Cara Melaporkan SPT PPN di Klikpajak
Updated at:
July 22, 2020
Last updated by: Annisa Nadhila
Last updated by: Annisa Nadhila
Pada panduan ini, Anda akan mempelajari cara melaporkan SPT Masa PPN di Klikpajak.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT Masa PPN di Klikpajak:
- Klik menu E-Faktur, lalu pilih tab SPT. Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi daftar SPT Anda;
- Klik pada Masa Pajak SPT dengan Status Siap Lapor untuk masuk ke detail SPT;
- Klik pada tab Formulir Induk seperti tampilan berikut;
- Anda akan diarahkan ke halaman Formulir Induk. Selanjutnya, klik tombol “Lapor SPT”;
- Anda akan diarahkan kembali ke halaman list SPT dengan Status SPT menjadi Sedang Dilapor. Selanjutnya, status SPT akan berubah menjadi Berhasil dan Anda dapat melihat Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE);
- Klik pada NTTE untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);
- Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) seperti contoh di bawah ini;