka akan dianggap sebagai penghasilan yang harus dibayar atas kegiatannya di Indonesia.

3. Daya Tarik (Force of Attraction)

Pendapatan perusahaan asing di Indonesia merupakan seluruh pendapatan yang termasuk dari kegiatan usaha sejenis, maupun kegiatan usaha kantor pusat. Maka dari itu semua pendapatan harus dihitung dan menjadi kewajiban pajak.

Jenis Pajak yang Dikenakan pada Bentuk Usaha Tetap

Jenis-Jenis-Bentuk-Usaha-Tetap

Secara hukum pajak, BUT dianggap sebagai subjek pajak luar negeri, namun penghasilannya yang bersumber dari Indonesia tetap dikenakan pajak. Oleh karena itu, ada beberapa jenis pajak yang wajib diperhatikan.

1. Pajak Penghasilan (PPh) BUT

PPh adalah jenis pajak utama bagi BUT. Penghasilan BUT dari sumber Indonesia dikenai PPh Pasal 26. Tarif umum adalah 20% dari penghasilan bruto, meski tarif ini dapat berbeda bila negara asal BUT memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. Contoh penghasilan yang kena PPh ini antara lain dividen, bunga, royalti, dan pembayaran jasa dari Indonesia.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika BUT menjual barang atau jasa di Indonesia, maka wajib memungut dan menyetor PPN. Saat ini tarif PPN adalah 11%. Pajak ini berlaku untuk transaksi komersial di dalam negeri, seperti penjualan produk atau pemberian jasa yang termasuk dalam kategori BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak). BUT harus memastikan laporan PPN dilakukan secara rutin sesuai ketentuan.

3. Pajak atas Penghasilan Karyawan dan Jasa

BUT yang mempekerjakan karyawan lokal atau membayar jasa pihak lain harus mematuhi ketentuan PPh atas penghasilan tersebut. Ini termasuk:

  • PPh 21: dipotong dari gaji atau honorarium karyawan yang bekerja di Indonesia.
  • PPh 23/26: dipotong dari pembayaran jasa, dividen, bunga, atau royalti yang dibayarkan kepada pihak dalam atau luar negeri.

4. Pajak Daerah dan Pajak Lainnya

Selain pajak pusat, BUT juga bisa dikenakan pajak daerah jika memiliki kantor atau fasilitas usaha tetap, seperti:

  • Pajak reklame atau izin usaha
  • Pajak bumi dan bangunan (PBB)
  • Pajak restoran atau hotel, jika memiliki usaha di sektor tersebut

Tips Mengelola Pajak untuk Badan Usaha Tetap

Mengelola pajak bagi Badan Usaha Tetap (BUT) memerlukan strategi yang tepat agar kewajiban perpajakan terpenuhi tanpa risiko sanksi. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Pahami Kewajiban Pajak Sesuai Jenis Usaha

BUT harus memahami jenis pajak yang berlaku, termasuk PPh Pasal 26, PPN, PPh 21/23, dan pajak daerah jika ada. Identifikasi penghasilan yang kena pajak dan tarif yang berlaku penting agar pelaporan akurat.

2. Manfaatkan Fasilitas Tax Treaty

Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dapat membantu BUT mengurangi beban pajak. Pastikan seluruh dokumen pendukung disiapkan untuk klaim tarif pajak yang lebih rendah sesuai ketentuan tax treaty.

3. Catat dan Dokumentasikan Setiap Transaksi

Pembukuan yang rapi memudahkan pelaporan pajak dan audit. Setiap transaksi bisnis, termasuk pembayaran jasa dan penjualan barang, harus tercatat dengan jelas untuk menghindari kesalahan pelaporan.

4. Konsultasi dengan Konsultan Pajak Profesional

Perubahan regulasi pajak dapat memengaruhi kewajiban BUT. Konsultasi rutin dengan konsultan pajak membantu memastikan kepatuhan sekaligus memaksimalkan pemanfaatan fasilitas yang tersedia.

5. Gunakan Software Akuntansi

Mengadopsi software akuntansi mempermudah perhitungan, pelaporan, dan pengarsipan pajak BUT.

Mekari Jurnal menghadirkan fitur lengkap yang memudahkan BUT dalam mengelola kewajiban pajak.

Semua transaksi keuangan tersentralisasi, PPh dan PPN dihitung secara akurat sesuai regulasi terbaru, dan laporan pajak dapat dihasilkan secara instan.

Dengan software akuntansi Mekari Jurnal, pembayaran pajak dapat dipantau real-time, risiko kesalahan diminimalkan, serta kepatuhan perpajakan dapat dijaga tanpa harus menguras waktu dan tenaga tim keuangan.

Coba gratis Mekari Jurnal

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal

WhatsApp Hubungi Kami