Mekari Jurnal
Daftar Isi
6 min read

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 yang Harus Anda Ketahui

Tayang 02 Jan 2020
Diperbarui 03 November 2023

Apakah Anda tahu apa perbedaan antara PPh pasal 21 dan PPh 23? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini penjelasan mengenai keduanya yang bisa Anda pelajari lebih lanjut.

Sebagai seorang pengusaha, membayar pajak adalah suatu kewajiban karena pajak merupakan kontribusi wajib yang harus diberikan oleh individu atau badan kepada negara.

Melalui pajak, sebuah negara dapat melakukan segala aktivitasnya, yang mencakup pembangunan infrastruktur, subsidi bahan bakar minyak (BBM), dan menggaji para pegawai negeri.

Dengan kata lain, pajak adalah sumber utama pendapatan sebuah negara.

Satu hal yang perlu Anda ketahui tentang pajak adalah pengelolanya. di Indonesia sendiri pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak yang disebut pajak pusat dan yang lainnya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau biasa disebut pajak daerah.

Pelajari bagaimana aplikasi pajak online bisa mempermudah urusan perpajakan.

Ada beberapa jenis pajak di antaranya adalah:

Sedangkan Pajak yang dikelola pemerintah daerah di antaranya; Pajak Hotel dan Restauran, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hiburan, Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Salah satu pajak pusat yang harus dibayarkan baik perusahaan maupun perorangan kepada  Direktorat Jenderal Pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Direktorat Jenderal Pajak membagi pajak penghasilan menjadi dua dalam PPh pasal 21 dan PPh 23. Di mana, keduanya masih berhubungan dengan penghasilan karyawan.

Tahukah Anda kalau aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal bisa memudahkan Anda mengelola pajak perusahaan secara lebih praktis dan akurat. Buktikan dengan coba gratis aplikasi Jurnal dengan klik pada tombol atau banner di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Pengertian PPh 21 & PPh 23 Berdasarkan Subjeknya

PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan, dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegitan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri.

Sedangkan PPh pasal 23 ditujukan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah, dan penghargaan.

Baca juga: Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang secara Sederhana

Perbedaan Konsep di antara Keduanya

perbedaan pph 21 dan 23

Menurut Undang-Undang PPh berdasarkan status subjek pajak penerima penghasilan, maka transaksi jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak pribadi dalam negeri termasuk kelompok objek PPh Pasal 21.

Yang termasuk PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Sedangkan, jika transaksi jasa dibayarkan kepada wajib pajak badan dalam negeri, maka termasuk objek PPh Pasal 23. Contoh subjek pajak wajib pajak pribadi adalah karyawan yang bekerja di perusahaan Anda, sedangkan wajib pajak badan adalah supplier atau vendor yang menjual jasanya kepada Anda sebagai pengusaha.

PPh21 diperuntukkan bagi pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun uang pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, dan peserta kegiatan.

Untuk PPh 23 diperuntukkan bagi mereka yang menerima modal, jasa, hadiah, atau penghargaan.

Kelola Pajak Secara Langsung Cukup dengan Sekali Klik, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Perbedaan PPh 21 dan 23 Berdasarkan Tarif Pajak

Tarif pajak PPh 21 dan PPh 23 pun berbeda. Di mana, bagi karyawan dengan penghasilan sampai Rp50 juta per tahun, maka penghasilannya akan dipotong sebesar 5%, penghasilan Rp50-Rp250 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%, penghasilan Rp250-500 juta per tahun akan dikenakan pajak 25%, dan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak 30%.

Sedangkan tarif PPh 23 diberlakukan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, ataupun perwakilan perusahaan luar negeri.

Di bawah ini adalah beberapa tarif PPh 23 yang berlaku.

  1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen (pembagian dividen orang pribadi dikenakan pajak final yaitu 1%), dan hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
  2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah atau bangunan)
  3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.
  4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015

Baca juga: Cara Mudah Melaporkan SPT Badan dengan e-Filling Pajak

Perbedaan PPh 21 dan 23 Berdasarkan Pelaporan Pajak

Meski dipotong tiap bulan oleh perusahaan, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dilaporkan setiap tahunnya, dengan batas pelaporan maksimal akhir bulan Maret tiap tahun.

Misalnya pelaporan PPh 21 untuk penghasilan Tahun 2017, maka setelah mendapatkan bukti potong, karyawan harus segera melaporkannya maksimal Bulan Maret Tahun 2018 dengan mengisi SPT PPh 21.

Sedangkan untuk PPh 23, harus dilaporkan tiap bulannya oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, dan paling lambat dilaporkan setiap Tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh 23.

Pelaporan Pajak Jadi Lebih Mudah dengan Aplikasi Jurnal

Itulah beberapa perbedaan pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 23. Dalam proses menghitung pajak penghasilan, setiap perusahaan pasti mengalami kendala yang berbeda-beda.

Hal ini harus dilakukan secara akurat dan teliti agar terhindar dari kesalahan-kesalahan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, perusahaan bisa menggunakan bantuan software akuntansi online dalam menghitung pajak. Salah satu software akuntansi yang dapat diandalkan untuk menghitung pajak yaitu Jurnal.

Jurnal merupakan software akuntansi online yang memiliki beberapa fitur untuk menghitung, salah satunya menghitung pajak. Selain itu Jurnal juga memiliki fitur aplikasi pembukuan, aplikasi inventory, aplikasi akunting, dan tentu saja manajemen pajak.

Untuk memudahkan Anda dalam pelaporan pajak PPh 23, Anda dapat memanfaatkan Jurnal sebagai software akuntansi online. Dengan menggunakan Jurnal, Anda dapat membuat bukti potong PPh 23 dengan mudah dan cepat.

Anda juga dapat mengekspor data CSV PPh 23 Pemotong ataupun Dipotong. Dengan begitu, Anda dapat melakukan pelaporan pajak dengan lebih mudah dan cepat.

Sudah waktunya Anda beralih ke Jurnal sebagai software akuntansi online yang memudahkan setiap  kebutuhan administrasi. Daftarkan bisnis Anda sekarang juga dan dapatkan free trial selama 14 hari dengan menggunakan Jurnal. Untuk info lebih lanjut mengenai Jurnal, silakan lihat di sini.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Itulah perbedaan antara pajak penghasilan atau dikenal dengan PPh pasal 21 dan 23. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat.

Ikuti media sosial Jurnal by Mekari untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.

Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal