Mekari Jurnal
Daftar Isi
2 min read

Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Peraturan Pemerintah

Tayang 14 Jan 2020
Diperbarui 17 November 2023

Bagaimana cara menghitung upah lembur sesuai dengan peraturan pemerintah? Baca terus artikel ini!

Banyak pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur.

Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur sesuai dengan perhitungan lembur berdasarkan undang undang yang berlaku.

Upah lembur adalah upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukan.

Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.

Dalam hal ini Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mengatur bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur.

Adapun syarat pengusaha dapat mempekerjakan pekerja melebihi waktu yang ditentukan yaitu:

  • Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu.

Baca Juga : Ketahui Komponen Gaji Karyawan dan Cara Menghitungnya

Cara Menghitung Upah Lembur

Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Peraturan Pemerintah

Cara menghitung lembur karyawan dibedakan menjadi dua:

1. Lembur pada Hari Kerja

Rate upah lembur adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya.

2. Lembur pada Hari Libur Istirahat dan Hari Libur Nasional

  • Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9 dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
  • Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
  • Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), rate adalah 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.

Keterangan: upah lembur per 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).

Baca juga: Akuntansi Penggajian (Payroll Accounting), Ini Dia Tahapannya!

Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan

Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan

Misalnya, Anda memiliki satu karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam pada hari Kamis.

Gaji bulanan karyawan tersebut termasuk tunjangan tetap adalah Rp3.000.000.

Hitung berapa uang lembur yang harus Anda bayarkan sesuai peraturan depnaker yang berlaku?

  1. Anda harus menghitung upah sejam dulu. Misalnya upah sejam: Rp3.000.000 x 1/173 = Rp17.341
  2. Karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama dan 2x upah sejam pada jam-jam berikutnya.
  • Uang lembur jam pertama: 1,5 x Rp17.341 = Rp26.011
  • Uang lembur jam kedua: 2 x Rp17.341 = Rp34.682
  • Uang lembur jam ketiga: 2 x Rp17.341 = Rp34.682
  • Total upah lembur = Rp26.011 + Rp34.682 + Rp34.682 =  Rp95.375

Sayangnya, peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini tidak selalu sejalan dengan praktik di lapangan.

Pasalnya, ada saja perusahaan yang tidak adil dalam membuat peraturan jam kerja shift maupun cara menghitung gaji karyawan.

Salah satu faktor penyebabnya adalah kesulitan penghitungan gaji, apalagi mengingat rumitnya rumus perhitungan lembur karyawan seperti yang dijabarkan di atas.

Baca juga : Memahami Struktur dan Skala Upah Permenaker 1/2017

Oleh karena itu, diperlukan adanya perhitungan keuangan perusahaan yang baik agar upah karyawan dapat diberikan sesuai dengan perhitungan.

Kini, Anda dapat membuat laporan keuangan dengan mudah menggunakan software akuntansi.

Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat membantu Anda mengelola keuangan bisnis dengan baik.

Jurnal juga akan menyediakan laporan keuangan secara instan, sehingga Anda dapat lebih mudah melihat kondisi keuangan perusahaan.

Selain menghitung biaya upah lembur karyawan, melalui Jurnal, Anda juga dapat mengelola aset perusahaan hingga stok barang dengan mudah.

Daftarkan bisnis Anda sekarang juga dengan Jurnal dan nikmati free trial 14 hari.

Info lebih lanjut mengenai fitur Jurnal selengkapnya klik di sini.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Konsultasi dengan Sales Jurnal Sekarang!

Itulah penjelasan tentang bagaimana cara menghitung upah lembur sesuai dengan peraturan pemerintah. Semoga bermanfaat!

Baca Juga : Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai Peraturan Pemerintah

Kategori : Other
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal
Kelola Keuangan Lebih Optimal, Dapatkan Penawaran Terbatas Ini
Jurnal software akuntansi terpercaya

 

Dapatkan free trial sekarang!

 

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Jurnal