Mekari Jurnal
Daftar Isi
3 min read

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan

Tayang 02 Jan 2020
Diperbarui 13 Oktober 2023

Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun non formal.

Untuk pekerja yang bekerja di sektor formal, pihak perusahaan harus mendaftarkan pegawainya sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) bahwa setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.

Apa itu BJPS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalaui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan karena risiko sosial ekonomi dapat terjadi kapan saja, siapa saja dan di mana saja.

Termasuk perlindungan dari ketidakpastian seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian, pensiun, dan lain sebagainya.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 13 menyebutkan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mengikuti BPJS Kesehatan

Setiap perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS ketanagakerjaan akan memperoleh sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis yang dilakukan oleh BPJS.
  2. Denda yang dilakukan oleh BPJS.
  3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang akan dilakukan oleh Pemerintah atas permintaan BPJS.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja meliputi:

  1. Perizinan terkait usaha.
  2.  Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek.
  3. Izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
  4. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Program BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini ada 4 (empat) program utama BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

a. Jaminan Hari Tua (JHT)

Untuk program JHT, perusahaan akan menanggung sebanyak 3.7% dari total iuran.

Peserta akan mendapatkan semua iuran yang dikumpulkan tersebut setelah memasuki masa pensiun, yaitu saat berumur 55 tahun.

Baca juga : Cara Pencairan Asuransi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Bertujuan untuk memberi kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24% hingga 1,74% sesuai dengan kelompok usaha.

c. Jaminan Kematian (JK)

Jumlah jaminan yang akan diberikan adalah Rp21 juta. Uang tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp14 juta dan biaya pemakanan Rp2 juta dan santunan berkala.

Program ini menjamin kematian yang bukan karena kecelakaan kerja. Yang mendapatkan jaminan ini adalah ahli waris dari pegawai tersebut.

d. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun merupakan produk utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia untuk mengganti pendapatan bulanan serta memastikan kehidupan dasar yang layak.

Karena keikutsertaan program BPJS ini wajib untuk setiap perusahaan, maka setiap usaha wajib mencantumkan perhitungan beban pembayaran BPJS ini dalam laporan neraca perusahaan maupun perhitungan komponen total gaji yang akan diterima karyawan.

Mekari Jurnal, software akuntansi online, merupakan solusi akuntansi  yang  dapat membantu perhitungan dan pembuatan laporan keuangan bulanan terkait dengan kewajiban pembayaran BPJS bagi perusahaan.

Aplikasi laporan keuangan perusahaan dari Jurnal akan memudahkan pembuatan laporan keuangan dengan sistem yang terautomasi dan akurat.

Dapatkan kemudahan dalam menghitung pembayaran BPJS usaha Anda dengan mendaftarkan perusahaan Anda di Jurnal, gratis hingga 14 hari!

Kategori : Business Management
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal