Cara Melihat Detail SPT PPN di Klikpajak
Last updated by: Annisa Nadhila
Setelah Anda membuat Laporan SPT PPN di Klikpajak, Anda dapat melihat detail atas SPT PPN tersebut sebelum melanjutkan ke proses pelaporan.
Pada panduan ini, Anda akan mempelajari:
- Cara Melihat Detail SPT Formulir Lampiran A1-A2 & B1-B3;
- Cara Melihat Detail SPT Formulir Lampiran AB; dan
- Cara Melihat Detail SPT Formulir Induk.
1. Cara Melihat Detail SPT Formulir Lampiran A1-A2 & B1-B3
Ikuti langkah-langkah berikut untuk melihat detail SPT formulir lampiran A1-A2 & B1-B3:
- Klik menu E-Faktur, lalu pilih tab SPT. Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi daftar SPT Anda;
- Klik pada masa/tahun pajak SPT yang akan dilihat detail formulir lampirannya;
- Anda akan otomatis diarahkan ke halaman detail SPT Formulir Lampiran AB;
- Pilih formulir lampiran yang ingin dilihat, misal Formulir Lampiran A1. Anda akan diarahkan ke halaman formulir lampiran tersebut seperti berikut.
2. Cara Melihat Detail SPT Formulir Lampiran AB
Ikuti langkah-langkah berikut untuk melihat detail SPT formulir lampiran AB:
- Klik menu E-Faktur, lalu pilih tab SPT. Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi daftar SPT Anda;
- Klik pada masa/tahun pajak SPT yang akan dilihat detail formulir lampirannya;
- Anda akan otomatis diarahkan ke halaman detail SPT Formulir Lampiran AB.
3. Cara Melihat Detail SPT Formulir Induk
Setelah Anda melihat detail SPT Formulir Lampiran A1-A2 & B1-B3 serta Formulir AB, selanjutnya Anda juga dapat melihat detail Formulir Lampiran Induk.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk melihat detail SPT formulir lampiran Induk:
- Klik menu E-Faktur, lalu pilih tab SPT. Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi daftar SPT Anda;
- Klik pada masa/tahun pajak SPT yang akan dilihat detail formulir lampirannya;
- Anda akan otomatis diarahkan ke halaman detail SPT Formulir Lampiran AB;
- Klik tab Formulir Induk dan Anda akan otomatis diarahkan ke halaman detail SPT Formulir Induk.
Demikian cara melihat detail atas SPT PPN yang sudah dibuat di Klikpajak.