Mekari Jurnal
Daftar Isi
5 min read

Beberapa Hal yang Wajib Diketahui Mengenai Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

Tayang 12 May 2019
Diperbarui 11 Oktober 2023

Ketahui apa saja penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final (PPh Final), tarif, cara menghitung dan pembayaran jenis pajak ini. Pelajari selengkapnya di Blog Jurnal by Mekari.

Setiap pekerjaan yang menghasilkan uang masuk ke dalam kategori wajib pajak yaitu dengan dikenakannya pajak penghasilan atau biasa disebut PPh.

PPh dibedakan menjadi dua jenis atau bagian berdasarkan sifat pungutannya yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final.

Kedua sifat PPh ini memiliki perbedaan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi maupun badan. Namun, pembahasan kali ini akan fokus pada penjelasan tentang PPh Final.

Untuk lebih mengerti tentang PPh Final, berikut ini akan dijelaskan pengertian dan contoh mengenai jenis pajak satu ini.

Pengertian PPh Final

PPh Final merupakan pajak penghasilan yang langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu dan tidak akan diperhitungkan kembali di dalam SPT Tahunan PPh.

PPh Final ini akan langsung disetorkan oleh WP. Akan tetapi, pendataan secara tertulis perlu dilampirkan ke dalam formulir SPT Tahunan. Pertanyaannya, penghasilan seperti apa yang sudah kena wajib pajak atau PPh Final?

Dikarenakan sifat pungutannya seketika, PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan, walaupun pada akhirnya harus dilaporkan.

Lantas, kenapa ya pemerintah membedakan pajak penghasilan menjadi 2 jenis?

Pemisahan pajak penghasilan final dan nonfinal bukan keputusan yang dibuat semata-mata untuk mempersulit WP, tapi pemerintah (Dirjen Pajak) dalam hal ini berupaya untuk memudahkan para wajib pajak supaya memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah.

Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final

Ada beberapa penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan PPh Final, yaitu penghasilan dari transaksi penjualan saham, penghasilan bunga deposito dan tabungan, penghasilan atas hadiah dan undian, penghasilan sewa atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta penghasilan bunga atau diskonto obligasi di bursa efek.

Selain itu, penghasilan atas jasa konstruksi, perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri, perusahaan penerbangan luar negeri, penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia, penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap, penghasilan perusahaan modal ventura, hingga penghasilan atas transaksi derivatif masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak.

Baca juga: Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 yang Harus Anda Ketahui

Pembayaran Pajak PPh Final

Setelah mengetahui penghasilan seperti apa saja yang masuk ke dalam kategori wajib pajak, hal selanjutnya yang harus diketahui adalah cara dari pembayaran PPh Final.

Pembayaran pajak penghasilan final ini bisa dilakukan dengan pemotongan melalui upah atau gaji yang diterima oleh pihak lain, dalam hal ini perusahaan yang mempekerjakan seorang karyawan serta dengan melakukan setoran sendiri.

Namun, PPh Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetorkan sendiri, bukanlah pembayaran pajak di muka atas PPh terutang, melainkan melunasi PPh terutang atas penghasilan yang termasuk ke dalam kategori penghasilan PPh Final.

Oleh karena itu, jenis pajak ini tidak akan dihitung kembali dan tidak dapat dikreditkan ke dalam SPT Tahunan. Di mana, biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan.

Tarif PPh Final dan Cara Menghitungnya

pajak pph perhitungan final

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018, tarif PPh Final ditetapkan sebesar 0,5% dan hanya hanya dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet atau penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Untuk mengetahui bagaimana perhitungan dari tarif PPh Final, berikut ini merupakan contoh perhitungannya:

“Bapak Rusdi memiliki bisnis online di Bulan Januari 2018 dengan penghasilan bruto sebesar Rp 100.000.000. Sehingga PPh Final yang harus dibayarkan Bapak Rusdi setiap bulannya adalah 0,5% x Rp 100.000.000 = Rp 500.000”

Pajak penghasilan final ini harus disetorkan tiap bulannya dan paling lambat disetor Tanggal 10 setiap bulannya.

Sebagai pekerja yang merupakan wajib pajak, membayarkan pajak penghasilan harus dilakukan setiap tahunnya dengan formulir SPT Tahunan PPh.

Kelola Pajak Secara Langsung Cukup dengan Sekali Klik, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai PPh Final yang harus dibayarkan oleh wajib pajak di Indonesia.

Sudah tidak ada lagi alasan dan malas untuk membayar pajak, mengingat ketetapan ini sudah diubah dan diturunkan menjadi 0,5% dari yang semulanya 1% oleh pemerintah.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesadaran dan tidak membebankan bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak di Indonesia.

Warga negara yang baik tentunya harus bisa menghargai keputusan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan wajib mengikuti aturan.

Wajib pajak harus berpikir dengan bijak dan taat pajak! Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, Anda akan berkontribusi dalam upaya untuk pembangunan negara.

Hal ini lantaran pajak yang Anda bayarkan akan digunakan untuk kepentingan bersama dan manfaatnya pun dapat dirasakan bersama.

Baca juga: Mengenal Tentang Laporan Pajak Tahunan di Indonesia

Kelola Pajak dengan Menggunakan Software Jurnal yang Terintegrasi dengan KlikPajak

Untuk memudahkan setiap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban sebagai pengusaha di Indonesia, Jurnal menawarkan solusi keuangan bisnis.

Software akuntansi terbaik Jurnal menawarkan layanan bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha untuk mengelola perpajakan dengan lebih mudah dan praktis dengan fitur aplikasi pajak online.

Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan pada setiap pengusaha untuk dapat menentukan berapa PPh Final yang harus dikeluarkan setiap bulannya.

Melalui Jurnal, laporan keuangan akan dikelola dan diketahui secara instan, mudah, dan cepat. Di mana, data yang ada di dalamnya tersaji secara realtime.

Bahkan Jurnal juga mendukung program inventory perusahaan yang efektif dan optimal. Cari tahu info lebih lanjut mengenai software akuntansi terbaik dari Jurnal sekarang juga!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Itulah pengertian serta apa saja penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final (PPh Final), tarif, cara menghitung dan pembayaran jenis pajak ini.

Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Jurnal by Mekari untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.

Kategori : Other
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal