Mekari Jurnal
Daftar Isi
5 min read

Aturan Hukum yang Perlu Dipahami Pelaku Bisnis Franchise

Tayang 03 Jul 2020
Diperbarui 16 Oktober 2023

Dalam menjalankan usaha dengan banyak cabang, Anda wajib mengetahui aturan hukum apa saja yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis franchise di Indonesia

Pasalnya perangkat hukum bisnis menjadi landasan penting untuk mendukung kelancaran usaha Anda.

Pada dasarnya, franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis.

Sistem tersebut memiliki ciri khas usaha berupa pemasaran barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Berdasarkan definisi tersebut, diketahui bahwa hal paling penting dalam aktivitas bisnis franchise adalah perjanjian kerja sama yang terkait dengan aspek hukum.

Perjanjian umumnya berisi pemberian izin penggunaan lisensi dan nama dagang oleh pemilik franchise kepada pengelola franchise disertai prosedur penggunaan lisensi tersebut.

Selain itu, mencantumkan pula kompensasi imbalan berupa royalti yang akan diberikan pengelola franchise kepada pemilik franchise.

Hukum Bisnis Franchise di Dunia

Pada tahun 1950-1960, banyak pengusaha mendirikan bisnis dengan sistem franchise hingga akhirnya booming di Amerika Serikat.

Namun akhirnya banyak pula terjadi praktik penipuan menjual lisensi dengan mengatasnamakan bisnis franchise, padahal keberhasilannya belum teruji. Hingga akhirnya banyak investor gagal.

Kondisi tersebut menjadi pemicu terbentuknya International Franchise Association (IFA) pada tahun 1960.

Pembentukkan asosiasi itu disertai munculnya kode etik waralaba dan perangkat hukum pendukung sebagai pedoman bagi para anggotanya. Tujuannya, untuk menciptakan iklim industri bisnis franchise yang terpercaya.

Pada 1978, Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap pewaralaba yang akan memberikan penawaran kepada publik untuk memiliki Uniform Franchise Offering Circular (UFOC).

UFOC adalah dokumen yang berisi informasi lengkap terkait peluang bisnis waralaba seperti sejarah bisnis, pengelola, hal terkait hukum, prakiraan investasi, deskripsi konsep bisnis, dan salinan dari perjanjian waralaba.

Tentu pula informasi wajib seperti nama perusahaan, nama pemilik usaha, alamat, dan nomor telepon.

Aturan Hukum Bisnis Franchise di Indonesia

Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan-aturan khusus untuk mendukung perkembangan sistem bisnis franchise.

Beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Kriteria Franchise

Pada Pasal 2 Permendag disebutkan, waralaba harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya:

  1. Usaha harus memiliki ciri khas usaha
  2. Usaha terbukti sudah memberi keuntungan dan memiliki pengalaman setidaknya 5 tahun serta memiliki kiat bisnis untuk mengatasi persoalan usaha.
  3. Memiliki standar atas penawaran barang atau pelayanan jasa yang dibuat secara tertulis
  4. Usaha mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh pengelola franchise.
  5. Ada dukungan yang berkesinambungan dan pemilik franchise. Hal ini berupa bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi kepada pengelola franchise secara terus-menerus.
  6. Terdapat Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar. Hal ini berupa merek, hak cipta, hak paten, lisensi, dan rahasia dagang yang sudah memiliki sertifikat dari instansi berwenang.

Keuntungan & Kekurangan Menjalankan Bisnis Waralaba atau Franchise

Aturan Perjanjian dan STPW

Di dalam aturan dijelaskan, pada dasarnya penyelenggara waralaba boleh berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.

Syaratnya, baik pewaralaba maupun terwaralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

STPW merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran dan perjanjian waralaba yang diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Keduanya memang wajib bekerja sama berdasarkan prospektus dan perjanjian franchise yang telah disepakati.

Di dalam aturannya, pemilik franchise wajib menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada pengelola franchise paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian usaha.

Baca juga: 10 Tips Sukses Bisnis Franchise yang Wajib Diketahui

Khusus prospektus waralaba yang berasal dari luar negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara asal.

Selanjutnya, pengelola franchise wajib mendaftarkan perjanjian waralaba. Perjanjian franchise biasanya berbentuk tertulis dalam bahasa Indonesia yang di dalamnya memuat berbagai informasi, antara lain:

  1. Nama dan alamat perusahaan para pihak.
  2. Nama dan jenis Hak atas Kekayaan Intelektual.
  3. Bentuk penemuan atau ciri khas usaha seperti, sistem manajemen, cara penjualan, penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang dimiliki objek franchise.
  4. Hak dan kewajiban pihak franchisor dan franchisee
  5. Bantuan dan fasilitas untuk franchisee, perhitungan imbalan royalti untuk franchisor
  6. Wilayah usaha franchise.
  7. Jangka waktu perjanjian.
  8. Perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
  9. Cara penyelesaian perselisihan.
  10. Tata cara pembayaran imbalan.
  11. Pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada penerima waralaba.
  12. Kepemilikan dan ahli waris.

Pengajuan permohonan STPW dilakukan melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Sebagai gambaran, OSS merupakan sistem perizinan usaha elektronik terintegrasi.

STPW dinyatakan tidak berlaku apabila perjanjian usaha berakhir atau jika masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual berakhir. Surat juga tak berlaku jika pemilik franchise atau penerima waralaba menghentikan kegiatan usahanya.

Aturan Logo Bisnis Franchise

Penyelenggara franchise juga wajib menggunakan logo waralaba dengan spesifikasi sesuai aturan pemerintah.

Pengajuan logo dilakukan secara tertulis kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.

Pemilik dan pengelola menggunakan logo di kantor pusat dan setiap gerai franchise.

Sementara orang lain dilarang mengubah bentuk, menyalahgunakan, dan memalsukan logo franchise.

Aturan Laporan Kegiatan Usaha dan Sanksinya

Pelaku franchise yang berasal dari luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha franchise kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.

Sedangkan pelaku franchise dari dalam negeri wajib menyampaikan laporan kepada kepala dinas bidang perdagangan di Provinsi DKI Jakarta.

Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat pada 31 Juni tahun berikutnya. Jika melanggar aturan, pelaku franchise akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi berupa peringatan tertulis paling banyak 3 kali dengan masa tenggang paling lama 14 hari. Jika masih juga melanggar, maka pejabat penerbit izin akan mencabut STPW dan izin usaha.

Agar tak terkena sanksi, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan laporan kegiatan usaha, termasuk laporan keuangan bisnis dengan baik dan tepat waktu.

Untuk membantu mengelola usaha dengan baik, pelaku usaha bisa memanfaatkan teknologi software akuntansi online Jurnal by Mekari.

Jurnal menyediakan berbagai fitur yang berfungsi untuk mencatat dan memonitor laporan keuangan di banyak cabang secara berkala dengan mudah.

Jurnal juga menyediakan beragam fitur unggulan antara lain, tampilan dashboard bisnis dengan data real time, laporan keuangan, pengelolaan inventori, dan pengelolaan aset secara rinci.

Tak hanya itu, terdapat pula modul penjualan dan pembelian, rekonsiliasi bank, serta integrasi bisnis yang memudahkan Anda mengambil keputusan bisnis secara bijak.

Cari tahu selengkapnya mengenai produk Jurnal di website Jurnal atau isi formulir berikut ini untuk mencoba demo gratis Jurnal secara langsung.

Cukup ketuk banner di bawah ini untuk mendapatkan promo kesempatan bonus berlangganan Jurnal selama 60 hari dan diskon 35% (Minimal subscribe 12 bulan).

CTA Jurnal

Kategori : Business Management
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal