Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap memberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) pada Senin, 14 September 2020 ini, meski pro dan kontra hadir di berbagai kalangan masyarakat.
Bagi para pelaku usaha, terdapat sejumlah aturan PSBB yang harus diperhatikan dan dijalankan agar tak terkena sanksi dan malah menghambat usahanya di kemudian hari.
Beberapa aturan yang terkait dengan aktivitas pengusaha tercantum dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Aktivitas Bekerja Dibatasi
Dalam aturan pasal 9 Pergub DKI Jakarta No. 88/2020 tersebut dijelaskan, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Misalnya dengan mengatur mekanisme bekerja dari rumah atau tempat tinggal untuk seluruh karyawan. Aturan ini terutama berlaku untuk sektor bisnis non-esensial.
Seperti diketahui, terdapat 11 sektor usaha esensial yang diizinkan tetap menjalankan usahanya. Kesebelas sektor usaha tersebut antara lain, sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
Selain itu, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan sektor kebutuhan sehari-hari.
Tetap Kerja dengan Protokol Kesehatan
Kendati mengimbau pengusaha untuk meminta karyawan bekerja di rumah, Pemprov DKI Jakarta juga tetap mengizinkan pengusaha untuk melakukan aktivitas bekerja. Syaratnya, dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% yang berada di dalam tempat kerja pada satu waktu bersamaan. Hal ini terpaksa dibolehkan jika mekanisme bekerja tidak dapat dilakukan dari rumah.
Baca Juga: PSBB Kembali Berlaku, 11 Bidang Usaha Ini Boleh Beroperasi
Layanan Usaha Terbatas saat PSBB
Pengusaha diminta menjaga agar pelayanan yang diberikan dan aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas. Kendati demikian, pengusaha juga patut menjaga produktivitas dan kinerja para pekerja.
Beri Perlindungan kepada Pekerja
Dalam perkembangannya, pengusaha juga wajib menghentikan sementara aktivitas di tempat kerja paling sedikit 3×24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19. Selain itu, pebisnis harus menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
Anda sebagai pelaku usaha juga diharuskan memberi perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Kedua COVID-19 bagi Pengusaha
Cegah Covid-19 di Lokasi Tempat Kerja
Dalam aturan juga disebutkan bahwa pemilik usaha wajib berupaya mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi tempat kerja. Caranya dengan membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfektan pada lantai, dinding, dan perangkat bangnan tempat kerja. Terakhir, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Tak dapat dipungkiri, kondisi PSBB dan penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi cukup menghambat produktivitas bisnis. Untuk meminimalisir hambatan produktivitas, Anda bisa memanfaatkan teknologi software akuntansi online, salah satunya seperti Jurnal by Mekari.
Software Jurnal by Mekari dapat mempermudah Anda dalam mengelola keuangan bisnis dengan tersedianya berbagai fitur, seperti laporan keuangan, persediaan barang, rekonsiliasi transaksi, termasuk pula pencatatan faktur pembelian dan pembayaran.
Dengan menggunakan aplikasi accounting online Jurnal by Mekari, Anda bisa menghemat biaya, waktu, dan energi karena data keuangan bisnis diproses dengan baik oleh Jurnal.
Pada September ini, dapatkan promo diskon hingga 20% dan Cashback mencapai Rp1,5 juta bagi yang berlangganan Jurnal Paket Enterprise+ minimal 24 bulan. Tak hanya itu, Anda juga berhak mendapat diskon 20% dan cashback hingga Rp1 juta jika berlangganan Paket Pro minimal 24 bulan.
Untuk info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Jurnal atau mencoba demo gratis selama 14 hari dengan mengetuk banner di bawah ini.