Mekari Jurnal
Daftar Isi
6 min read

Proses Pengajuan Hak Paten yang Harus Dipahami Perusahaan

Tayang 06 Jan 2020
Diperbarui 13 Oktober 2023

Jika Anda merupakan seseorang yang baru saja menghasilkan sebuah penemuan, sebaiknya Anda segera bersiap untuk mengajukan hak paten atas penemuan tersebut.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang apa saja tergantung kategorinya. Misalnya dalam hal pengambilan foto produk tertentu.

Istilah yang familiar dalam paten antara lain, inventor dan invensi. Singkatnya, invensi adalah ide yang dituangkan oleh seorang penemu.

Sedangkan inventor adalah penemu itu sendiri. Untuk meminimalisir kerumitan saat mengurus paten untuk penemuan Anda, sebaiknya Anda memahami tentang hak paten terlebih dahulu. Berikut penjelasan lengkapnya.

Invensi yang bisa dipatenkan

a. Invensi bersifat baru

Salah satu syarat suatu invensi bisa dipatenkan yaitu memiliki sifat kebaharian. Hal itu mengharuskan invensi belum pernah

dipublikasikan melalui media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh tanggal penerimaan paten.

Walaupun sudah melalui proses pengajuan, jika publikasi dilakukan sebelum keluarnya tanggal penerimaan paten, maka suatu invensi akan gagal mendapatkan paten.

Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan invensi akan dianggap tidak baru lagi karena terlanjur dipublikasikan padahal belum ada paten secara resmi.

b. Mengandung langkah inventif

Paten akan diberikan untuk invensi yang tak terduga bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait.

Misalnya, penemuan tentang obat kanker kelenjar betah gening di bidang kedokteran yang sebelumnya pun belum pernah ada, maka hal tersebut dapat dipatenkan.

c. Dapat diterapkan secara industri

Tidak semua jenis invensi bisa mendapat hak paten. Hal ini dikarenakan untuk memperoleh paten dibutuhkan satu syarat tambahan yaitu dapat diterapkan secara skala industri.

Suatu invensi harus dapat diaplikasikan secara berulang dan harus tetap menghasilkan fungsi yang konsisten. Tujuannya syarat ini yaitu agar invensi yang dipatenkan juga memiliki daya guna untuk masyarakat luas.

Invensi yang tidak bisa dipatenkan

a. Invensi yang bertentangan dengan undang-undang 

Tidak sembarang invensi bisa dipatenkan. Salah satunya yang harus diperhatikan yaitu apakah invensi tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Jika invensi tersebut bertentangan terutama dalan spesifikasi menentang moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan, maka paten tidak akan diberikan.

b. Invensi yang menggunakan metode penerapan terhadap makhluk hidup

Banyak invensi yang diterapkan langsung pada manusia atau hewan. Penerapan ini meliputi pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan.

Hal itu tidak bisa dipatenkan karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga semua orang berhak menerapkan serta menerima invensi jenis tersebut.

Contoh invensi ini yaitu metode operasi caesar dan metode chemotherapy dalam bidang kedokteran.

c. Teori di bidang ilmu pengetahuan 

Rumus matematika sehebat apa pun, tidak akan pernah bisa dipatenkan. Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan rumusan matematika merupakan bagian dari teori.

Invensi yang tidak bisa dipatenkan yaitu hukum alam, fenomena fisik, dan gagasan abstrak. Semisal Anda menemukan spesies tanaman baru, tentunya tidak bisa mengajukan hak paten karena hal tersebut termasuk sebagai fenomena fisik.

Proses pengajuan hak paten 

Pengajuan paten bisa menjadi proses yang panjang dan mahal. Anda perlu memikirkan biaya yang harus dibayarkan saat proses pendaftaran. Selain dari segi biaya, persyaratan untuk mendapatkan paten juga sebenarnya cukup komples.

Maka dari itu, sebelum mengajukan permohonan paten sebaiknya Anda mempersiapkan hal-hal kecil yang mungkin akan merumitkan saat proses nanti. Berikut alur pengajuan hak paten yang sebaiknya  Anda ketahui.

a. Riset terlebih dulu

Untuk mengajukan paten, yang pertama perlu kamu lakukan adalah riset terlebih dahulu.

Hal ini cukup penting karena berfungsi untuk memastikan bahwa belum pernah ada publikasi sebelumnya mengenai invensi yang akan Anda patenkan. Dengan begitu, invensi Anda bisa dianggap baru.

Riset sederhana dapat dilakukan dengan cara melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen paten, baik yang tersimpan di database Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI), maupun kantor-kantor paten lain yang relevan dengan invensi Anda.

Selain itu, Anda juga bisa menelusuri melalui jurnal-jurnal ilmiah terkait. Akan tetapi, akanlebih baik lagi jika penelusuran ini Anda lakukan sebelum proses penelitian invensi.

b. Mengategorikan invensi secara lebih spesifik 

Setelah meyakini bahwa invensi Anda merupakan hal baru, sebaiknya Anda membuat spesifikasi paten untuk invensi Anda.

Spesifikasi paten merupakan persyaratan minimum yang harus disertakan dalam mengajukan paten.

Hal ini akan memudahkan pihak pemberi hak paten tentang kategorial invensi yang diajukan.

c. Mengajukan paten 

Hal terakhir dalam proses pengajuan hak paten yaitu mengisi formulir permohonan rangkap empat, dan membayar biaya permohonan.Setelah syarat di atas sudah terpenuhi, Anda akan mendapat tanggal penerimaan paten.

Selain itu, masih ada persyaratan formalitas yang dapat Anda lengkapi selama tiga bulan sejak tanggal penerimaan paten, antara lain :

  • Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut.
  • Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama.
  •  Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa.
  •  Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan.
  •  Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum.
  •  Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum.
  •  Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

Biaya permohonan hak paten

Untuk pengajuan paten, berikut ini merupakan biaya yang harus ditanggung oleh inventor.

Biaya permohonan sebesar Rp750.000,- untuk Umum; atau Rp450.000,- untuk UMKM, Lembaga Penelitian, atau Litbang Pemerintah.Jika spesifikasi lebih dari 30 lembar, maka setiap lembar tambahan akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000,-.

Biaya pemeriksaan substantif sebesar Rp2.000.000,-. Jika jumlah klaim lebih dari 10 klaim, maka setiap klaim tambahan akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000,-.

Kepatuhan terhadap hak paten

Hak paten yang diberikan memiliki berbagai peraturan yang mengikat. Oleh karen itu, terdapat beberapa hal mengenai kepatuhan terhadap paten untuk inventor ketika telah mendapatkan hak paten invensinya.

Masa berlaku hak paten

Inventor atau penemu yang mengajukan paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan selama 20 tahun, dihitung dari tanggal penerimaan.

Setelah 30 tahun, invensi tersebut akan menjadi milik umum dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu meminta izin dari pemegang paten.

Secara teknis, mendapatkan hak paten berarti melarang orang lain menghasilkan uang dari kerja keras Anda. Hal itu juga bisa dikatakan sebagai upaya penegakkan klaim Anda sesuai dengan undang-undang.

Pelanggaran hak paten

Akan tetapi, jika Anda mengalami peristiwa pelanggaran hak paten seperti kebanyakan, proses penuntutan terbilang cukup rumit.

Anda sebagai pemilik paten yang harus melakukan pencarian pelaku penjiplakan dan kemudian menegakkan hak patennya.

Setelah itu Anda bisa meminta perintah untuk menghentikan pembajak yang tetap menjual barang-barang tambahan. Anda juga bisa meminta ganti rugi dan royalti berdasarkan penjualan sebelumnya.

Kategori : Business Management
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal