Cara Menambahkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) - Klikpajak
Updated at:
July 22, 2020
Last updated by: Annisa Nadhila
Last updated by: Annisa Nadhila
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berikut langkah-langkah untuk menambahkan NSFP:
- Klik menu E-Faktur lalu pada tab Nomor Seri Faktur Pajak klik “Tambahkan NISP”;
- Akan muncul pop-up form Tambahkan NSFP. Isikan Tanggal terbit, Nomor awal, dan Jumlah nomor yang didapatkan dari aplikasi E-NOFA;
- Centang “Pastikan nomor yang sudah diisi sudah benar karena anda tidak dapat mengubahnya” lalu klik “Submit”;
- Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman menu E-Faktur. Pada tab Nomor Seri Faktur Pajak, NSFP yang telah ditambahkan akan berada pada list NSFP;
- Untuk melihat detail NSFP yang baru saja ditambahkan, klik range NSFP yang ada pada list;
- Kemudian Anda akan diarahkan ke bagian detail dari NSFP yang Anda pilih.
Demikian cara untuk menambahkan Nomor Seri Faktur Pajak di klikpajak.
Baca juga: