Cara Daftar E-Filing di Klikpajak
Updated at:
November 12, 2020
Last updated by: Jessica
Last updated by: Jessica
Untuk melaporkan pajak secara elektronik, Anda harus terlebih dahulu terdaftar pada e-filing klikpajak. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pendaftaran E-Filing:
- Pada halaman awal Klikpajak, klik “Daftar EFIN”;
- Masukkan nomor EFIN Anda, lalu klik “Daftarkan”;
Note: EFIN pajak dibutuhkan oleh Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik. Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan secara online atau e-Filing perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat.
- Anda akan menerima notifikasi bahwa EFIN telah berhasil didaftarkan dan Anda dapat mulai melaporkan pajak Anda.
Baca juga: