Mekari Jurnal
Daftar Isi
5 min read

Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kenali Fungsi dan Besaran Tarif

Tayang 04 Apr 2021
Diperbarui 06 November 2023

Berikut ini adalah pengertian pajak pertambahan nilai ( PPN ), dan bagaimana contoh dan cara menghitung perhitungan tarif pajak yang tepat yang akan dijelaskan oleh Blog Mekari Jurnal!

Selain Pajak Penghasilan, sebuah badan usaha juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau adalah dikenal PPN.

Pajak ini dikenakan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun dibebankan kepada konsumen akhir. Sebagai PKP, Anda wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Dalam perhitungan PPN ada 2 jenis yaitu:

  • PPN Masukan adalah yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produk.
  • PPN Keluaran adalah yang dipungut ketika PKP menjual produknya.

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Tidak semua jenis usaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, seperti barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain), barang kebutuhan pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya).

Selain itu, makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran, uang, emas batangan, jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, dan sebagainya.

Berikut ini  adalah beberapa contoh objek PPN:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
  2. Impor Barang Kena Pajak.
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  5. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Jenis-Jenis dan Cara Menghitung

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Di Indonesia, tarif pembayaran pajak PPN diatur oleh Undang-Undang Dasar No.42, Tahun 2009, pasal 7 yang menyebutkan bahwa:

  1. Tarif PPN sebesar 11% untuk penyerahan dalam negeri (Berlaku mulai 1 April 2022)
  2. Tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
  3. Tarif pajak tersebut dapat berubah minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15% Sebagaimana diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, maka kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap, yaitu: 

  • Tarif PPN 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025

Baca juga: Mengenal Tentang Laporan Pajak Tahunan di Indonesia

Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN

Mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Tarif, dan Cara Menghitungnya

Pengusaha Kena pajak (PKP) diwajibkan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan juga pelaporan.

Definisi Pengusaha Kena pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp 4,8 miliyar sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013.

Jika sebuah usaha belum memiliki jumlah penjualan sebesar Rp 4,8 Milyar maka pengusaha tidak diwajibkan untuk membayar pajak pertambahan nilai.

Batas pelaporan dilakukan paling lambat adalah akhir bulan setelah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Barang atau Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Pada pajak ada istilah negative list, yaitu barang atau jasa yang itdak dikenakan pajak. Untuk memahaminya barang atau jasa apa yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, dan sebagainya
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan devisa negara
  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa boga atau katering.

Pemerintah menetapkan PPN sebesar 0% untuk tujuan ekspor, yakni:

  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  • Ekspor Jasa Kena Pajak.

Beberapa barang atau jasa juga dikenakan fasilitas tidak dipungut pengenaan pajak pertambahan nilai yang diberikan secara selektif dan terbatas seperti:

  • Kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak
  • Hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (tidak termasuk hasil pertambangan batu bara)
  • Jasa non-JKP, seperti jasa pelayanan kesehatan medik dan pelayanan sosial.

Tahukah Anda kalau aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal bisa memudahkan Anda mengelola pajak perusahaan secara lebih praktis dan akurat. Buktikan dengan coba gratis aplikasi Jurnal pada banner di bawah ini, atau pelajari fitur aplikasi pajak online ini.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Bagaimana Cara Menghitung PPN

Di bawah ini akan kami jelaskan bagaimana cara menghitung PPN atas barang atau jasa yang dijual.

Misalkan Bapak Budi menjual tunai Barang Kena Pajak Berupa Laptop seharga Rp10.000.000.

Atas pembelian laptop tersebut, Pak Budi menerima Faktur Pajak Masukan sebesar Rp110.000.

Kemudian, laptop tersebut dijual kembali dengan harga Rp12.000.000. Sekarang kita hitung berapa Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan Bapak Budi kepada pembeli laptop tersebut.

PPN dipungut = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif

PPN dipungut = Rp12.000.000 x 11% = Rp1.320.000

Dan, mengetahui Kewajiban PPN yang disetor adalah dengan mengurangi PPN Dipungut dengan Kredit Pajak (FPM), yaitu

Rp1.320.000–Rp1.100.000 = Rp220.000

Baca juga: Apa Itu Kode Faktur Pajak? Simak Komponen Berikut!

e-Faktur Pajak

Sejak 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) di Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa pajak pertambahan nilai.

Untuk cara membuat efaktur, Anda harus memiliki sertifikat elektronik yang dapat diperoleh langsung dari kantor Dirjen Pajak, tempat di mana Anda dikukuhkan sebagai PKP.

Setelah itu, Anda harus memastikan bahwa faktur pajak yang diterima merupakan e-faktur dan keterangan yang tercantum didalamnya sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

Untuk urusan hitung-menghitung ini Anda juga bisa memanfaatkan software akuntansi yang memiliki fitur tentang hal tersebut. Salah satu software akuntansi yang dapat digunakan dalam menghitung yaitu Jurnal.

Jurnal dengan fitur Tax Centernya dapat membantu Anda mengimpor data CSV PPN Keluaran maupun  Masukan yang telah tercatat pada Jurnal dengan mudah, cepat, dan aman.

Dengan begitu, Anda dapat lebih mudah dalam mengimpor seluruh data Anda melalui aplikasi e-faktur dari Dirjen Pajak. Jurnal juga dilengkapi dengan fitur keuangan lainnya yang memudahkan pengelolaan keuangan bisnis.

Untuk mengetahui berbagai fitur Jurnal lainnya, klik di sini. Dapatkan juga free trial selama 14 hari untuk mendapatkan pengalaman mudahnya kelola keuangan bisnis.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Di atas adalah pengertian pajak pertambahan nilai (PPN), dan bagaimana contoh dan cara menghitung perhitungan tarif pajak yang tepat.

Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal