Mekari Jurnal
Daftar Isi
8 min read

Mengenal Pajak Penghasilan 21 dan Cara Hitungnya

Tayang 02 Jun 2022
Diperbarui 13 November 2023

Apa itu pengertian pajak penghasilan PPh pasal 21, berapa persen tarif yang harus dibayarkan, dan bagaimana cara menghitungnya? Baca selengkapya di artikel Blog Mekari Jurnal.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Dasar hukum perhitungan dan pemotongan PPh ini merujuk pada:

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016
  • Peraturan/UU lainnya yang memuat tentang Pajak Penghasilan.

Sebagai tambahan informasi, bahwa peraturan tentang tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) saat ini tidak berbeda dengan peraturan PTKP tahun 2016 silam.

Sehingga perhitungan tarif PPh 21 terbaru tahun ini masih merujuk pada peraturan PTKP yang ditetapkan tahun 2016 tersebut.

Peserta Wajib Pajak PPh 21

Siapa saja yang merupakan peserta wajib pajak? Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3:

1. Pegawai;

2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh

3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.
  • Olahragawan.
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
  • Petugas penjaja barang dagangan.
  • Petugas dinas luar asuransi.
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

4. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

  • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
  • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
  • Peserta pendidikan dan pelatihan.
  • Peserta kegiatan lainnya.

5.  Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama

6.  Mantan pegawai; dan/atau

7.  Wajib pajak tarif PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

  • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  • Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
  • Peserta kegiatan lainnya.

Baca juga : PPh 23: Pasal dari Pajak Penghasilan yang perlu Anda Tahu

Tarif Pajak PPh 21

Manfaat Membuat Estimasi Perpajakan bagi Bisnis pph 21

Sebelum menentukan berapa tarif PPh 21 sesuai UU HPP yang harus dibayarkan karyawan, Anda harus mengetahui berapa PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak.

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap, yang penghasilannya dibayar setiap bulan (atau jumlah kumulatif penghasilan dalam satu bulan telah melebihi Rp4.500.000)
  • Bukan pegawai, yang penghasilannya bersifat berkesinambungan (menurut PER-31/PJ/2009, berkesinambungan adalah imbalannya dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan).

Jika jumlah penghasilan lebih dari Rp450.000/hari. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh upah harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.

Selain itu, pemotongan tarif PPh 21 sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan ini berlaku bagi bukan pegawai yang memperoleh penghasilan tidak bersifat berkesinambungan.

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, Anda tidak akan dikenakan pajak pengahasilan jika penghasilan Anda kurang atau sama dengan Rp54.000.000. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

  • Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Baca juga: Jenis-Jenis dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan

3. Pajak Penghasilan 21 NPWP dan Tidak Memiliki NPWP

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi yang memiliki NPWP dengan menggunakan tarif progresif adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%.
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP

  •  Jumlah PPh21 yang harus dipotong adalah sebesar 120% dari jumlah PPh21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP
  • Ketentuan di atas diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final
  • Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP

Baca juga: Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 yang Harus Anda Ketahui

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Bagi para wajib pajak yang baru saja memulai suatu usaha UKM, proses perhitungan pajak akan menjadi hal yang rumit.

Untuk itu, beberapa tips ini bisa diikuti agar proses perhitungan pajak bisa dilakukan dengan cepat dan akurat:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Di akhir periode akuntansi bisnis, pasti akan ada laporan keuangan yang menyatakan berapa besar penghasilan bisnis Anda.

Pada dasarnya, Anda akan membutuhkan semua catatan transaksi yang telah dilakukan dalam bisnis untuk bisa menyusun tahap ini.

2. Hitung Penghasilan Netto

Setelah memiliki penghasilan bruto, maka Anda bisa menghitung penghasilan bersih perusahaan Anda.

Tahap ini sama seperti tahap pembuatan laporan keuangan.

Membuat laba rugi dan neraca keuangan untuk memperjelas kondisi keuangan perusahaan dalam satu periode.

Baca juga: Cara Membuat E-Faktur Paling Mudah, Ikuti Langkah Ini!

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Cara menghitung PKP adalah penghasilan bersih selama satu periode akuntansi dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

4. Hitung PPh yang harus Dibayarkan

Setelah mendapatkan nilai PKP, maka Anda hanya perlu mengalikan dengan tarif Pajak PPh dalam setahun.

Rumus cara menghitung PPh 21 yang punya NPWP yaitu:

PPh 21 = (Tarif PPh Pribadi x Penghasilan Kena Pajak)

Sedangkan bagi pihak penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

PPh 21 yang harus dibayar = (Tarif PPh Pribadi x 120% x Penghasilan Kena Pajak)

Kelola Pajak Perusahaan Lebih Mudah dengan Software Keuangan Mekari Jurnal

Itulah beberapa penjelasan mengenai tarif PPh Pasal 21 dan berapa persen yang harus dibayarkan yang perlu Anda ketahui.

Sebagai seorang pengusaha, Anda harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan karyawan.

Dengan mengetahui penghasilan kena pajak, Anda dapat lebih mudah menghitung berapa nominal gaji yang harus dipotong dari karyawan Anda untuk membayar pajaknya.

Setelah mengetahui pajak penghasilan yang harus karyawan Anda bayar, sebagai pengusaha, Anda juga harus mulai menghitung berapa pajak yang harus dikeluarkan perusahaan.

Untuk memudahkan dalam penghitungan pajak, memiliki aplikasi akuntansi adalah hal yang dapat membantu permudah Anda mengelola laporan keuangan jurnal dengan mudah dan akurat.

Mekari Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat memudahkan Anda dalam menyediakan laporan keuangan secara akurat dan realtime.

Dengan Mekari Jurnal, Anda juga dapat lebih mudah melihat kondisi keuangan hingga memonitor stok barang serta aset perusahaan.

Bukan hanya itu, Mekari Jurnal juga dilengkapi oleh laporan keuangan lengkap, dari laporan arus kas, neraca, buat laporan laba rugi, laporan aset, stok barang, dan masih banyak lagi.

Temukan info lebih lanjut mengenai Mekari Jurnal  dan daftarkan bisnis Anda sekarang juga untuk nikmati free trial hingga 14 hari.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Jurnal Sekarang!

Untuk memahami peserta wajib pajak dan tarif PPh 21 secara lebih komprehensif,  Anda dapat mengikuti kursus online di Mekari University secara gratis.

Mekari University merupakan platform penyedia layanan edukasi berbasis teknologi untuk membantu para pemilik bisnis dan profesional meningkatkan kemampuannya.

Melalui Mekari University, Anda akan memperoleh wawasan lebih luas terkait topik pengelolaan keuangan, manajemen akuntansi, administrasi HR, dan strategi pengelolaan pajak korporasi.

Caranya, cukup mendaftar melalui website Mekari University,  kemudian pilih kelas online sesuai dengan topik yang Anda inginkan.

Untuk info selengkapnya, tekan banner di bawah ini.

Itulah beberapa penjelasan mengenai berapa persen tarif pajak PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan.

Sebagai seorang pengusaha, Anda harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan karyawan.

Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.

Kategori : Keuangan
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal