Mekari Jurnal
Daftar Isi
3 min read

THR Lebaran dapat Dicicil atau Ditunda, Ketahui Caranya di Sini!

Tayang 18 May 2020
Diperbarui 13 Oktober 2023

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hal yang selalu dinantikan oleh para karyawan. THR lazimnya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR biasanya tergantung kebijakan dari perusahaan apakah diseragamkan pada hari raya idul fitri (lebaran), atau tergantung hari raya masing-masing agama. 

Di tengah kondisi ekonomi akibat pandemi covid-19, beberapa sektor usaha telah terdampak secara operasional. Salah satunya adalah pertimbangan untuk memberikan THR lebaran untuk karyawannya. Banyak perusahaan telah mencoba untuk bertahan di tengah gempuran pandemi covid-19 selama 3 bulan ini di Indonesia. Lalu, bagaimana solusinya?

Besaran THR yang Harus Dibayarkan Pengusaha

Berikut ini adalah ketentuan yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya:

  1. Karyawan atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak atas satu bulan upah;
  2. Karyawan atau buruh yang telah bekerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yaitu dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah;
  3. Jika ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama terkait nominal THR yang berbeda dari pemerintah (biasanya nominalnya lebih besar), maka THR dibayarkan sesuai dengan perjanjian tersebut. 

Ketentuan di atas adalah berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. 

Baca juga : Panduan Mudah Mendapatkan Pinjaman Modal untuk UKM

Solusi Pembayaran THR di Tengah Pandemi Covid-19

Solusi Pembayaran THR di Tengah Pandemi Covid-19

Kekhawatiran tentang THR lebaran tidak hanya dirasakan oleh pengusaha saja, namun juga dari sisi karyawan. Merespon kekhawatiran tersebut, pemerintah mengumumkan bahwa perusahaan harus tetap membayarkan THR lebaran kepada karyawannya. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Isinya mencakup:

  1. THR karyawan harus dibayarkan oleh pengusaha berdasarkan ketentuan yang diatur pada Undang-Undang.
  2. Sistem pembayaran bertahap dapat menjadi pilihan jika pengusaha merasa tidak mampu membayar THR penuh secara langsung.
  3. Pengusaha dapat memilih opsi penundaan pembayaran THR jika merasa tidak mampu sama sekali membayar THR karyawan dengan kesepakatan yang dibuat dengan karyawan. 

Perlu diketahui bahwa kesepakatan yang terjadi antara pengusaha dan karyawan harus dilaporkan kepada Dinas Bidang Ketenagakerjaan setempat. Besaran THR tidak berubah meskipun terjadi penyesuaian mengenai waktu pembayaran, cara pembayaran dan denda THR lebaran. Pengusaha harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran THR lebaran yang dicicil atau ditunda harus diselesaikan di tahun 2020.

Pentingnya Pengelolaan Keuangan Menjelang THR

Memang tidak mudah mengelola keuangan bisnis di tengah pandemi Covid-19. Segala transaksi yang berhubungan dengan keluar masuknya keuangan bisnis harus tercatat dengan baik. Salah satunya adalah adanya laporan keuangan yang memegang peran penting dalam menjaga kelangsungan bisnis secara jangka panjang. 

Dalam laporan neraca perusahaan, pembayaran THR lebaran termasuk dalam kategori kewajiban atau liabilitas. Sifatnya adalah pengurang atas aset yang dimiliki perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekuitas atau modal yang tersedia bagi pemegang saham. Sedangkan dalam laporan laba rugi, biaya THR lebaran termasuk dalam komponen biaya operasional yang sifatnya tetap. Jadi, bagaimanapun kondisi perusahaan, biaya ini harus tetap dibayarkan. 

Untuk membantu perusahaan menekan pengeluaran biaya operasional maupun non-operasional, dibutuhkan pemangkasan pada pos atau kategori tertentu. Namun Anda tidak boleh sembarangan membuat keputusan karena harus disesuaikan dengan data keuangan perusahaan. Untuk menghasilkan laporan keuangan yang komprehensif, Anda dapat menggunakan software akuntansi dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan. 

Baca juga : Tips Memilih Software Akuntansi untuk UKM

Salah satu software akuntansi terbaik yang bisa menjadi pilihan Anda adalah Jurnal.

Software Akuntansi Jurnal memiliki fitur-fitur lengkap seperti laporan neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas yang dapat diakses secara real-time.

Dengan begitu, kondisi keuangan bisnis Anda dapat dipantau kapan saja dan di mana saja. Untuk informasi lebih lengkap tentang produk Jurnal dapat Anda lihat di sini. Beralih ke Jurnal sekarang juga, dapatkan free trial 14 hari.

Kategori : Business Management
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal