Mekari Jurnal
Daftar Isi
5 min read

Seputar Kawasan Berikat yang Perlu Anda Ketahui

Tayang 11 Jun 2020
Diperbarui 13 Oktober 2023

Dalam dunia bisnis, ada banyak istilah yang perlu diketahui. Baik istilah-istilah yang berhubungan langsung dengan pengembangan bisnis, maupun yang secara tidak langsung berhubungan. Salah satu contohnya adalah kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah suatu wilayah dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus untuk bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean di indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai dan atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, dan re-ekspor.

Fasilitas yang Terdapat di Kawasan Berikat

Seputar Kawasan Berikat yang Perlu Anda Ketahui

Kawasan berikat juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, dan pengolahan barang yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

Kawasan ini cukup banyak di Indonesia. Terutama di daerah kawasan-kawasan industri yang tersebar di Indonesia. Tentunya kawasan ini bisa membantu perekonomian Indonesia juga karena memudahkan proses produksi barang maupun industri.

Beberapa fasilitasnya yakni:

1. Penangguhan Bea Masuk

Penangguhan ini berlaku atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang digunakan oleh perusahaan.

Bea masuk yang ditanggung termasuk PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor.

Selain itu, bea yang ditanggung juga termasuk barang modal atau peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan produksi, impor barang yang digunakan pengusaha, serta impor barang yang digunakan untuk diolah di PDKB.

2. Tidak dipungut PPn dan PPnB

Fasilitas ini berlaku untuk pemasukan barang kena pajak, pengiriman barang hasil produksi, pengeluaran barang dan/atau bahan, dan penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak, dan peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik untuk subkontrak.

3. Pembebasan Cukai

Pembebasan cukai berlaku untuk impor barang untuk diolah dan pemasukan barang modal untuk diolah lebih lanjut.

Kawasan berikat memang cocok digunakan untuk perusahaan yang sebagian besar produksinya membutuhkan impor barang dari negara lain atau produksi perusahaan tersebut di ekspor ke negara lain.

Dengan memiliki perusahaan di kawasan ini, akan memudahkan proses impor dan ekspor serta memudahkan proses pengolahan barang dan produksi barang.

Syarat Suatu Wilayah sebagai Kawasan Berikat

Faktor yang Memengaruhi Efektivitas Komunikasi Bisnis

1. Melalui Keputusan Presiden

Kawasan yang mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) apabila mendapat persetujuan dari pemerintah dan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden.

2. Memenuhi Persyaratan Perusahaan Tertentu

Jenis perusahaan yang dapat diberikan izin PKB adalah perusahaan-perusahaan yang berbentuk:

  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  • Penanaman Modal Asing (PMA), baik sebagian atau keseluruhan sahamnya
  • Non-PMA atau PMDN dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
  • Koperasi yang memiliki badan hukum
  • Yayasan

3. Perusahaan yang Memenuhi syarat PKB

Untuk bisa mendapatkan izin PKB, suatu perusahaan harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  • Ada di dalam kawasan industri.
  • Jika berada dalam daerah yang tidak memiliki kawasan industri, maka perusahaan tersebut berlokasi di kawasan yang diperlakukan sebagai kawasan industri/kawasan peruntukan industri. Penentuannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya).
  • Telah memiliki kawasan industri sebelum ketentuan mengenai kawasan berikat disahkan.

Dengan banyaknya fasilitas yang diberikan, tentunya juga akan memudahkan pemilik usaha untuk meningkatkan produksi dari perusahaannya. Biasanya, terdapat banyak industri termasuk banyak pabrik mengelola dan memproduksi barang.

Note: Jika Anda memang menginginkan bisnis berada dalam wilayah kawasan berikat, ketahui terlebih dahulu aplikasi akunting maupun 24 Tools Digital untuk Bisnis Lebih Modern dan Berkembang untuk mempermudah pengelolaan bisnis Anda.

Perpajakan Kawasan Berikat

Menghitung Pajak Bumi

Perlakuan perpajakan dalam kawasan berikat memiliki landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.04/2011 yang merupakan PMK perubahan atas PMK Nomor 147/PMK.04/2011.

PMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015.

PPN dan PPnBM Tidak Dikenakan Pada Beberapa Aktivitas Pemasukan

  1. Barang masuk dari dalam daerah pabean ke kawasan untuk diolah.
  2. Pemasukan barang hasil produksi , yang bersifat kerja subkontrak dari kawasan lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean.
  3. Jika terdapat pemasukkan kembali mesin atau moulding, dengan sifat peminjaman dari kawasan lain atau dari perusahaan lain yang masih di dalam lingkup daerah pabean.
  4. Hasil produksi yang masuk dari kawasan lain atau perusahaan lain yang masih di dalam lingkup daerah pabean, yang menggunakan bahan baku yang berasal dari dalam daerah pabean untuk kemudian diolah dalam kawasan.
  5. Pemasukan hasil produksi dari kawasan berikat lain atau perusahaan lain yang masih di dalam lingkup daerah pabean, dengan menggunakan bahan baku dari tempat lain dalam daerah pabean, yang kemudian digabungkan dengan barang hasil produksi kawasan untuk diekspor.
  6. Pengemas dan alat bantu yang masuk dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan, yang kemudian menjadi satu dengan hasil produksi.

PPN dan PPnBM Tidak Dikenakan pada Aktivitas Pengeluaran

  1. Pengeluaran hasil produk yang menggunakan bahan baku dari tempat lain dalam daerah pabean dan dikirim ke kawasan lain.
  2. Bahan baku dan bahan penolong, moulding dan/atau mesin yang dikeluarkan, dengan sifat pekerjaan subkontrak dari suatu kawasan ke kawasan lain atau ke perusahaan industri di tempat lain di dalam daerah pabean.
  3. Pengeluaran atas batang yang rusak atau apkir, yang berasal dari tempat lain di dalam daerah pabean, yang tidak diproses di kawasan lain. PPN dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat asal barang.
  4. Pengeluaran atas mesin atau moulding, yang dipinjamkan ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan kawasan lain. PPN dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang hasil produksi akhirnya diserahkan ke pemberi pinjaman di kawasan asal.

Beberapa contoh kawasan berikat di Indonesia adalah:

  1. Tanjung Emas Export Processing Zone (TEPZ). Berlokasi di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
  2. Cakung.
  3. Tanjung Priok.
  4. Batam.

Kawasan Berikat, tidak hanya di Indonesia, selalu menjadi prioritas di setiap negara. Hal ini dikarenakan Kawasan berikat membantu potensi industri untuk kegiatan ekspor dan impor.

Kategori : Business Management
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal